REAKSIMEDIA.COM | Way Kanan, Lampung – Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil amankan diduga pelaku penipuan dan atau penggelapan yang menawarkan pekerjaan sebagai security di salah satu perusahaan swasta di Kabupaten Way Kanan, Minggu (15/05/2022).
Tersangka inisial SY alias Rizal (41) warga Kelurahan Pamulang Kecamatan Pamulang Timur Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan kronologis kejadian terjadi pada Senin, 23 November 2020 pukul 07:00 Wib telah terjadi tidak pidana Penipuan yang dialami oleh korban A/N. Ruli warga KM 10 Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Bermula saat korban bertemu dengan SY yang menawarkan pekerjaan sebagai security salah satu perusahaan swasta di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Namun seminggu sebelum kejadian dihari Minggu, 15-11-2020, terlapor memberitahukan kepada korban tentang adanya biaya untuk pembuatan baju seragam security serta pembuatan KTA (Kartu Tanda Anggota) sebesar Rp 3. juta rupiah dan korban saat itu menyanggupinya.
Selanjutnya pada esok harinya pukul 07:00 WIB, pelaku datang kerumah korban dan istri korban memberikan uang yang diminta pelaku beserta dengan pembuatan kwitansi penyerahan uang tersebut.
Setelah itu, pada Selasa, 24-11- 2020 pukul 08:00 WIB korban bertemu dengan pelaku di perusahaan swasta bertempat di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk dan memberitahu bahwa korban sudah bisa bekerja sebagai security mulai bulan Januari 2021.
Sementara, di Pemukiman di KM 10 Kampung Negeri Baru, Umpu Semenguk juga pelaku melakukan penipuan terhadap Korban A/N. M. Zaenuri dengan modus yang sama pada Senin, 23 November 2020 pukul 10:00 WIB.
Atas kejadian itu, kedua Korban baru menyadari, karena tidak ada kabar lagi dari pelaku tentang pekerjaan yang dijanjikan menjadi security lalu melaporkannya ke Polsek Blambangan umpu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kronologis penangkapan pelaku, terjadi pada hari Kamis, tanggal 12 Mei 2022 pukul 16:00 WIB, Polsek Blambangan Umpu berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di KM 10 Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Kini pelaku sudah diamankan di Polsek Blambangan Umpu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,” imbuhnya.
Laporan : Yosafat K.Y
Tags: Way Kanan Lampung
-
Angkat Teh Indonesia, Sinergi ID FOOD Group bersama UMKM, Petani
-
Lanjutkan Kerja Sama Maritim, Bakamla RI dan ABF Gelar SOM Ke-6
-
Polisi Tetapkan 2 orang Tersangka Atas Kasus Pengeroyokan Massa Di Sula
-
Kadivpas Kemenkumham Bengkulu: 1280 Napi Diusulkan dapat Hak Remisi Peringatan Kemerdekaan RI
-
DK Garda Bangsa Kota Tegal Dukung Gus Muhaimin Sebagai Calon Presiden
-
Mayat Perempuan yang Ditemukan Meninggal Tersangkut di Jaring Nelayan Sudah Dimakamkan
-
Mendagri Minta Pemkab Sijunjung Tingkatkan Program Pengembangan SDM
-
Kemendagri Minta Pemda Tetap Siaga Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Akibat Mudik Lebaran
-
Gus Halim: Idul Adha, Momen Teladani Keikhlasan Nabi Ibrahim
-
Viral Video Kasus Pengeroyokan Seorang Siswi, Polres Gowa Periksa 6 Orang Saksi

