KABARESKRIM Sudah Tahan Mantan KAPOLRI dan 2 JENDERAL di Rutan Mabes Polri, Sekarang Periksa Siapa Yang Memerintahkannya

REAKSIMEDIA.COM | Cibinong, Kabupaten Bogor – Kabareskrim Polri telah membuat sejarah penegakan hukum di Indonesia. Dalam konferensi pers resmi di Mabes Polri, Jakarta, hari Selasa (3/11/2026), Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap 3 perwira tinggi Polri dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Ketiga tersangka itu adalah:
1. LSP – Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
2. ASN – Irjen Ahrie Sonta, Kadiv Hukum Polri
3. EH – Irjen Eko Hadi Santoso, Widyaiswara Kepolisian Utama Sespim Lemdiklat Polri

“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” kata Kabareskrim Asep Safrudin dalam konferensi pers tersebut.

DUGAAN PENYADAPAN ILEGAL TERHADAP PRESIDEN

Menurut Bareskrim, dugaan penyadapan ini berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.

Nomor-nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan, tanpa verifikasi dan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Targetnya bukan hanya Presiden Prabowo Subianto, tapi juga diduga pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha.

Perkara ini dilaporkan melalui laporan polisi pada 30 Oktober 2026 oleh petugas yang mengetahui dugaan pelanggaran tersebut.

Dalam penyidikan, Bareskrim telah menyita 11 unit telepon genggam, 1 unit iPad, dan 4 buah flashdisk sebagai barang bukti.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindakan melawan hukum dalam mendengarkan, merekam, mengubah, menghambat, atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Kabareskrim menegaskan, penanganan perkara ini masih berada pada tahap awal penyidikan.

Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri juga menegaskan, dugaan perbuatan yang menyeret tiga perwira tinggi tersebut merupakan tindakan oknum dan bukan kebijakan institusi Polri.

PERNYATAAN SEKJEN DPP BADAN RELAWAN PEMENANGAN PRABOWO

Menyikapi pengumuman resmi ini, Sekjen DPP Badan Relawan Pemenangan Prabowo, Sudiarto, S.H., M.H., yang juga Ketua Umum GABERMA 08, menyampaikan pernyataan sikap paling keras pagi ini:

“Saya bicara sebagai Sekjen DPP Badan Relawan Pemenangan Prabowo! Saya apresiasi Kabareskrim! Sudah berani! Sudah tegas! Mantan Kapolri saja berani ditahan, itu bukti tidak ada yang kebal hukum!”

“Tapi saya tanya: Penyadapan sebesar ini, selama 2025 sampai 2026, memakai sistem LIMS, menyadap Presiden, menyadap pejabat, menyadap media – apa mungkin 3 jenderal ini bergerak sendiri tanpa ada yang memerintahkan? Tidak mungkin!”

“Maka saya desak Kabareskrim: Jangan berhenti di sini! Jangan ragu-ragu! Usut siapa yang memerintahkan! Bongkar sampai ke akarnya! Siapa yang menyuruh? Siapa yang menerima hasil sadapannya? Untuk apa hasil sadapan itu dipakai?”

“Dan saya tegaskan: Jika dalam pengusutan nanti, ada bukti, ada dugaan yang mengarah ke Mantan Presiden ke-7, jangan ragu untuk periksa Presiden ke-7! Periksa sebagai saksi, periksa sesuai KUHAP! Tidak ada yang kebal hukum! Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 jelas, semua sama di depan hukum!”

Baca juga:  Polsek Ciomas Dipimpin langsung Kapolsek Ciomas Razia Miras Jenis Ciu Berhasil Amankan 29 Botol Ciu

– SUDIARTO, S.H., M.H.
Sekjen DPP Badan Relawan Pemenangan Prabowo dan Ketua Umum GABERMA 08 – Garda Bersama Masyarakat

MENGARAH KE DUGAAN MAKAR

Menurut GABERMA 08, penahanan 3 jenderal ini bukan akhir, tapi baru awal.
Mengapa mengarah ke makar? Karena polanya terstruktur:

Pertama, ada dugaan penyadapan ilegal secara sistematis selama hampir 2 tahun.

Kedua, targetnya adalah Presiden yang sah dan para tokoh kunci negara.

Ketiga, bersamaan dengan itu, beredar penyebaran hoaks dan narasi yang menyerang Presiden Prabowo dan melemahkan kepercayaan rakyat kepada pemerintah yang sah.

Jika tiga pola ini terhubung dalam satu rangkaian, maka secara hukum itu bukan lagi perbuatan tunggal. Itu adalah rangkaian perbuatan yang mengarah kepada upaya melemahkan dan menggulingkan pemerintahan yang sah, yang dalam KUHP Baru disebut sebagai tindak pidana terhadap keamanan negara.

Itulah yang disebut MAKAR DIGITAL.

GABERMA 08 menegaskan: Kami tidak memvonis siapapun. Kami menjunjung asas praduga tak bersalah. Jika tidak terbukti, bebaskan. Tapi jika ada bukti, harus diproses. Itu namanya negara hukum.

SIKAP GABERMA 08 & BADAN RELAWAN PEMENANGAN PRABOWO

1. Mendukung penuh Kabareskrim untuk mengusut tuntas kasus ini secara terbuka, transparan, dan tanpa pandang bulu.

2. Menuntut agar penyidikan dikembangkan ke siapa yang memerintahkan penyadapan, bukan hanya pelaksana di lapangan.

3. Menuntut agar siapapun yang diduga terlibat, dari level manapun, dari mantan jabatan apapun, termasuk Mantan Presiden ke-7 jika ada bukti yang mengarah, diperiksa sesuai hukum.

4. Berdiri di Garda Terdepan membela Presiden Prabowo Subianto sebagai Presiden yang sah, membela Konstitusi, dan membela NKRI.

5. Mengajak seluruh relawan pendukung Prabowo dan seluruh rakyat untuk tetap tenang, tidak terpancing, tidak main hakim sendiri, dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.

GABERMA 08 menutup pernyataan sikapnya dengan tegas:

Negara tidak boleh kalah oleh oknum. Negara tidak boleh kalah oleh penyadapan ilegal. Negara tidak boleh kalah oleh makar digital.

Jika dugaan ini dibiarkan, maka besok akan ada lagi penyadapan ilegal. Besok akan ada lagi makar digital. Dan negara ini akan hancur pelan-pelan.

Oleh karena itu, hari ini, GABERMA 08 bersuara.

FIAT JUSTITIA RUAT COELUM

TEGAKKAN KEADILAN WALAU LANGIT AKAN RUNTUH!

GARDA TERDEPAN  BERSAMA RAKYAT  UNTUK RAKYAT

GABERMA 08 – GARDA BERSAMA MASYARAKAT

Tags: