Gugatan Dana Pensiun Mantan Pekerja MNCTV Belum Masuk Pokok Perkara, FSP ASPEK Indonesia Desak Hormati Pengadilan

REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Sidang perdana gugatan hak Dana Pensiun Pemberi Kerja (Danapera) yang diajukan mantan pekerja MNCTV, Chandra, di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2026), belum memasuki pembahasan pokok perkara. Persidangan masih berada pada tahap pemeriksaan legal standing setelah pihak tergugat, yakni MNCTV, tidak hadir dalam agenda sidang perdana yang telah dijadwalkan Majelis Hakim.

Perkara ini bermula dari tuntutan Chandra atas hak Dana Pensiun Pemberi Kerja yang menurutnya belum dipenuhi setelah berakhirnya hubungan kerja. Chandra diketahui telah mengabdikan diri sejak perusahaan tersebut masih bernama Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), sehingga menilai hak dana pensiun yang menjadi bagian dari hak normatif pekerja perlu dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam persidangan tersebut, Chandra didampingi Ketua Umum Serikat Buruh Perjuangan Indonesia (SBPI), Agus Supriyadi, bersama Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SBPI selaku kuasa hukum. Tim kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Presiden Federasi Serikat Pekerja ASPEK Indonesia (FSP ASPEK Indonesia), Abdul Gofur, S.H., menyatakan organisasinya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Hubungan Industrial dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada Majelis Hakim.

“Sidang hari ini belum membahas substansi perkara karena masih berada pada tahapan legal standing. Ketidakhadiran pihak MNCTV pada sidang pertama menyebabkan proses persidangan belum dapat berjalan sebagaimana mestinya. Kami menghormati mekanisme hukum yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial,” ujar Abdul Gofur.

Menurutnya, kehadiran para pihak dalam setiap agenda persidangan merupakan bentuk penghormatan terhadap lembaga peradilan sekaligus mencerminkan itikad baik dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui jalur hukum.

Baca juga:  Dipimpin Kapolsek, 2 Maling Motor Dibekuk Polsek Sungai Rumbai

FSP ASPEK Indonesia berharap manajemen MNCTV bersikap kooperatif dengan menghadiri agenda persidangan berikutnya sehingga proses hukum dapat berlangsung efektif, transparan, dan tidak memperpanjang pencarian keadilan bagi pekerja.

“Jangan sampai ketidakhadiran tersebut justru memperpanjang proses pencarian keadilan bagi pekerja yang sedang memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum. Kami berharap proses persidangan dapat berjalan secara efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegas Abdul Gofur.

Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap pihak yang sedang berperkara memiliki kewajiban untuk menghormati seluruh proses peradilan, termasuk melaksanakan putusan pengadilan apabila telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Apa pun hasil persidangan nantinya, kami berharap MNCTV menghormati dan melaksanakan putusan Pengadilan Hubungan Industrial sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum dan komitmen perusahaan dalam menjunjung prinsip keadilan,” tambahnya.

Selain itu, FSP ASPEK Indonesia memberikan apresiasi kepada Agus Supriyadi beserta Tim LBH SBPI yang mendampingi Chandra dalam memperjuangkan hak Dana Pensiun Pemberi Kerja melalui mekanisme hukum yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

FSP ASPEK Indonesia menegaskan akan terus mengawal jalannya persidangan hingga perkara ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Organisasi tersebut berharap proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, khususnya bagi Chandra yang telah mengabdi sejak era TPI dan kini memperjuangkan hak Dana Pensiun Pemberi Kerja melalui jalur Pengadilan Hubungan Industrial.

Tags: