REAKSIMEDIA.COM | Nusakambangan – Pada hari ini Jum’at 30 September 2022, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Nusakambangan kembali melaksanakan pembinaan mental yang diikuti petugas dan warga binaan. Pembinaan yang dilaksanakan berupa Tausiyah, Tawasul Pembacaan Surat Yasin dan Do’a Bersama, dilanjutkan Sholat Jum’at berjama’ah, bertempat di Masjid At-Taubah.
Kalapas Narkotika Nusakambangan (RM. Kristyo Nugroho) menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan kepribadian dan setiap warga binaan diberikan hak untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya. Diharapkan melalui kegiatan ini dapat membentuk karakter warga binaan yang akhlakul karimah dengan senantiasa mendekatkan diri kepada Allah SWT, agar nantinya setelah mereka selesai menjalani masa pidana dapat berubah menjadi pribadi yang lebih baik.
“Kami sebagai pemberi layanan akan bertekad memberikan pelayanan yang sangat baik kepada masyarakat dan warga binaan, sebaliknya warga binaan sebagai penerima layanan juga wajib mengikuti seluruh program pembinaan yang ada di Lapas Narkotika Nusakambangan”, tutup Kalapas.
Kegiatan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19
Laporan : Deddy Karim
Sumber : Humas Lapas Nar NK
Tags: Nusakambangan
-
Persidangan Sengketa Waris di PN Depok Alami Penundaan Berulang Akibat Sistem E-Court Bermasalah
-
Kementerian P2MI Dukung Kementrans Kirim Warga Transmigrasi Bekerja ke Jepang
-
Irjen TNI Pimpin Upacara Laporan Korps Kenaikan Pangkat 54 Perwira Tinggi TNI
-
Mendagri: Amankan Komoditas Pangan, Musim Penghujan Perlu Diwaspadai
-
Menparekraf Terapkan Sejumlah Program Strategis Respons Realokasi Anggaran 2021
-
Presiden Jokowi Serahkan KUR Klaster dan Salurkan Dana melalui LPDB KUMKM
-
Sambung Rasa Dengan Warga Sumber Makmur, Wamen Viva Yoga: Menciptakan Kawasan Transmigrasi yang Produktif di Halmahera Selatan
-
3 Hari Jemput Bola di Entikong, Dukcapil Terbitkan 1.222 Dokumen Kependudukan
-
Gelar Sosperda No.3/2021 di Sidorejo Medan Tembung, Parlin Sipahutar : Anak Dibawah 17 Tahun Wajib Miliki KIA
-
DPRD Kota Sukabumi dan Pemkot Tetapkan Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2022 di Rapat Paripurna





