H. Endria Putra, ST, MT : Kami Siap Melawan Putusan Mahkamah Partai

REAKSIMEDIA.COM | Jambi – Putusan sidang mahkamah Partai Golkar telah di umumkan pada Selasa 22/6/2021. Dalam putusan tersebut mahkamah Partai Golkar memenangkan pemohon Budi Setiawan.

Meski begitu tidak membuat H. Endria Putra, ST, MT dan kawan – kawan menyerah. Saat dikomfirmasi pihak media H. Endria Putra, ST, MT mengatakan
Bahwa pihaknya akan melakukan gugatan secara eksternal ke pengadilan negeri.

Pihaknya juga akan melaporkan secara internal mahkamah Partai ke dewan kehormatan dan majelis etik DPP partai Golkar.

Hal ini dikarenakan keputusan mahkamah partai bertentangan dengan AD/ART partai Golkar dan peraturan organisasi mahkamah partai.

Menurut Endria Putra persyaratan pengajuan utk sidang mahkamah partai sudah kadaluarsa berdasarkan aturan PO Mahkamah partai sendiri.

Laporan : Dody Candra

Baca juga:  Wakapolres Puncak Jaya Ikuti Acara Perjanjian Damai Mediasi Konflik Perang Suku Pergantian Kepala Kampung di Wilayah II

Tags: