REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Senin 31 Mei 2021, Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin, SH. MH. bersama dengan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Dr. Agung Firman Sampurna, CSFA., CFrA., CGCAE. menyampaikan hasil nilai penghitungan kerugian keuangan negara yang terkait dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) bertempat di depan Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Berdasarkan hasil perhitungan oleh BPK RI, Jaksa Agung RI menyampaikan bahwa nilai kerugian negara akibat adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. Asabri (Persero) selama 2012 s/d 2019 adalah sebesar Rp 22,78 triliun.
Jaksa Agung RI mengucapkan terima kasih kepada BPK RI yang telah bekerjasama dengan Kejaksaan Agung sehingga permintaan perhitungan kerugian keuangan negara yang disampaikan Kejaksaan Agung kepada BPK RI pada 15 Januari 2021, dapat terlaksana dengan cepat dan selesai pada tanggal 27 Mei 2021, sehingga perkara dapat diserahterimakan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 28 Mei 2021.

Selanjutnya, Ketua BPK RI mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Agung, OJK, Bursa Efek Indonesia, dan Industri Keuangan serta pihak-pihak lain yang telah membantu BPK RI dalam pelaksanaan pemeriksaan ini.
Ketua BPK RI mengatakan bahwa angka kerugian keuangan negara ini bersifat nyata, pasti, dan merupakan akibat perbuatan melawan hukum dari pihak-pihak yang harus bertanggung jawab terhadap kerugian keuangan negara tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK RI menyimpulkan adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asabri (Persero) selama tahun 2012 s/d 2019 berupa kesepakatan pengaturan, penempatan dana investasi pada beberapa pemilik perusahaan atau pemilik saham dalam bentuk saham dan Reksadana. Saham dan Reksadana tersebut merupakan investasi yang berisiko dan tidak liquid yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan bagi PT. Asabri (Persero).
Sebagaimana telah disampaikan oleh Jaksa Agung RI, nilai kerugian negara yang timbul sebagai akibat adanya penyimpangan (atau perbuatan melawan hukum) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. Asabri (Persero) selama tahun 2012 s/d 2019 adalah sebesar Rp 22,78 Triliun.
Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif tentang Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT. Asabri (Persero) selama 2012 s/d 2019 telah disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI kepada Kejaksaan Agung pada 27 Mei 2021.
Pemeriksaan tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan BPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Instansi Penegak Hukum (IPH) dalam hal ini Kejaksaan Agung, serta dalam rangka menindaklanjuti permintaan perhitungan kerugian negara yang disampaikan Kejaksaan Agung kepada BPK RI.
Ketua BPK RI berharap semoga hasil nilai penghitungan kerugian keuangan negara dapat memberikan tambahan informasi bagi stakeholders atau masyarakat luas, dan akan terus mendukung agar pengelolaan PT. Asabri (Persero) dan sektor keuangan lainnya di Indonesia dapat terus diperbaiki kedepannya sehingga dapat bertumbuh dan memberi manfaat bagi bangsa dan negara Indonesia.
Konferensi Pers Jaksa Agung RI dan Ketua BPK RI di Kejaksaan Agung dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
Laporan : Suryadi
Sumber : Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Tags: jakarta
-
Pertama Kali Dilaksanakan, Siswa Dikmaba Polri dan Diktuba TNI AD Gelar Pendidikan Terintegrasi TA. 2021
-
Sawah Kakung Magelang: Berpadunya Keindahan Alam dan Agrowisata Penopang Kemandirian Pangan
-
Sambut Menteri Pertanian Halut Geber Hilirisasi kelapa, PT. NICO jadi Sorotan Utama
-
Terima Mesin Penggiling Padi Berjalan dari Pemprovsu, Bupati Tapanuli Selatan Minta Bumdes Bersama Timur Jaya Manfaatkan Dengan Baik
-
Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster ke Malaysia
-
Polsek Kebon Jeruk Ringkus Pelaku Penganiayaan Berat
-
Jelang Hut Lantas Ke-67, Polrea Pekalongan Gelar Baksos
-
Komitmen Lestarikan Lingkungan Hidup, Polda Jateng Gulung 23 Aksi Illegal Mining dan Sita 70 Barang Bukti
-
Kepala Zona Bakamla Barat Terima Kunjungan Konsulat AS
-
Pekerjaan Fisik DD Tahap I 2025 Rampung Dikerjakan, Tim Monev Kecamatan Lubuk Pinang Apresiasi Kinerja TPK Desa Arah Tiga



