Jambret HP Resti, PM Diringkus Polsek Maro Sebo, Tanpa Perlawanan

REAKSIMEDIA.COM | Muaro Jambi – Teriakan histeris sontak mengagetkan warga, ” Hp Adek” ya begitu teriak Resti yang menjadi Korban penjambretan oleh PM (36) asal Ulu Gedong pada Sabtu (29/05/2021) kemarin lusa. Saat berada di depan toko miliknya di RT. 03 Desa Jambi Tulo, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi.

Sontak saja sang ayah Muhammad Salam (41) yang berada tidak jauh dari sang anak , langsung berlari mendekati Resti.

” Apa yang terjadi nak ” Tanya Salam kepada anaknya, Sabtu (29/05/2021).

Dengan Nada Cemas karena syok pasca di jambret Resti mengatakan Bahwa handphone yang sedang dirinya di jambret oleh pelaku.

Mendengar pengakuan anak tersayangnya itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian setempat.

Setelah menerima laporan tersebut tim Polsek Maro Sebo langsung melakukan pengejaran yang di bantu oleh warga masyarakat.

Pengejaran yang dilakukan polisi membuahkan hasil akhirnya PM (36) berhasil diringkus polisi tanpa perlawanan di desa Mudung darat dan tersangka mengakui perbuatannya serta langsung diamankan pihak Polsek Kumpeh ulu.

Kapolsek Maro Sebo, Iptu Taroni Zebua menyebut tersangka telah melanggar pasal Pasal 362 KUHPidana, dan pihaknya akan segera melimpahkan Tersangka Ke Tahap Selanjutnya yang sesuai laporannya.LP/B-24/V/res-1.8/2021/tanggal 29 Mei 2021.

“Kita sudah mengambil keterangan saksi-saksi dan tersangka, selanjutnya kita lengkapi mindik atau proses sidik, setelah itu kita ajukan JPU (Jaksa Penuntut Umum).

Kasubag Humas AKP Amradi SE menyampaikan, kalau pelaku sudah diamankan, dan untuk selanjutnya akan di proses, sementara untuk kerugian yang di alami korban sebesar Rp. 2.6 Juta.

Laporan : Hms / Dody

Baca juga:  MAJ (Macan Asia Jaya) dengan Rash Solution Sepakat Kerjasama dalam Bidang Pemasaran Produk Komestik Ensutouch Malaysia

Tags: