Judi Tembak Ikan Masih Marak di Asahan, Seakan Kebal Hukum

IMG 20210901 WA0001

REAKSIMEDIA.COM | Asahan – Usaha judi Tembak Ikan (Game Zone) marak terjadi di wilayah hukum (Wilkum) Polres Asahan, tepatnya di jalan Perintis Merdeka Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan. Rabu, (1/9/2021).

KAPOLRI tetap komit melakukan pemberantasan terhadap sejumlah penyakit masyarakat, seperti perjudian, namun ada saja sejumlah oknum yang nekat membuka lapak perjudian ketangkasan yang beromzet ratusan juta.

Informasi yang berhasil dihimpun, salah satu lapak judi tembak ikan yang terdapat di kawasan Komplek perumahan, Jalan Perintis Merdeka, Desa Sei Dua Hulu, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan. Masih beroporasi bebas.

Setiap hari lokasi dipadati pemain, terlihat dari terpakirnya sejumlah kendaraan roda dua, ironisnya, arena judi ini terkesan tidak tersentuh hukum, meskipun sudah beberapa kali diprotes warga sekitar, namun usaha ilegal tersebut tetap jalan.

Rina Astuti Lubis. S. H. Advokat sekaligus pengcara ketika dikonfirmasi dikantornya mengatakan, bahwa sudah diatur dalam Undang-undang tentang aktivitas perjudian yang nyatanya merupakan tindakan pidana maksimal 10 tahun penjara,

“Untuk itulah judi secara hukum dikategorikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana diatur pada pasal 303 KUHP yang kemudian diperbaharui secara khusus pada UU No.7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian, dan ancaman hukamannya tidak main-main maksimal 10 tahun penjara,” ungkap Rina.

AG (35) warga setempat saat di tanya awak media mengatakan, kegiatan perjudian tembak ikan (Game Zone) sangat merugikan masyarakat sekitar, dengan dibukanya tempat judi ini akan merusak para masyarakat, dan meminta kepada pihak kepolisian agar segera menutup lokasi tersebut.

“Kami masyarakat sangat merasa dirugikan dengan adanya tempat judi tersebut bang, kami takut anak atau keluarga kami kesana, kami mohonlah kepada pihak kepolisian agar menutup tempat tersebut sebelum masyarakat yang bertindak”. ungkapnya.

Baca juga:  Kabidhumas Polda Sulsel Jadi Nara Sumber Dialog Interaktif Di RRI Pro 1, Bahas Penyalahgunaan Narkoba Dikalangan Anggota Polda Sulsel

“Dengan adanya tempat judi ini, Akan merusak para masyarakat. Bisa-bisa sehabis pulang kerja yang terpengaruh bisa ikut bermain judi disitu, jadi uangnya seharusnya untuk istri ini malah dijadikan untuk main judi”, lanjutnya.

Untuk itu warga meminta aparat sekitar bertindak tegas memberantas perjudian yang sudah sangat meresahkan.

Kapolsek simpang empat AKP. Cahyadi ketika dikonfirmasi via Whatsapp mengatakan, tidak mengetahui adanya kegiatan ilegal tersebut maupun lokasinya.

“Kirim alamatnya, nanti kita cek ulang kelokasi,” Tuturnya.

Laporan : Hendra

Tags: