REAKSIMEDIA.COM | Jambi – Putusan sidang mahkamah Partai Golkar telah di umumkan pada Selasa 22/6/2021. Dalam putusan tersebut mahkamah Partai Golkar memenangkan pemohon Budi Setiawan.
Meski begitu tidak membuat H. Endria Putra, ST, MT dan kawan – kawan menyerah. Saat dikomfirmasi pihak media H. Endria Putra, ST, MT mengatakan
Bahwa pihaknya akan melakukan gugatan secara eksternal ke pengadilan negeri.
Pihaknya juga akan melaporkan secara internal mahkamah Partai ke dewan kehormatan dan majelis etik DPP partai Golkar.
Hal ini dikarenakan keputusan mahkamah partai bertentangan dengan AD/ART partai Golkar dan peraturan organisasi mahkamah partai.
Menurut Endria Putra persyaratan pengajuan utk sidang mahkamah partai sudah kadaluarsa berdasarkan aturan PO Mahkamah partai sendiri.
Laporan : Dody Candra
Tags: jambi
-
Kementerian PUPR Selesaikan Pembangunan Bengkel Politeknik Negeri Madura dan Stadion Gelora Bangkalan
-
Bhabinkamtibmas Desa Sukamaju Aipda Saeful Bahri Melaksanakan Kegiatan Sambang dan Dialogis Dengan Warga Desa Binaan
-
Bangun Showroom BUM Desa, Gus Halim Ajak Kadin Sebagai Mitra Bisnis dan Belajar
-
Tuntaskan Daerah Tertinggal, Mendes Yandri Tegaskan Perlu Kolaborasi
-
Penggabungan BUMN Pelindo Tingkatkan Daya Saing
-
Jaga Hubungan Yang Sudah Terjalin Dengan Baik, Babinsa Koramil Mapurujaya Rutin Gelar Komsos Bersama Warga Binaan
-
Kecamatan Air Manjuto dan Pendamping Desa Laksanakan Monev Penggunaan DD Tahap Ke 2 di Desa Sinar Jaya
-
Ke Qatar, Erick Jajaki Sejumlah Kerjasama Investasi Qatar dengan BUMN
-
Halal Bihalal Lingkup Kesehatan; Bupati Pinrang Irwan Hamid, Perkuat Silaturahmi Kita Wujudkan Kinerja Lebih Baik Dalam Bekerja
-
Bertemu Kepala Kepolisian Malaysia, Kapolri Bahas PMI Ilegal Hingga Penanganan Covid-19

