REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Tersangka kasus tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan Gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di provinsi Papua, Lukas Enembe (LE) saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tim Penyidik KPK akan menahan LE untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut LE saat ini masih menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto karena yang bersangkutan sebelumnya diduga sedang sakit.
Dari pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium dan jantung yang kemudian pendapat dari Dokter menyimpulkan bahwa Tersangka LE diperlukan perawatan sementara di RSPAD.
“Sejak hari ini sampai dengan kondisi membaik sesuai dengan pertimbangan Tim Dokter,” kata Firli dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/1).
Firli mengatakan, dalam proses pemeriksaan kesehatan ini, LE ditangani langsung oleh Tim Dokter dengan pendampingan Tim Penyidik dan Dokter KPK.
Firli juga menyampaikan bahwa selama proses penangkapan, LE dinilai tidak kooperatif.
Diketahui, LE diduga ikut terlibat hingga berperan aktif dalam beberapa kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua dengan memenangkan perusahaan tertentu di antaranya perusahaan milik Tersangka RL (Rijatono Lakka), yaitu PT TBP untuk mengerjakan proyek multi years.
Agar dimenangkan, Tersangka RL diduga melakukan komunikasi, pertemuan hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan berlangsung.
Adapun pihak-pihak yang ditemui Tersangka RL diantaranya adalah Tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua.
Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, Tersangka LE diduga menerima uang dari Tersangka RL sebesar Rp 1 Miliar.
Tersangka LE diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 Miliar.
Hingga sekarang Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi 76 orang, penggeledahan di 6 tempat di daerah papua, jakarta, sukabumi, bogor, tangerang, batam dan melakukan penyitaan aset antara lain berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp4,5 Miliar.
KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76.2 Miliar.
Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: jakarta
-
Polres Aceh Timur Peduli Korban Banjir, Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Aceh Timur Salurkan Bantuan
-
“Senyum Bahagia” 22 KPM Terima BLT DD dari Pemdes Tirta Mulya
-
Polri Peduli, Kapolsek Pondok Suguh Berikan Bantuan ke Warga Korban Kebakaran
-
Menhan Prabowo Subianto Terima Penghargaan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama Polri
-
Jaga Mutu Lulusan, Gus Halim Kawal Quality Control RPL Desa
-
Dit Polairud Polda Kepri Beri Himbauan Protokol Kesehatan 5 M Di Beberapa Pelabuhan Domestik Di Provinsi Kepri
-
Kapolda Jateng Terima Penghargaan dari Komnas Perlindungan Anak
-
Masuki Era Industri 4.0, Kementerian PUPR Manfaatkan Teknologi 3D Printing Untuk Bangun Rumah Khusus
-
Perkuat Iman Dan Taqwa Lapas Nusakambangan Rutin Kegiatan Kerohanian
-
Zeppelin dan Berta Von Cantik Turut Mengamankan Pertemuan G20 di Borobudur


