REAKSIMEDIA.COM | Sula – Polisi Resor (Polres) Kepulauan Sula, Maluku Utara (Malut), resmi menetapkan 2 tersangka kasus pengeroyokan yang berujung maut.
Akhirnya dalam waktu kurang lebih sepekan polisi akhirnya penetapkan 2 orang tersangka masing-masing tersangka berinisial IU (24 tahun) dan MFU (18 tahun) warga asal Desa Fatce, di Sula.
Mereka menjadi tersangka atas meninggalnya Sarman Papalia (35 tahun), warga Desa Mangon, usai dikeroyok massa.
Kapolres Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko menjelaskan secara singkat peristiwa tersebut dalam konferensi pers (Press Conference) di Mapolres setempat, Senin (30/5/2022).
Keterangan pihak kepolisian pun memprediksikan akan ada penambahan tersangka dalam kasus tersebut.
“Dalam pengembangan kasus ini besar kemungkinan tersangka akan bertambah, kami akan mengembangkan hasil tersebut sesuai hasil penyidikan dan mendengarkan keterangan para saksi,” terangnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam kurungan penjara selama 12 tahun.
“Keduanya melanggar pasal 170 ayat (2) subsider pasal 351 ayat (3) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP pidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,”
Laporan : Samsul Rizal
Tags: Sula
-
Tiga Pilar Jaga Keharmonisan Demi Kemajuan Kendal
-
Mendagri Terus Dorong Pemda Realisasikan Belanja Produk Dalam Negeri
-
Menteri Suharso Beberkan Sejumlah Target Pemerintah Dalam Bidang Kesehatan
-
Kapolsek Peureulak Imbau Masyarakat Jaga Keamanan dan ketertiban Saat Berburu Takjil
-
RUU Perubahan atas Undang-Undang Jalan Sepakat Dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI
-
Dihadapan Komisi III DPR RI, Kapolda Sulteng: Yang Pasti Hukum Harus Ditegakkan
-
Pasok Air Baku di Medan dan Deli Serdang, Bendungan Lau Simeme Ditargetkan Rampung Akhir 2023
-
Gus Halim: Transmigrasi Tingkatkan Ekonomi dan Pengembangan Kawasan
-
Daftar 34 Pemain Tim U-20 Indonesia untuk TC di Jakarta
-
Operasi Keselamatan Candi 2022, Pelajar Diminta Tertib Berlalu Lintas di Jalan





