“Kado Indah” Satres Narkoba Polres Mukomuko di Hari Bhayangkara Ke 76

IMG 20220702 WA0027

REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko Bengkulu – Satres Narkoba Polres Mukomuko persembahkan “Kado” 1 Ons Sabu yang di ungkap sehari sebelumnya (30 Juni) dan di ungkap pada gelar perkara konferensi pers yang bertepatan hari Jadi Bhayangkara Tahun 2022 tanggal 1 Juli di Mapolres Mukomuko, Jumat (1/7/22).

Dalam Konferensi Pers itu Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi SIK MH yang didampingi Kasat Narkoba Iptu M.Amin Wayan SH memaparkan, bahwa Satresnarkoba Polres Mukomuko berhasil mengungkap sebanyak 14 perkara kasus penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Mukomuko selama 6 bulan terhitung dari Januari hingga Juni 2022.

” dari 14 perkara ini, 12 diantaranya perkara Narkotika Golongan 1 jenis Sabu dan 2 lainnya perkara Narkotika Golongan 1 jenis Ganja dan pengungkapan perkara kasus penyalahgunaan Narkoba ini, bukti bahwa penanganan kasus di wilayah hukum Polres Mukomuko berjalan masif,” papar Kapolres.

Ditempat yang sama Kasat Narkoba Polres Mukomuko, Iptu M, Amin Wayan SH. mengatakan bahwa para tersangka yang berjumlah 6 orang dan barang bukti (BB) berupa Narkoba jenis Sabu dan Ganja, Handphone dan BB lainnya berhasil diamankan di 4 lokasi dan waktu berbeda.

“Dari 14 perkara kasus Narkoba, 4 kasus diantaranya diungkap pada bulan Juni, yakni, kasus narkoba Golongan 1 jenis ganja dan 2 jenis Sabu, khusus bulan Juni 2022 mengamankan barang bukti (BB) jenis Sabu 100 gram, 3 unit sepeda motor, hp, uang tunai dan alat penghisap barang haram tersebut,” sebut Kasat Narkoba.

IMG 20220702 WA0028

Kasat Narkoba secara rinci menerangkan, penangkapan terhadap tersangka inisial MD TKP berada di ruko pasar Kelurahan Koto Jaya, 9 Juni 2022, tersangka Pr di Desa Pulai Payung Kecamatan Ipuh, 15 Juni 2022, tersangka EB di Desa Pulai Payung Kecamatan Ipuh, 28 Juni 2022 dan tersangka AR, MH dan WS di Desa Air Merah Kecamatan Malin Deman, 30 Juni 2022.

Baca juga:  Polsek Sungai Rumbai Amankan Truk Yang Hantam Rumah Warga Di Desa Retak Hilir

Tampak, Pada saat Konferensi Pers tersebut, tersangka Ar saat ditanya kepada Kapolres menjawab, dalam satu paketnya AR menjualnya satu juta dapat untung 3 ratus ribu dan dalam sebulan Ar bisa menjual 50 gram kepada pembelinya yang merupakan Wiraswasta.

Melalui Konfrerensi Pers ini Kapolres Mukomuko menghimbau kepada seluruh masyarakat apa bila mengetahui ada masyarakat yang menggunakan narkoba agar segera melaporkan kepada yang berwajib supaya pelaku dan pengedarnya bisa ditangkap dan dikembangkan.

“Mari kita selalu waspada dan mengawasi anak-anaknya supaya tidak terjerumus dengan barang haram tersebut,” himbau Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi.

Tampak hadir pada kegiatan tersebut, Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi SIK MH, Kasat Narkoba Iptu M.Amin Wayan SH, Kabag SDM AKP Syahrizal SH, Kanit, dan Personel Satres Narkoba Polres Mukomuko.

Laporan : Rahmadsyah Sipahutar

Tags: