REAKSIMEDIA.COM | Way Kanan, Lampung – Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil amankan diduga pelaku penipuan dan atau penggelapan yang menawarkan pekerjaan sebagai security di salah satu perusahaan swasta di Kabupaten Way Kanan, Minggu (15/05/2022).
Tersangka inisial SY alias Rizal (41) warga Kelurahan Pamulang Kecamatan Pamulang Timur Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan kronologis kejadian terjadi pada Senin, 23 November 2020 pukul 07:00 Wib telah terjadi tidak pidana Penipuan yang dialami oleh korban A/N. Ruli warga KM 10 Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Bermula saat korban bertemu dengan SY yang menawarkan pekerjaan sebagai security salah satu perusahaan swasta di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Namun seminggu sebelum kejadian dihari Minggu, 15-11-2020, terlapor memberitahukan kepada korban tentang adanya biaya untuk pembuatan baju seragam security serta pembuatan KTA (Kartu Tanda Anggota) sebesar Rp 3. juta rupiah dan korban saat itu menyanggupinya.
Selanjutnya pada esok harinya pukul 07:00 WIB, pelaku datang kerumah korban dan istri korban memberikan uang yang diminta pelaku beserta dengan pembuatan kwitansi penyerahan uang tersebut.
Setelah itu, pada Selasa, 24-11- 2020 pukul 08:00 WIB korban bertemu dengan pelaku di perusahaan swasta bertempat di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk dan memberitahu bahwa korban sudah bisa bekerja sebagai security mulai bulan Januari 2021.
Sementara, di Pemukiman di KM 10 Kampung Negeri Baru, Umpu Semenguk juga pelaku melakukan penipuan terhadap Korban A/N. M. Zaenuri dengan modus yang sama pada Senin, 23 November 2020 pukul 10:00 WIB.
Atas kejadian itu, kedua Korban baru menyadari, karena tidak ada kabar lagi dari pelaku tentang pekerjaan yang dijanjikan menjadi security lalu melaporkannya ke Polsek Blambangan umpu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kronologis penangkapan pelaku, terjadi pada hari Kamis, tanggal 12 Mei 2022 pukul 16:00 WIB, Polsek Blambangan Umpu berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di KM 10 Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Kini pelaku sudah diamankan di Polsek Blambangan Umpu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,” imbuhnya.
Laporan : Yosafat K.Y
Tags: Way Kanan Lampung
-
Ketum IKKT PWA : Mupus IKKT Harus Menggelorakan Perubahan-Perubahan Yang Mampu Menjawab Permasalahan Dalam Tantangan
-
Mantan Kapolda Sulsel Irjen Pol (Purn) Drs Burhanuddin Andi, S.H., M.H. Beri Wejangan pada Letting FDT Nusantara Polres Gowa
-
Catatan Ketua MPR RI : Konsistensi Hilirisasi SDA Untuk Percepatan Transformasi Ekonomi
-
Wakapolda Jateng Pimpin Gelar Pasukan Operasi Zebra Candi 2021
-
Kadishub: Jelang Idul Fitri Antisipasi Arus Lalin dan Angkutan Lebaran
-
Penanaman Pohon Serentak se-Sulsel, Sahli Bidang Stratops Koopsud II Hadiri Peringatan Hari Bumi 2025
-
Polri Sambut Baik Peluang Kerjasama dengan Negara Panama
-
Pilar Keamanan Bumi Hibualamo: Soliditas TNI-Polri dan Forkopimda Pastikan Nataru Aman dan Damai
-
Hubungi Gubernur Jawa Barat, Wapres Sampaikan Belasungkawa dan Mendoakan Ananda Eril
-
LaNyalla Ajak Kepala Desa Bangkitkan Ekonomi Warga Lewat Momen Ramadan

