REAKSIMEDIA.COM | Kalimantan Timur – Pemekaran provinsi dan kabupaten baru di Papua sangat tepat untuk dilaksanakan demi peningkatan pelayanan dan mempercepat pembangunan.
Demikian disampaikan peneliti Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi), Jim Peterson, MA., M.Sos, di Jakarta, Jumat ( 13/5/2022 ).
” Pemekaran provinsi dan kabupaten baru di Papua tepat untuk dilakukan karena sejumlah alasan mulai dari faktor sejarah, budaya, ekonomi dan pemerintahan. Pertama, kondisi geografis Papua sangat luas sekali, kedua, kompleksitas dari kondisi geografis tersebut. Dan ketiga, melalui Pemekaran, Papua diharapkan mampu untuk memangkas birokrasi, sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Termasuk didalamnya peningkatan pelayanan pendidikan kepada orang asli Papua”, ujar Jim.
Analis ini menambahkan bahwa bila Papua dimekarkan menjadi lima provinsi, maka penyebaran penduduk dan jumlahnya menjadi signifikan. Hal ini akan mempermudah manajemen pelayanan publik kepada masyarakat Papua.
“Pemekaran provinsi dan kabupaten di tanah Papua bisa membawa dampak yang positif bagi masyarakat asli Papua. Oleh karena itu seluruh stakeholder perlu untuk memberikan dukungan,” tutupnya mengakhiri.
Laporan : Ence
Tags: Kalimantan timur
-
Kenal Pamit Dandim 0428/MM, Bupati Mukomuko: Terimakasih Pak Andri dan Selamat Datang di Kapuang Sati Ratau Batuah Pak Yokki Firmansyah
-
Bupati Bogor Ade Yasin Melantik Bambang Setiawan Disdukcapil Kabupaten Bogor Yang Baru
-
Perkuat Diplomasi Militer, Panglima TNI Bersama Menhan RI Terima Courtesy Call Kasau Pakistan
-
Panglima TNI Hadiri Taklimat Presiden, 800 Pati TNI-Polri Satukan Visi
-
Danrem 041/Gamas Hadiri Syukuran Pembangunan Jembatan Garuda, Wujudkan Konektivitas dan Kemajuan Bengkulu
-
Gencar Lakukan Patroli Mobile, Sat Sabhara Polres Gowa Temukan Pria Membawa Sajam
-
50 Warga Desa Aping Kecamatan Sajingan Besar Laksanakan Ritual Adat Ba’ Samsam
-
Buru Pelaku Pelemparan Batu di Jalur Tol, Kapolres Pimpin Penyisiran Titik Rawan Pelemparan
-
7 Pesan Wapres Usai “Tawaf” di Tanah Papua
-
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Setujui 2 Pengajuan Restorative Justice



