Gugat Lahan Sawit 4,4 Hektar di PN Mukomuko, Agus Kisud: Kami Masih Buka Pintu Damai

REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Upaya damai masih menjadi pilihan utama dalam sengketa lahan perkebunan kelapa sawit seluas 4,4 hektare di Kabupaten Mukomuko. Hal itu ditegaskan penggugat Agus Suparmin (52) alias Agus Kisud, warga Rawa Mulya, Kecamatan XIV Koto, usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Mukomuko, Rabu (23/09/2026).

Perkara perdata dengan nomor registrasi 18/Pdt.G/2026/PN Mukomuko tersebut kembali bergulir dengan agenda mediasi antara prinsipal penggugat dan para tergugat.

Agus Kisud mengatakan, sesuai arahan Majelis Hakim dan mengacu pada PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, pihaknya masih membuka ruang dialog seluas-luasnya.

“Prinsipnya kami masih membuka pintu damai selebar-lebarnya. Sesuai arahan Majelis Hakim, kami masih memberikan kesempatan kepada para tergugat untuk bermediasi,” ujar Agus Kisud kepada awak media.

Ia menjelaskan, lahan seluas 44.850 M2 yang menjadi objek sengketa tersebut telah ia garap dan tanami sawit sejak lama. Oleh karena itu, dalam tawaran damai yang diajukan, Agus tidak keberatan jika para tergugat ingin menyelesaikan secara kekeluargaan melalui mekanisme ganti rugi.

Ganti rugi yang dimaksud meliputi harga tanah serta seluruh biaya pengolahan lahan hingga tanaman sawit berproduksi yang telah ia keluarkan.

Namun, ia memberikan catatan tegas. Apabila upaya mediasi tidak mencapai kesepakatan, ia meminta para tergugat untuk menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan tersebut sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Agus menambahkan, masih ada dua kali kesempatan sidang mediasi yang bisa dimanfaatkan para tergugat.

“Jadwal mediasi selanjutnya tanggal 30 September. Setelah itu masih ada satu kali lagi. Jika tidak ada titik temu, ya kita lanjutkan persidangan dengan adu fakta dan bukti di persidangan,” pungkasnya.

Baca juga:  Endin SH,MH,CPL Minta KPK dan PPATK Periksa Harta Kekayaan ASN Kab.Bogor

Laporan: Rahmadsyah Sipahutar

Tags: