REAKSIMEDIA.COM | Pekalongan – Seorang pemuda berinisial DM (22) diamankan Polisi, setelah motornya menabrak mobil di Jalan Raya Wonopringgo ikut Desa Rowokembu Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan, lantaran mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi, Rabu (8/9/2021) malam.
Pelaku sebelumnya telah melakukan aksi kejahatan dengan melakukan penjambretan tas milik korban perempuan berinisial AR (48) warga Kelurahan Medono Kecamatan Pekalongan Barat. Hal itu terungkap saat Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikannya konferensi pers dengan awak media, Jum’at (10/9/2021).
Sebelumnya pada hari kejadian sekira pukul pukul 20.30 wib korban AR pergi bersama suaminya kerumah anaknya di Desa Menjangan Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat G 43XX T, dengan posisi suaminya mengendarai didepan sedangkan AR membonceng dibelakang.
Sesampainya di simpang 3 (tiga) Sedayu Desa Pegaden Tengah berhenti karena lampu traffic light menyala merah, dan tiba-tiba Pelaku DM dari arah belakang samping kiri menarik 1 (satu) buah tas selempang wanita yang berada di bawah ketiak AR dengan menggunakan tangan kanan sampai terputus selempangnya.
Setelah menguasai tas tersebut, Pelaku DM mengendarai sepeda motornya kearah selatan (kajen) dengan kecepatan tinggi. Dan beberapa saat kemudian setelah kurang lebih 300 (tiga ratus) meter dari tempat kejadian, Pelaku DM menabrak Mobil Honda Mobilio G-91XX-PB.

Disaat bersamaan petugas dari Polsek Wonopringgo sedang melaksanakan patroli disekitar TKP, selanjutnya petugas mendatangi kecelakaan tersebut dan mengamankan Pelaku DM beserta barang bukti hasil kejahatan yang dikuasai.
Dalam pemeriksaan Pelaku DM mengakui perbuatannya dan menerangkan pada tahun 2018 pernah terlibat perkara pidana tanpa hak membawa senjata pemukul dan psikotropika di wilayah hukum Polres Pekalongan dan mendapatkan vonis 2 (dua) tahun.
“Saat ini Pelaku DM beserta barang bukti diamankan di Polres Pekalongan guna untuk dilakukan pemeriksaan. Dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, Pelaku DM akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP, yang ancaman pidana 9 (sembilan) tahun penjara,” ucap Kapolres Pekalongan AKBP Arief.
Laporan : Suryadi
Tags: pekalongan
-
Kasum TNI Hadiri Upacara Penetapan Komcad Matra Darat Unhan RI TA. 2024
-
Pemdes Lubuk Sanai 2 Lakukan Penanaman Pohon Kelapa, Kadis PMD : Rawat Dan Pelihara Agar Nantinya Bermanfaat Untuk Masyarakat
-
“Berkah Ramadhan” Polwan Polres Aceh Tamiang Salurkan Bansos Bagi Warga Yang Membutuhkan
-
Atasi Kesulitan Warga di Papua, Satgas Pamtas Yonif Raider 142/KJ Gotong Royong Bangun Jembatan
-
176 Orang Catam PK TNI AD Gelombang II TA. 2022 Reguler Dan Khusus Keagamaan Sub Panda Korem 174/ATW Ikuti Seleksi Kesamaptaan
-
Dukung Pembelajaran Tatap Muka, BIN Vaksin 4.000 Pelajar SMA di Deli Serdang
-
Anggota DPRD Kota Sukabumi Segera Panggil BPJS Ketenagakerjaan, JHT Cair di Usia 56 Tahun
-
Percepat Mobilisasi Sapi Lokal, Badan Pangan Nasional/NFA Cek Kesiapan Lahan Kandang Sapi BUMN
-
Kemendagri Segera Tindak Lanjuti Usulan Dewan Pengarah SDI
-
Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil soal Pencatatan Nama Minimal Dua Kata

