REAKSIMEDIA.COM | Sula – Polisi Resor (Polres) Kepulauan Sula, Maluku Utara (Malut), resmi menetapkan 2 tersangka kasus pengeroyokan yang berujung maut.
Akhirnya dalam waktu kurang lebih sepekan polisi akhirnya penetapkan 2 orang tersangka masing-masing tersangka berinisial IU (24 tahun) dan MFU (18 tahun) warga asal Desa Fatce, di Sula.
Mereka menjadi tersangka atas meninggalnya Sarman Papalia (35 tahun), warga Desa Mangon, usai dikeroyok massa.
Kapolres Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko menjelaskan secara singkat peristiwa tersebut dalam konferensi pers (Press Conference) di Mapolres setempat, Senin (30/5/2022).
Keterangan pihak kepolisian pun memprediksikan akan ada penambahan tersangka dalam kasus tersebut.
“Dalam pengembangan kasus ini besar kemungkinan tersangka akan bertambah, kami akan mengembangkan hasil tersebut sesuai hasil penyidikan dan mendengarkan keterangan para saksi,” terangnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam kurungan penjara selama 12 tahun.
“Keduanya melanggar pasal 170 ayat (2) subsider pasal 351 ayat (3) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP pidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,”
Laporan : Samsul Rizal
Tags: Sula
-
Polri Memutasikan sejumlah Pejabat utama dan Kapolres Jajaran Polda Jateng
-
Babinsa Koramil Kokonao Bersama Petugas Puskesmas Bagikan Kelambu
-
Polsek Rumpin Ungkap Kasus Terduga Penyalahgunaan Narkoba/Psicotropica Jenis Sabu-sabu Dalam Rangka Ops Antik Lodaya 2024
-
Difitnah Keji di Media Sosial, Erick Thohir Lapor ke Bareskrim
-
Kasatlantas Dan Kasipropam Polres Serang Kota Resmi Diserah Terimakan
-
BP3D Wilayah II Tobelo Dorong Standarisasi Kebersihan dan Keamanan Pelabuhan Melalui Aksi Lintas Sektoral
-
Tekan Penyebaran Covid-19, Polsek Parangloe Terus Gelar Operasi Yustisi
-
Kapolres Pekalongan Pimpin Apel Patroli Gabungan Skala Besar Dalam Rangka PPKM Darurat
-
Memeriahkan HUT Ke-65 Kabupaten Pinrang, Pj. Bupati Secara Langsung Membuka Lomba Keagamaan
-
H.A. Fahruddin,S.Sos., MSi; Kabupaten Pinrang Dalam Acara Sejuta Inovasi Pembangunan

