REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Para petani dan buruh sawit yang tergabung dalam Jaringan Petani Sawit Nasional (JPSN) meminta Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, membantu menyelamatkan 17 juta petani dan buruh sawit yang sudah tertindas selama 2 bulan terakhir.
Aspirasi tersebut disampaikan saat perwakilan JPSN beraudiensi dengan LaNyalla di kantor DPD RI, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin (8/8/2022).
Hadir dalam kesempatan itu Koordinator JPSN Saoduan Sitorus, Sekjen JPSN Budi Darmansyah dan I Nyoman Suta, salah satu petani sawit asal Provinsi Bangka Belitung.
Sementara Ketua DPD RI didampingi Senator asal Lampung Bustami Zainudin dan Senator asal Kalbar, Sukiryanto. Juga Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin.
Koordinator JPSN, Saoduan Sitorus, mengadukan nasib petani sawit yang semakin memprihatinkan.
“Kami minta bantuan Ketua DPD RI untuk membantu menyuarakan apa yang sedang kami alami kepada pemerintah sehingga kami ini diperhatikan dan pemerintah mewujudkannya dalam peraturan yang menguntungkan,” ucap Sitorus.
Menurut Sitorus, kondisi petani sawit semakin memprihatinkan sejak Larangan Ekspor Produk Turunan Buah Sawit, 22 April 2022 yang berlaku efektif mulai 28 April 2022.
“Saat harga global sedang membaik, tiba-tiba pemerintah menerbitkan regulasi untuk memutuskan rantai perdagangan global. Ini berdampak luas pada rantai industri sawit, terutama petani sawit sebagai pihak yang paling rentan di bagian hulu rantai industri,” papar dia.

Sekalipun pemerintah telah mencabut larangan ekspor, harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani bahkan semakin anjlok dari Rp 4000/kg menjadi Rp 600/kg.
“Kami makan apa kalau harga TBS segitu. Belum biaya panen, ongkos, juga pupuk dan biaya lain,” katanya.
Harga yang anjlok tersebut, kata Sitorus, akibat pemerintah menggantinya dengan berbagai peraturan yang memperberat beban pelaku pasar, memperlambat dan mempersulit pasar.
“Rantai pasar bukannya pulih tetapi malah lumpuhnya semakin panjang dan semakin berdampak luas pada pasar global industri sawit,” ucap dia.
“Kami para petani terpaksa harus jual rugi justru di saat harga global sedang membaik,” imbuh dia.
Karena itu, JPSN menuntut agar dilakukan normalisasi rantai pasar dengan mencabut DMO-DPO, FO dan pungutan ekspor (PE), menurunkan pajak ekspor atau bea keluar (BK), bubarkan BPDPKS atau huluisasi pungutan BPDPKS berbasis produksi HGU, mandatorikan PTPN sawit untuk penyedia minyak goreng murah dan biodiesel murah.
“Kami juga menuntut penghentian subsidi minyak goreng dan biodiesel dari petani sawit. Kemudian juga perlu diterbitkan peraturan tata cara penghitungan harga TBS petani yang lebih berkeadilan dan berlaku umum untuk seluruh petani sawit tanpa terkecuali, sebagai acuan bagi seluruh petani sawit dan pabrik kelapa sawit,” tutur Sitorus.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, akan memperjuangkan aspirasi tersebut. LaNyalla mengarahkan permasalahan tersebut untuk ditindaklanjuti oleh Komite II yang mengurusi bidang perkebunan.
“Saya sepakat bahwa untuk melindungi petani sawit secara keseluruhan, memang seharusnya Pemerintah menerbitkan peraturan yang berlaku umum bagi semua petani dan perusahaan,” tegasnya.(*)
Laporan : Suryadi
Sumber : Biro Pers, Media dan Informasi LaNyalla
Tags: jakarta
-
Soal Piala Dunia U20, Presiden: Jangan Campur Aduk Olahraga dengan Politik
-
Kadisops Lanud Sultan Hasanuddin Bersama Bupati Maros Lepas 2.000 Peserta Maros Marathon 2025
-
Menyambangi Rumah Warga Yang Sakit Anggota Satgas Yonif 144/JY di Perbatasan
-
Sasar Tempat Kerumunan, Polsek Weleri Melaksanakan Patroli Malam Pendisiplinan Prokes
-
Tinjau Kawasan 1B Ibu Kota Nusantara, Presiden Sampaikan Hasil Audit Teknis 22 Stadion Sepakbola dari Kementerian PUPR
-
Empat Perwira TNI AU Sukses Selesaikan Pendidikan Strategis di AFCC China
-
Dinas Pariwisata Kota Padangsidimpuan Adakan Pelatihan Kelompok Sadar Wisata Selama 2 Hari
-
Mendes Hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional, Komitmen Wujudkan Desa Bersinar
-
Diskusi Kelompok Cipayung: Positif, Pandangan Mahasiswa Tentang IKN
-
Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Hasil Tembakau Tahun 2023 dan 2024




