Polisi Tetapkan 2 orang Tersangka Atas Kasus Pengeroyokan Massa Di Sula

REAKSIMEDIA.COM | Sula – Polisi Resor (Polres) Kepulauan Sula, Maluku Utara (Malut), resmi menetapkan 2 tersangka kasus pengeroyokan yang berujung maut.

Akhirnya dalam waktu kurang lebih sepekan polisi akhirnya penetapkan 2 orang tersangka masing-masing tersangka berinisial IU (24 tahun) dan MFU (18 tahun) warga asal Desa Fatce, di Sula.

Mereka menjadi tersangka atas meninggalnya Sarman Papalia (35 tahun), warga Desa Mangon, usai dikeroyok massa.

Kapolres Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko menjelaskan secara singkat peristiwa tersebut dalam konferensi pers (Press Conference) di Mapolres setempat, Senin (30/5/2022).

Keterangan pihak kepolisian pun memprediksikan akan ada penambahan tersangka dalam kasus tersebut.

“Dalam pengembangan kasus ini besar kemungkinan tersangka akan bertambah, kami akan mengembangkan hasil tersebut sesuai hasil penyidikan dan mendengarkan keterangan para saksi,” terangnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam kurungan penjara selama 12 tahun.

“Keduanya melanggar pasal 170 ayat (2) subsider pasal 351 ayat (3) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP pidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,”

Laporan : Samsul Rizal

Baca juga:  Beberapa Kafe Desa Falabisahaya Kabupaten Kepulauan Sula Masih Mempekerjakan Wanita Dibawah Umur

Tags: