REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Implementasi UU Desa telah membuat babak baru proses pembangunan yang pada awalnya menempatkan desa sebagai objek. Asas rekognisi dan subsidiaritas diharapkan mampu memperkuat desa sebagai subyek dalam memetakan dan mengembangkan potensi serta kemaslahatan desa.
“ Saya ingatkan kembali agar desa diberi kepercayaan untuk melakukan pembangunan yang tentu saja harus disertai dengan kolaborasi semua pihak. Kalau kita memberi peluang yang cukup ke desa-desa untuk melakukan ikhtiyar pembangunan bahkan ekonomi, maka kita harus langsung ke desa-desa dan saya yakin desa bisa menyelesaikan pekerjaannya,” Ujar Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar dalam pembukaan Rapat Koordinasi Pembangunan danPemberdayaan Masyarakat Desa dan Perdesaan di Jakarta, Senin (28/3/2022).
Gus Halim sapaan akrab-Abdul Halim Iskandar- meyakini dengan peran desa sebagai subyek dari pembangunan, pada akhirnya dapat menciptakan desa yang mandiri dan sejahtera. Desa juga berhak untuk mengelola kewenangan tersebut, menjadi kekuatan yang mampu menggerakkan ekonomi desa. Karena menurut Gus Halim, masyarakatlah desalah yang lebih mengetahui seluk beluk desa dan permasalahannya.
“ Penekanannya pada proses perencanaan pembangunan desa melalui musyawarah yang melibatkan masyarakat yang jadi kuncinya. Dengan berbasis data SDGs Desa, Segala permasalahan di desa dapat diketahui secara rinci sehingga penyelesaiannya pun tidak akan keluar dari yang seharusnya.” Ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Gus Halim juga menyinggung peran aktif desa dalam pengentasan kemiskinan. masalah kemiskinan, menurut Gus Halim merupakan masalah yang bersifat multidimensi karena cukup beragam sehingga untuk menyelesaikannya diperlukan solusi yang menyeluruh, dan bukan solusi secara parsial.
“Pengentasan kemiskinan ekstrem selaras dengan SDGs Desa tujuan nomor 1 yaitu desa tanpa kemiskinan. Untuk menyelesaikannya maka harus dilakukan di desa secara langsung dan kerja sama semua pihak sehingga tidak hanya menjadi fiktif,” Pungkasnya.
Turut hadir Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Sugito dan Pejabat Tinggi Madya di lingkungan Kemendes PDTT.
Peserta Rakor berasal dari perwakilan UKE 1 di lingkungan Kemendes, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa tingkat Provinsi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah tingkat Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten dari 33 Provinsi, dan Kementerian/Lembaga terkait.
Laporan : Suryadi
Sumber : Ria/Kemendes PDTT
Tags: jakarta
-
Sambut Hari HKGB Ke 71, Polres Mukomuko Dan Bhayangkari Nobar Film “Aku Rindu”
-
Panen Sawit di Malam Hari Tanpa Izin Pemiliknya, Ninja Sawit Diringkus Polsek Pondok Suguh
-
Satgas Yonif Mekanis 203/AK Bekerja Sama Dengan Artha Graha Membagikan Perlengkapan Sekolah Untuk Anak-Anak Pegunungan Tengah
-
Presiden Jokowi Cek Pelayanan BPJS Kesehatan di Kota Pekanbaru
-
Tiba di Royal Terminal Madinah, Wapres disambut Pasukan Kehormatan Militer
-
Kunjungi Blackstone Yacht Beach Club, Bamsoet Dorong Peningkatan Kunjungan Wisata Asing ke Bali
-
Perihal RPL Desa, Sekjen Kemendes: Kemajuan Desa Bergantung Pada Peningkatan Kapasitas SDM Desa
-
Pendaftaran Pemilu 2024, 24 Bakal Calon Anggota DPD Telah Mendaftar ke KPU
-
Jelang Porprov XV Jabar 2026 Sebanyak 596 Atlet Kota Bogor Ikuti Tes Fisik
-
Balap Liar Berhasil Di Gagalkan Dan Diamankan Sat Samapta Dan Polsek Cibinong Polres Bogor Polda Jabar


