REAKSIMEDIA.COM | Medan – Hal tersebut terungkap disaat Anggota DPRD Kota Medan Parlindungan Sipahutar SH MH menggelar Sosialisasi Peraturan Produk Hukum Daerah (Sosperda) ke IV Tahun 2023 No.04/2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang dilaksanakan di halaman Sekolah MAN I Gedung 2 No. 19 Jalan Pertiwi Lingkungan VIII Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (8/4/23).
Pada kesempatan itu, Parlindungan Sipahutar juga menyarankan dan meminta warga untuk memastikan diri dan keluarganya telah terdaftar pada peserta BPJS Kesehatan. “Saat ini Pemko Medan siap membantu warga memberikan pelayanan kesehatan gratis melalui program UHC. Masyarakat tidak perlu kuatir lagi untuk berobat, cukup membawa KTP ke rumah sakit maka akan dilayani pihak rumah sakit,” terang Dewan yang akrab disapa Bang Parlin ini.
Parlin juga menyebutkan bahwa untuk pengurusan BPJS Kesehatan agar dilakukan sejak dini. “Jangan menunggu sakit, siapkan mulai sekarang terdaftar peserta BPJS,” himbau Politisi Partai Demokrat ini.
Wakil Rakyat Asal Dapil III Kota Medan ini juga meminta warga Kota Medan untuk selalu menjaga kesehatan diri. “ Untuk mewujudkan hal ini kita harus menjaga lingkungan sekitar tetap bersih, selain pola makan kita juga harus tetap terjaga. Maka untuk itu, diminta semua warga harus saling bahu membahu menjaga kebersihan lingkunganya,” ucap Parlin Sipahutar.
Dilanjutkannya, bahwa dengan adanya sosialisasi kesehatan diharapkan Pemko Medan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat. “Kita berharap petugas tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit (RS) dan Puskesmas milik Pemko Medan dapat terus meningkatkan pelayanan kesehatan bagi warga Kota Medan,” tegas Parlin Sipahutar.

Sebagaimana diketahui, bahwa Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Pada BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
” Perda ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses pelayanan kesehatan agar semakin mudah untuk masyarakat. Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan,” papar Dewan yang memiliki basic pengacara ini.
Parlin juga menyampaikan, Seiring tujuan Perda, maka Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar. ” Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan,” ungkap Anggota Dewan Kota Medan ini.
Masih dikatakan Parlin, sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. ” Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas,” pungkas Wakil Rakyat ini.
Disela Soper itu, Parlin Sipahutar memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan “curhatan”, diantaranya dari warga bernama Safina yang menanyakan penyakit apa saja yang diklaim pihak rumah sakit.
Sementara itu, Rodiatul Siregar warga Kelurahan Bantan meminta kepada Parlindungan agar tidak lupa terhadap masyarakat setelah duduk kembali menjadi Anggota DPRD Medan. ” Kami juga mohon agar drainase di Jalan Pertiwi di korek sehingga air dapat mengalir untuk menghindari terjadinya tempat sarang nyamuk,” imbuhnya.
Ditempat yang sama, warga bernama Putri menanyakan bagaimana pembayaran BPJS Kesehatan jika menunggak apakah bisa bisa menggunakan KTP untuk berobat.
Lain halnya disampaikan Mujur, salah seorang Kepling di Kelurahan Bantan yang mengucapkan terima kasih kepada Anggota Dewan yang telah mengingatkan warga soal kesehatan.
Menjawab unek unek warga, perwakilan RSU Pirngadi Medan Golden Purba mengatakan, pihaknya berjanji akan memberikan pelayanan kesehatan kepada semua warga Kota Medan yang datang berobat ke Pirngadi.
Diakhir kegiatan itu, Parlin Sipahutar menyempatkan untuk foto bersama warga dan memberikan “buah tangan” kepada warga yang hadir dalam acara Sosper tersebut.
Tampak hadir pada acara itu, Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Demokrat Parlin Sipahutar dan rombongan, perwakilan RS Pirngadi Medan, Sekcam Medan Tembung diwakili Lurah Bantan, dan warga yang hadir pada acara tersebut.
Laporan : Rahmadsyah
Tags: medan
-
Perhatian Walikota Jambi Pasca Penutupan Wisata Tugu Keris, Berikan Bantuan Kepada Pedagang Yang Terdampak
-
Andi Matjtja Moenta,S.SOs Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang Gelar Rangkaian Kegiatan Hari Guru Nasional (HGN)
-
Bupati Adipati Hadiri Sertijab Camat Blambangan Umpu
-
Dewi Aryani: BUMDesa Solusi Kurangi Angka Pengangguran di Kabupaten Tegal
-
Menpora Dito Terima Dubes Sudan Untuk RI, Bahas Potensi Kolaborasi Kepemudaan dan Keolahragaan
-
Alih Tugas jabatan Waka Kapolda Kepri
-
Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Berikan Pertolongan Pertama Warga Desa Palapasang Akibat Kecelakaan Tunggal
-
Temui Masyarakat, ini yang Dilakukan Satuan Narkoba Polres Gowa
-
Prajurit Korem 071/Wijayakusuma Sambut Calon Danrem Baru.
-
Menuju Perayaan HPN, PWI dan Mahkamah Agung Sepakat Bangun Sinergi Edukasi Hukum





