REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menjadi Keynote Speaker pada Sosialisasi Nasional Program Percepatan Implementasi Pertashop kepada Bumdes dan/atau Bumdesma Regional melalui video conference pada Rabu (1/9/2021).
Halim Iskandar menyampaikan bahwa Bumdes/Bumdesma telah dinyatakan sebagai badan hukum sejak terbitnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal ini merupakan unsur penting khususnya dalam upaya pemulihan ekonomi nasional di level desa.
“Dengan posisi Bumdes/Bumdes Bersama/Bumnag (Badan Usaha Milik Nagari) atau sebutan lain tentu adalah satu kondisi yang mempertegas posisi hukumnya. Dengan demikian berbagai usaha sudah bisa dilakukan oleh Bumdes/Bumdes Bersama dan tentu berbagai upaya untuk membangun jaringan dengan berbagai pihak termasuk dengan perbankan, dengan para pemilik modal, dan para pegiat ekonomi dimanapun berada, Bumdes/Bumdes Bersama memiliki standing legal yang sangat kuat,” jelas Doktor Honoris Causa dari UNY ini.
Halim Iskandar mengatakan, pemulihan ekonomi nasional di level desa dapat dilakukan melalui berbagai cara dengan menggiatkan Bumdes/Bumdes Bersama dan melibatkan pihak-pihak terkait. Salah satunya adalah dengan mengembangkan usaha Pertashop yang bermitra dengan PT Pertamina.
Lebih lanjut Halim Iskandar menjelaskan bahwa Bumdes/Bumdes Bersama yang merupakan badan hukum adalah sebagai konsolidator yang mengkonsolidir berbagai usaha yang sudah dilakukan warga masyarakat agar semakin meningkat.
Diantaranya dengan melaksanakan konsolidasi terkait pemasaran, pendampingan untuk packaging, meningkatkan kualitas produksi.
“Ini adalah posisi Bumdesa/Bumdesa Bersama sebagai konsolidator. Disinilah yang betul-betul perlu saya tegaskan bahwa jangan sampai kehadiran Bumdesa/Bumdesa Bersama justru menimbulkan kegelisahan, keresahan bagi masyarakat. Jangan sampai usaha masyarakat yang sudah bagus malah menjadi menurun karena adanya Bumdesa/Bumdesa Bersama,” kata Pria yang akrab disapa Gus Halim ini.
Kehadiran Bumdes/Bumdes Bersama sebagai badan hukum diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat desa dengan beberapa target.
Pertama adalah menggeliatkan ekonomi desa dan meningkatkan berbagai usaha yang dilakukan masyarakat desa. Kedua berkaitan dengan kontribusi pendapatan asli desa dengan catatan adanya usaha yang signifikan.
Dalam paparannya, Gus Halim juga menyatakan komitmen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi bersama Kementerian BUMN dan PT Pertamina untuk mendukung adanya tim khusus percepatan implementasi Pertashop kepada Bumdes/Bumdes Bersama sebagai percepatan implementasi upaya pemulihan ekonomi nasional di level desa.
Laporan : Suryadi
Sumber : Ria Kemendes PDTT
Tags: jakarta
-
Kepala Bakamla RI Lakukan Courtesy Call ke Pimpinan 1 BPK RI
-
Satgas TMMD Ke-124 Kodim 1710/Mimika Terima Kunjungan Tim Wasev
-
Sampaikan Edukasi Terkait TPPO, Bhabinkamtibmas Polsek Klapanunggal Sambang Warga Binaan Untuk Jaga Kondusifitas Kamtibmas Wilayah Hukum Polsek Klapanunggal
-
Kabid Humas Polda Jabar: Delapan Orang Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diungkap Polisi
-
Gelar Musdessus, Pemdes Sungai Lintang Tetapkan 19 KPM BLT DD 2024
-
Terjadinya Hambatan Pengangkutan Sampah Di Jalan Raya Pakuhaji Rt.001 Rw.003 Desa Sarakan Kec Sepatan Tangerang
-
Bentuk Penghargaan Pelaku Usaha Di Kabupaten Pinrang, Pemerintah Kabupaten Pinrang Melalui Dinas PMPTSP Menggelar Investment Award
-
26.998 Prajurit Dikerahkan Dalam Latihan Terintegrasi TNI 2025 di Morowali, Perkuat Pengamanan SDA Nasional
-
Kodam I/BB Siapkan Tempat Isoter Bagi Prajurit dan PNS
-
Kapolri Dan Panglima TNI Beri Apresiasi Bakti Kesehatan Serta Bakti Sosial Alumni AKABRI 91 Terpusat Di Malang


