REAKSIMEDIA.COM | Jambi – Di hari kedua Idul Fitri 1442 H, Komandan Korem 042/Garuda Putih Brigjen TNI M. Zulkifli, S.I.P, M.M didampingi Ketua Persit KCK Koorcab Rem 042 PD II/Sriwijaya Ny. Dewi M Zulkifli menyapa para pasien Covid-19 di Tempat-tempat isolasi antara lain di Gedung BPSDM Kota Jambi, MAN Cendikia dan Bapelkes Pijoan Kab. Muara Jambi serta wisma PKK di Muara Bulian Kab. Batanghari, Jumat (14/5/2021).
Pada kesempatan tersebut Danrem memberikan semangat dan motivasi kepada para pasien yang berada ditempat isolasi-isolasi tersebut, agar tetap mengikuti petunjuk dan arahan tenaga medis yang menjaga dan mendampingi mereka, dan juga memberikan bingkisan lebaran kepada para pasien.
Patuhi arahan dan ikuti kegiatan yang telah disusun oleh para nakes dan pendamping semoga kita cepat sembuh dan dinyatakan negatif, agar dapat segera berkumpul kembali kepada keluarga di rumah, ucap Danrem.
Ikut dalam rombongan Danrem dan Ibu Ketua Persit, Dandim 0415/BTH Kolonel Inf J Hadiyanto, Kasi Ter Kasrem 042/Gapu Kolonel Arh M. Ibnu Sukelan, Kasi Log Kasrem 042/Gapu Kolonel Arm Budi Santoso, Kapenrem 042/Gapu Mayor Inf Hatta dan perwakilan pengurus Persit KCK Koorcab Rem 042/Gapu.
Laporan : Dody
Tags: jambi
-
Tidak Undang Wartawan Pada Malam Pembukaan HUT Kabupaten Mukomuko, Bustari: Tidak Ada Unsur Kesengajaan, Kami Mohon Maaf
-
Momentum Hari Kesaktian Pancasila, Polres Mukomuko Salurkan Bantuan Sosial kepada Warga Kampung Nelayan
-
Di Akhir Tahun 2023, Kawasan Kumuh di Kota Sukabumi Berkurang 50 Hektare
-
50 Warga Desa Aping Kecamatan Sajingan Besar Laksanakan Ritual Adat Ba’ Samsam
-
Polres Gowa Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, ini Arahan Kapolres
-
Bakamla RI dan Kementerian Pertahanan Bahas Penguatan Maritim
-
Panglima TNI Antar Presiden Prabowo Dalam Kunjungan Luar Negeri Perdana
-
Biro SDM Polda Sulsel, Beri Layanan Psikososial Untuk Anak Berkebutuhan Khusus
-
Bakamla RI Gelar Latihan Kesiapan Tugas di Perairan Timur Indonesia
-
Dukcapil Kemendagri Berikan Subsidi kepada K/L dan Swasta Rp.6 Triliun Selama 6 Tahun Melalui Pemanfaatan Verifikasi Data Dukcapil




