REAKSIMEDIA.COM | Jambi – Putusan sidang mahkamah Partai Golkar telah di umumkan pada Selasa 22/6/2021. Dalam putusan tersebut mahkamah Partai Golkar memenangkan pemohon Budi Setiawan.
Meski begitu tidak membuat H. Endria Putra, ST, MT dan kawan – kawan menyerah. Saat dikomfirmasi pihak media H. Endria Putra, ST, MT mengatakan
Bahwa pihaknya akan melakukan gugatan secara eksternal ke pengadilan negeri.
Pihaknya juga akan melaporkan secara internal mahkamah Partai ke dewan kehormatan dan majelis etik DPP partai Golkar.
Hal ini dikarenakan keputusan mahkamah partai bertentangan dengan AD/ART partai Golkar dan peraturan organisasi mahkamah partai.
Menurut Endria Putra persyaratan pengajuan utk sidang mahkamah partai sudah kadaluarsa berdasarkan aturan PO Mahkamah partai sendiri.
Laporan : Dody Candra
Tags: jambi
-
Optimalkan Pelaksanaan Tugas Pokok TNI, Panglima TNI Mutasi 36 Perwira Tinggi TNI
-
Kemendagri Ingatkan Kepala Daerah Agar Tidak Takut Berinovasi, Ada Perlindungan Hukum
-
Perwira Pospam Polsek Wilayah Citeureup dan anggota Jaga Lakukan Giat Apel dilanjut Pelaksanaan Operasi Lilin Lodaya Pengamanan PosPam Nataru 2023 Wujud Jaga Kondusifitas
-
Dukung Program Vaksinasi COVID -19, Polda Jateng Siapkan Tenaga Vaksinator
-
Sinergisitas TNI-Polri dan Forkopimda Kendal Galakkan Senam SKJ 88
-
Polsek Wonotunggal Kembali Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Pandemi COVID-19
-
Silatnas ADKASI, Mendagri: SDM Lebih Utama daripada SDA
-
Libur Panjang, Tirta Kahuripan Tetap Layani 225.134 Pelanggan
-
Asyik Pesta Miras, 19 orang Remaja Bersama Sajam Diamankan Polisi di Gowa
-
Walikota : Irsan Efendi Nasution, SH Lantik 10 orang ASN Eselon III di Lingkungan Pemko Padang Sidimpuan





