REAKSIMEDIA.COM | Kendal – Dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19 varian omicron, Polsek Cepiring Polres Kendal laksanakan patroli penertiban PPKM level 2 di Desa Juwiring dan Kaliayu Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal, Jumat (8/4/2022).
Sesuai dengan surat edaran Bupati Kendal Nomor 360/602/BPBD/ tanggal 23 Februari 2022 tentang Antisipasi Lonjakan kasus Covid 19 varian omicron di Kabupaten Kendal.
Sasaran kegiatan penertiban PPKM level 2 ini ditujukan pada kawasan pertokoan, cafe, warkop lesehan dan tempat angkringan di wilayah Desa Juwiring dan Kaliayu Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal.
Kapolsek Cepiring AKP Agung Setio Nugroho SH mengatakan pihaknya bersama instansi terkait akan bekerjasama untuk melakukan penertiban terhadap masyarakat yang masih melakukan kegiatan seperti yang tertuang dalam isi PPKM Level 2 akan dilakukan penindakan tegas namun tetap mengedepankan humanis.
“Tim melaksanakan pemantuan dan penindakan terhadap warga yang melanggar prokes di wilayah Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal agar mematuhi PPKM Level 2 Covid-19, sehubungan dengan pemberlakuan PPKM Level 2,” ujarnya.
Lebih lanjut Kapolsek Cepiring menegaskan seperti yang dilakukan pada hari pertama pemberlakuan PPKM Level 2 Polsek Cepiring dan 3 pilar langsung turun mendatangi tempat-tempat yang masih melakukan kegiatan yang mengundang kerumunan massa ditegur langsung oleh tim gabungan sehingga semaksimal mungkin agar dapat mencegah dan memutus mata rantai penularan Covid-19 varian omicron. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: kendal
-
ShortChall Resmi Masuk Indonesia! Tantangan “Jodohku Challenge” Berhadiah Rp100 Juta Siap Viral
-
KPU Tanjungbalai Terima Audiensi DPD Partai UMMAT
-
Komitmen Berikan Yang Terbaik Untuk Masyarakat, Satgas TMMD ke 119 Kodim 0428/MM Terus Perkuat Pengerjaan Jalan Poros Desa Lubuk Talang
-
Dandim 0428/MM : TMMD Hadir Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Wilayah Terpencil dan Perbatasan
-
Alumni Sekolah Inspektur Polisi Angkatan 50 Resimen Wira Satya Adhipradana Polda Sulawesi Selatan Gelar Perayaan Anniversary ke-1
-
Dewi Aryani, Srikandi Senayan Bakal Terima Anugerah PWI Jateng Award 2022
-
Kapolri: Sambut Ramadan dengan Penuh Syukur, Senantiasa Sebar Kebaikan
-
Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Dalam Perkara TPK dan TPPU
-
Sampaikan Himbauan Kamtibmas Wujud Sinergi Warga Binaan Dengan Bhabinkamtibmas Di Wilayah Hukum Polsek Ciampea
-
Bakamla RI Evakuasi Korban Kapal Mati Mesin di Perairan Pulau Rote

