REAKSIMEDIA.COM | Semarang – Kasus dua warga Buaran, Pekalongan, yang mendatangi sebuah pabrik tekstil di Pekalongan dan berujung pada pengrusakan inventaris ditanggapi Polda Jateng.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menegaskan tidak ada kriminalisasi dalam kasus tersebut. Dirinya meminta siapa pun yang menghembuskan isu kriminalisasi agar mempelajari kasus tersebut dengan benar.
“Hak hak tersangka pun sudah di gunakan utk Mem praperadilan-kan Polri dalam kasus ini. Buktinya, putusan hakim menolak gugatan dan memutuskan sah tindakan penyidik, dalam artian tidak ada kesalahan prosedur,” ungkapnya.
Iqbal menegaskan setiap perkara harus dilihat secara detil serta obyektif dan semua yang dijalankan Polres setempat sudah sesuai dengan KUHAP maupun KUHP.
Kombes M Iqbal menuturkan kronologi kasus pengrusakan itu bermula dari sejumlah orang yang masuk secara paksa masuk ke lingkungan pabrik PT Panggung Jaya Indah Textil, Pekalongan. Mereka ingin ketemu dengan dua pimpinan pabrik Hamzah dan Agung.
“Karena tidak sabar, mereka kemudian masuk ke ruang boiler pabrik dan meminta mesin dimatikan. Operator boiler kemudian minta petunjuk supervisornya. Kemudian supervisor tidak berani memutuskan dan lapor pimpinan pabrik,” jelasnya.
Pada situasi itulah, tambah Iqbal, dua orang berinisial MA dan KU mengambil bongkahan batu bara kemudian melempar kaca panel elektrik boiler dan dinding sampingnya sehingga pecah.
“Jadi kejadiannya murni pengrusakan sesuai pasal 170 ayat 1 KUHP,” jelas Kabidhumas.
Demikian pula dengan Berkas Perkara Penyidikan sudah dinyatakan Lengkap P21 oleh jaksa dan tahap dua-nya segera diserahkan ke kejaksaan, Selasa (19/10).
“Kami tegaskan lagi tidak ada kriminalisasi dalam perkara ini. Jadi tuduhan kriminalisasi seperti yang dihembuskan LBH Semarang di beberapa media Nasional, kami nilai kurang pas. Silahkan lihat kasusnya secara detil dan jangan menggiring opini publik seolah ada kriminalisasi,” tegasnya.
Kabidhumas menambahkan, publik saat ini sudah cukup cerdas dan selektif untuk menilai sebuah berita, benar atau tidak. Untuk itu semua pihak agar diminta untuk menghormati proses hukum yang berjalan serta menyerahkan putusan kasus tersebut pada level pengadilan.
“Jika ada permasalahan, silahkan gunakan jalur hukum yang ada. Demikian juga ketika proses hukum sudah berjalan, masyarakat disilahkan memantau secara jernih dan menghormati prosesnya. Hukum kan dibuat untuk kepentingan kita bersama,” tandas Kabidhumas menutup pembicaraan. (*)
Laporan : Suryadi
Sumber : Humas Polda Jateng
Tags: semarang
-
Sinergitas Kapolres Pinrang Bersama Awak Media Di Bulan Suci Ramadan 1445 H
-
Polres Bogor Gencarkan Operasi Premanisme dan Penertiban Balap Liar Demi Keamanan Masyarakat
-
Hari Ke-5 TMMD 125 Kodim 1506/Namlea: Pembangunan Sumur Bor dan Tandon Air Bersih di Desa Kamanglale Mulai Menunjukkan Hasil
-
Ketua DPRD Muaro Jambi Bersama Bupati Muaro Jambi Terima Opini WTP
-
Polres Batu Bersama Forkopimda Siagakan Personel Penanganan Bencana Alam
-
Terlibat Sindikat Pembobol Rekening Nasabah Bank, Dua Wanita Cantik Dibekuk Polrestabes Semarang
-
Satreskrim Polres Aceh Timur Cek SPBU Cegah Kecurangan dan Penyalahgunaan BBM
-
Siap Diresmikan, SPAM Waemese II Penuhi Kebutuhan 70% Air Bersih Warga Labuan Bajo
-
Percepat Proses Sertipikasi Tanpa Diskriminasi, Menteri ATR/Kepala BPN Tandatangani MoU dengan PGI
-
Madago Raya Runner Club Turut Meriahkan Palindo Fun Run 7.5 km di Poso




