REAKSIMEDIA.COM | Tulang Bawang Lampung – Dengan hasil kesepakatan (pemkab) untuk warga masyarakat yang berada di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung,dimulai tanggal 01 Juni 2021 sudah bisa kembali menggelar pesta pernikahan yang menyajikan hiburan.
Hal ini didasarkan atas Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang dengan Forkopimda, Tokoh Adat Megow Pak, MUI, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama, yang berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Tulang Bawang, hari Senin, 31 Mei 2021.
Bupati Tulang Bawang Winarti yang dalam hal ini diwakili oleh Sekda Antoni mengatakan, hari ini telah berlangsung Kesepakatan Bersama yang dituangkan dalam Surat Nomor :360/12/VIII/TB/V/2021 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Hajatan/Pesta/Hiburan ditengah Pandemi Covid-19 tertanggal 31 Mei 2021.
“Sejak 01 Juni sampai 30 Juni 2021 warga masyarakat sudah diperbolehkan menggelar acara hajatan/pesta/hiburan dengan tetap mempedomani protokol kesehatan (prokes) yang berlaku, tetapi kegiatan tersebut hanya untuk siang hari saja dan malam hari belum diperbolehkan,” ujarnya.
Dalam surat itu juga disebutkan waktu pelaksanaan dibuat menjadi dua sesi yakni sesi pertama pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB dan sesi kedua dilaksanakan pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.
Undangan maksimal 400 orang, diperbolehkan menggunakan hiburan/musik dengan catatan volume suara dikurangi, speaker menghadap tamu undangan, nada remix ditiadakan dan tidak ada joget diatas panggung.
Laporan : Teguh
Tags: tulang bawang lampung
-
Olah TKP Di Mayuberi Papua, 2 Jenazah Teroris OPM dan 1 Senjata Panjang Ditemukan Aparat
-
Danlanud Sultan Hasanuddin Melakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi
-
Kodim 0808/Blitar Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022
-
Bupati Tolitoli Mengambil Sumpah Pajri Baco Kades Simuntu Kecamatan Dampal Selatan
-
Plt Kalapas Lhoksukon Hadiri Kegiatan Program Rehabilitasi di LPN Langsa
-
HUT ke-71, Bhayangkari Gelar Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan Di Wilayah Kabupaten Banyuwangi
-
Kemendagri Apresiasi Pemprov Bali Tindaklanjuti Inmendagri PPKM Level Empat dengan Surat Edaran Gubernur
-
Walikota : Irsan Efendi Nasution, SH Mewakili Seluruh Jajaran Pemko Menyerahkan Bantuan Zakat, Infaq, dan Sodaqoh
-
Tingkatkan Kualitas Permukiman Kumuh, Kementerian PUPR Tata Kawasan Kedaung Kota Tangerang
-
Pemanfaatan Aset Negara dengan Bijak, Gus Halim: Dilakukan Mulai Hal Kecil

