REAKSIMEDIA.COM | Pekalongan – Seorang pemuda berinisial DM (22) diamankan Polisi, setelah motornya menabrak mobil di Jalan Raya Wonopringgo ikut Desa Rowokembu Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan, lantaran mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi, Rabu (8/9/2021) malam.
Pelaku sebelumnya telah melakukan aksi kejahatan dengan melakukan penjambretan tas milik korban perempuan berinisial AR (48) warga Kelurahan Medono Kecamatan Pekalongan Barat. Hal itu terungkap saat Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikannya konferensi pers dengan awak media, Jum’at (10/9/2021).
Sebelumnya pada hari kejadian sekira pukul pukul 20.30 wib korban AR pergi bersama suaminya kerumah anaknya di Desa Menjangan Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat G 43XX T, dengan posisi suaminya mengendarai didepan sedangkan AR membonceng dibelakang.
Sesampainya di simpang 3 (tiga) Sedayu Desa Pegaden Tengah berhenti karena lampu traffic light menyala merah, dan tiba-tiba Pelaku DM dari arah belakang samping kiri menarik 1 (satu) buah tas selempang wanita yang berada di bawah ketiak AR dengan menggunakan tangan kanan sampai terputus selempangnya.
Setelah menguasai tas tersebut, Pelaku DM mengendarai sepeda motornya kearah selatan (kajen) dengan kecepatan tinggi. Dan beberapa saat kemudian setelah kurang lebih 300 (tiga ratus) meter dari tempat kejadian, Pelaku DM menabrak Mobil Honda Mobilio G-91XX-PB.

Disaat bersamaan petugas dari Polsek Wonopringgo sedang melaksanakan patroli disekitar TKP, selanjutnya petugas mendatangi kecelakaan tersebut dan mengamankan Pelaku DM beserta barang bukti hasil kejahatan yang dikuasai.
Dalam pemeriksaan Pelaku DM mengakui perbuatannya dan menerangkan pada tahun 2018 pernah terlibat perkara pidana tanpa hak membawa senjata pemukul dan psikotropika di wilayah hukum Polres Pekalongan dan mendapatkan vonis 2 (dua) tahun.
“Saat ini Pelaku DM beserta barang bukti diamankan di Polres Pekalongan guna untuk dilakukan pemeriksaan. Dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, Pelaku DM akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP, yang ancaman pidana 9 (sembilan) tahun penjara,” ucap Kapolres Pekalongan AKBP Arief.
Laporan : Suryadi
Tags: pekalongan
-
TP PKK Gelar Rakor Manajemen Perencanaan Program dan Penganggaran untuk 10 Program Pokok PKK
-
Politisi NasDem Sampaikan Aspirasi Soal Kanal di Kabupaten Mesuji
-
Bakamla RI Respons Cepat Evakuasi Kapal Tugboat TB Magnolia di Perairan Salira
-
Kementerian Transmigrasi Umumkan Program Studi Beasiswa Patriot, Terbuka Untuk 1.100 Mahasiswa S2
-
Mendagri: Inovasi Mendongkrak Negara untuk Melompat Semakin Maju
-
Harapkan Panglima TNI Baru Lanjut Bangun Kondusivitas Keamanan di Papua
-
Serahkan DIPA TA 2022, Mendagri Minta Kemendagri dan BNPP Tingkatkan Serapan Anggaran
-
TNI-POLRI Gelar Tactical Floor Game Pengamanan KTT ASEAN di Labuan Bajo NTT
-
Kebut Vaksinasi Polsek Cepiring Kawal Vaksinasi Lansia
-
Polisi Gadungan Tipu Daya 2 Wanita Berhasil Diringkus Polres Kendal

