REAKSIMEDIA.COM | Kabupaten Bogor – Kepala Bidang (Kabid) Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (PJJ) Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Bogor, Ujang Supardi (Uje), diduga kuat telah melakukan pembohongan publik. Hal ini mencuat setelah adanya ketidakselarasan antara pernyataan lisan yang disampaikannya dengan sikap bungkam pihak dinas saat dikonfirmasi secara resmi oleh media.
Dugaan ini bermula dari pengakuan Uje saat dihubungi oleh salah satu perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinsial (TMGR) melalui saluran telepon. Dalam percakapan tersebut, Uje mengklaim bahwa pihak ketiga, yakni PT. BSA, telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1.017.413.757,42.
“Ya bang Kerugian Negara atas kekurangan volume oleh PT. BSA sudah dikembalikan semua,” jelasnya.
Diketahui, Uang miliaran rupiah tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban atas temuan kekurangan volume pada tiga pekerjaan, meliputi:
1. Pemeliharaan berkala jalan Banjar Waru – Tapos Rp280.030.624,24
2. Pemeliharaan berkala jalan Lintang Utara Leuwiliang Rp623.773.129,00
3. Pemeliharaan berkala jalan Kandang Roda – Sentul Rp113.610.004,18
Namun, klaim sepihak tersebut dinilai mencurigakan dan sarat kejanggalan. Upaya konfirmasi resmi yang dilayangkan oleh redaksi reaksimedia.com melalui surat Nomor: 10/RM/VII/2026 sejak tanggal 27 Juli 2026 sama sekali tidak mendapatkan respons. Pihak jurnalis bahkan diketahui telah melakukan pengawalan ketat dengan mendatangi kantor DPU Kabupaten Bogor hingga 5 (lima) kali berturut-turut untuk menagih jawaban klarifikasi. Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan, pihak DPU kompak memilih bungkam.
Sikap tidak kooperatif dan menutup diri pejabat publik ini diduga kuat telah melanggar prinsip transparansi tata kelola pemerintahan. Kabid PJJ DPU Ujang Supardi (Uje), dinilai mengabaikan dan mengindahkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pengabaian hak atas informasi ini memicu kecurigaan bahwa ada hal krusial yang sengaja ditutupi terkait aliran dana pengembalian kerugian negara tersebut.
Merespons polemik dan indikasi ketidakjujuran ini, aparat pengawas internal pemerintah untuk segera turun tangan. Inspektorat Kabupaten Bogor diminta segera melakukan penyelidikan dan audit menyeluruh terhadap Kabid PJJ DPU Kabupaten Bogor, Ujang Supardi, guna memastikan kebenaran klaim pengembalian dana tersebut demi menyelamatkan keuangan daerah.
Laporan : Hotma
Tags: kabupaten bogor
-
Anak Istri Ditelantarkan, Oknum TPI Dilaporkan Lagi ke Polres Luwu, Begini Masalahnya
-
Pembangunan SPAM Regional Jatiluhur I Dimulai, Menteri Basuki: Agar Selesai Tepat Waktu untuk Perbaikan Lingkungan Jakarta
-
Cegah Bahaya Narkoba dan Kekerasan Seksual Pada Anak, SDN 02 Air Manjuto Gelar Sosialisasi
-
Sinergitas TNI – POLRI Wilayah Hukum Polsek Cibinong Polres Bogor melakukan patroli antisipasi tawuran dan pelajar yang bolos sekolah Beri Pesan Kamtibmas
-
Dukung Program Ketahanan Pangan, Pemdes Talang Petai Salurkan Bibit Ternak Kambing ke Warganya
-
Bupati Tapanuli Selatan Bersama Pimpinan OPD Tinjau Kesiapan Desa Gunung Baringin Yang Akan Ikuti Lomba Desa Binaan Tingkat Provsu
-
Demo “Damai” Bersenjata Teror Kantor Bupati Jayawijaya, Wabup Ronny Elopere Dikejar Massa hingga Bersembunyi di Lantai Tiga, Minta Kapolri Turun Tangan
-
Panglima TNI Hadiri Awarding Night Military Short Movie Festival 2024
-
Berhasil Diterapkan di Konawe Utara, Mendes Yandri Akan Replikasi Program Desa Inovasi
-
Cegah Penyebaran Covid-19, Forkompincam Patean Gelar Rakor Lintas Sektoral

