JAMPIDSUS Periksa Dua Orang Sebagai Saksi, Terkait Tindak Pidana Korupsi Pada PT ASABRI

REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang sebagai saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), senin (17/5/2021).

Saksi yang diperiksa antara lain: MI selaku Sekretaris Tersangka HH di PT. Maxima Integra. Saksi diperiksa terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Tersangka HH.

Saksi yang kedua ST selaku Direktur Utama PT. Trimegah Sekuritas, Saksi diperiksa terkait pendalaman broker PT. Asabri (Persero) terkait PT. Trimegah Sekuritas.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.

Laporan : Suryadi
Sumber : Kepala Pusat Penerangan Hukum

Baca juga:  RS Bhayangkara Polda Jateng Sediakan Pelayanan Pemeriksaan MSCT Bagi Masyarakat

Tags: