REAKSIMEDIA.COM | Jambi – Putusan sidang mahkamah Partai Golkar telah di umumkan pada Selasa 22/6/2021. Dalam putusan tersebut mahkamah Partai Golkar memenangkan pemohon Budi Setiawan.
Meski begitu tidak membuat H. Endria Putra, ST, MT dan kawan – kawan menyerah. Saat dikomfirmasi pihak media H. Endria Putra, ST, MT mengatakan
Bahwa pihaknya akan melakukan gugatan secara eksternal ke pengadilan negeri.
Pihaknya juga akan melaporkan secara internal mahkamah Partai ke dewan kehormatan dan majelis etik DPP partai Golkar.
Hal ini dikarenakan keputusan mahkamah partai bertentangan dengan AD/ART partai Golkar dan peraturan organisasi mahkamah partai.
Menurut Endria Putra persyaratan pengajuan utk sidang mahkamah partai sudah kadaluarsa berdasarkan aturan PO Mahkamah partai sendiri.
Laporan : Dody Candra
Tags: jambi
-
Kasi Ops Korem 012/TU Hadiri Rapat Paripurna DPRK Aceh Barat
-
Presiden Jokowi Tinjau Kesiapan Bandara Lombok Sambut MotoGP 2022
-
Pentingnya Mengetahui Kesehatan Warga Binaan, Babinsa Koramil Jila Dampingi Nakes Adakan Pemeriksaan Rutin
-
Salurkan Hobi Bermain Gitar dan Musik, Wamen Viva Yoga Duet Bersama Piyu Padi
-
Sekjen Kemendagri Terus Dorong Daerah Gunakan Produk Dalam Negeri
-
Warga Perbatasan Kembali Serahkan Senjata Api Rakitan dengan Sukarela kepada Satgas Pamtas Yonif 645/GTY
-
Kebakaran Hanguskan Lahan Kosong di Sukaraja Bogor
-
Guna mencapai Herd Immunity, Polres Cilacap Laksanakan Vaksinasi Massal Polri
-
Personil Satsamapta Polres Gowa Gelar Polisi Belajar
-
Wujudkan Mudik Aman Menuju Kemenangan, Sinergi Presisi Polres Halut dan Polda Malut Siap Kawal Idulfitri 1447 H

