REAKSIMEDIA.COM | Pekalongan – Seorang pemuda berinisial DM (22) diamankan Polisi, setelah motornya menabrak mobil di Jalan Raya Wonopringgo ikut Desa Rowokembu Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan, lantaran mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi, Rabu (8/9/2021) malam.
Pelaku sebelumnya telah melakukan aksi kejahatan dengan melakukan penjambretan tas milik korban perempuan berinisial AR (48) warga Kelurahan Medono Kecamatan Pekalongan Barat. Hal itu terungkap saat Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikannya konferensi pers dengan awak media, Jum’at (10/9/2021).
Sebelumnya pada hari kejadian sekira pukul pukul 20.30 wib korban AR pergi bersama suaminya kerumah anaknya di Desa Menjangan Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat G 43XX T, dengan posisi suaminya mengendarai didepan sedangkan AR membonceng dibelakang.
Sesampainya di simpang 3 (tiga) Sedayu Desa Pegaden Tengah berhenti karena lampu traffic light menyala merah, dan tiba-tiba Pelaku DM dari arah belakang samping kiri menarik 1 (satu) buah tas selempang wanita yang berada di bawah ketiak AR dengan menggunakan tangan kanan sampai terputus selempangnya.
Setelah menguasai tas tersebut, Pelaku DM mengendarai sepeda motornya kearah selatan (kajen) dengan kecepatan tinggi. Dan beberapa saat kemudian setelah kurang lebih 300 (tiga ratus) meter dari tempat kejadian, Pelaku DM menabrak Mobil Honda Mobilio G-91XX-PB.

Disaat bersamaan petugas dari Polsek Wonopringgo sedang melaksanakan patroli disekitar TKP, selanjutnya petugas mendatangi kecelakaan tersebut dan mengamankan Pelaku DM beserta barang bukti hasil kejahatan yang dikuasai.
Dalam pemeriksaan Pelaku DM mengakui perbuatannya dan menerangkan pada tahun 2018 pernah terlibat perkara pidana tanpa hak membawa senjata pemukul dan psikotropika di wilayah hukum Polres Pekalongan dan mendapatkan vonis 2 (dua) tahun.
“Saat ini Pelaku DM beserta barang bukti diamankan di Polres Pekalongan guna untuk dilakukan pemeriksaan. Dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, Pelaku DM akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP, yang ancaman pidana 9 (sembilan) tahun penjara,” ucap Kapolres Pekalongan AKBP Arief.
Laporan : Suryadi
Tags: pekalongan
-
Tanamkan Rasa Nasionalisme, Dandim 1012/Buntok Bagikan Bendera Merah Putih ke Pelosok Desa
-
Mendes Yandri Deklarasikan Gotong Royong Bangun Desa dan Desa Bersinar di Bengkulu
-
Kepala Zona Bakamla Tengah Pimpin Panen Jagung di Bali
-
Laksanakan Sambang Kamtibmas, Sat Binmas Polres Puncak Jaya Berikan Bantuan Bibit Sayuran kepada Masyarakat Kampung Jiginikme
-
Tampung Keluhan Warga, Polres Aceh Tamiang Gelar Program Jumat Curhat Selesai Sholat Tarawih
-
Kapolsek Somba Opu Mengecek Pelaksanaan Vaksinasi Massal di Masjid Chang Hoo Gowa
-
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Narkoba di Riau dan Aceh
-
PPKM Darurat, Polres Tegal Kota Kerahkan Mobil Penerangan Keliling
-
Raih Penghargaan militer kehormatan dari Singapura, Pingat Jasa Gemilang (Tentera), KSAD Diapresiasi Oleh Masyarakat
-
Gugatan Simantek Kuta Disidangkan, PT BUK Tidak Hadir


