REAKSIMEDIA.COM | Jambi – Putusan sidang mahkamah Partai Golkar telah di umumkan pada Selasa 22/6/2021. Dalam putusan tersebut mahkamah Partai Golkar memenangkan pemohon Budi Setiawan.
Meski begitu tidak membuat H. Endria Putra, ST, MT dan kawan – kawan menyerah. Saat dikomfirmasi pihak media H. Endria Putra, ST, MT mengatakan
Bahwa pihaknya akan melakukan gugatan secara eksternal ke pengadilan negeri.
Pihaknya juga akan melaporkan secara internal mahkamah Partai ke dewan kehormatan dan majelis etik DPP partai Golkar.
Hal ini dikarenakan keputusan mahkamah partai bertentangan dengan AD/ART partai Golkar dan peraturan organisasi mahkamah partai.
Menurut Endria Putra persyaratan pengajuan utk sidang mahkamah partai sudah kadaluarsa berdasarkan aturan PO Mahkamah partai sendiri.
Laporan : Dody Candra
Tags: jambi
-
Dandim 1710/Mimika Dampingi Pangdam XVII/Cenderawasih Kunjungi Pos Satgas Pamtas Obvitnas
-
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kecam Militer Israel Yang Menahan dan Mecegat Misi kemanusiaan internasional Global Sumud Flotilla (GSF)
-
Hari Pertama Ops Ketupat Polres Serang Kota Putar Balik Puluhan Kendaraan
-
Tim Wasev TMMD ke-126 Tinjau Langsung Progres Pembangunan di Oba Selatan
-
Bersamaan dengan Pemberian BLT, Kapolres Pekalongan Pantau Jalannya Vaksinasi
-
Kontribusi Sektor Kehutanan Terhadap Perekonomian Nasional Tetap Meningkat di Masa Pandemi
-
Tingkatkan Pariwisata dan Ekonomi Lokal, Kementerian PUPR Targetkan Penataan Taman Wisata Laut di Pekalongan Rampung November 2021
-
Kementerian ATR/BPN Utamakan Kelengkapan dan Akurasi Data dalam Pelaksanaan PTSL-PM
-
Lurah Bara Baraya Utara Mengadakan Pertemuan Untuk Membahas Protokol Kesehatan Pada Saat Pelaksanaan Shalat Idul Fitri
-
Cek Pospam Ops Lilin di Poso, Kapolda Sulteng: Layani Masyarakat dengan Sepenuh Hati


