REAKSIMEDIA.COM | Sragen – Berita tentang orang tua yang mencari kejelasan tentang penanganan kasus anaknya yang diberitakan diduga dirudapaksa di Sragen mendapat respon dari Polda Jawa Tengah.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menjelaskan kasus tersebut masih ditangani serius tim penyidik reskrim di Polres Sragen.
“Polda Jateng turut prihatin atas kasus tersebut karena menyangkut anak dibawah umur. Kami juga amat berempati pada saudara D yang dikabarkan mencari kejelasan perkembangan penanganan perkara yang menimpa anaknya,” kata Kabidhumas.
Diungkap pula, ada beberapa faktor yang menjadikan penanganan kasus berjalan tidak seperti yang diharapkan.
“Polres Sragen sudah berupaya maksimal agar penyidikan bisa menemukan titik terang. Namun ada beberapa hal yang masih perlu dikembangkan terkait penyidikan kasus tersebut,” lanjut dia.
Dikatakan Iqbal kasus yang menimpa W (12) dilaporkan ke Polres Sragen sesuai laporan polisi nomor LP/B/29/lll/2021 tanggal 15 Maret 2021.
Dalam laporan dirinci bahwa Selasa 10 November 2020 sekira pukul 12.00 wib di sebuah rumah kosong di desa Gebang, Kec Sukodono, Kab Sragen terjadi dugaan persetubuhan antara dua perempuan yaitu WD (anak D yang saat itu berusia 9 tahun 11 bulan) dan T dengan tiga orang pria.
“Satu pria bernama BS, sedang dua lainnya tidak dikenal,” kata dia.
Upaya agar pengembangan kasus tersebut bisa optimal, terus dilakukan pihak kepolisian. Terakhir, Polda Jateng telah menurunkan tim pengawas penyidikan pada 12 Mei 2022.
” Tim dipimpin Kabag Wassidik, AKBP Sugeng Tiyarto. Tim tersebut melakukan asistensi serta melakukan diskusi intens dengan penyidik yang dipimpin Kasatreskrim polres Sragen AKP Lanang Teguh Pambudi,” kata dia.
Iqbal merinci ada sejumlah rekomendasi dalam asistensi kasus tersebut diantaranya melakukan pemeriksaan psikologis pada korban serta melakukan pendalaman profiling pada T agar terdapat saksi dan alat bukti sebagai korban persetubuhan anak.
“Serta beberapa hal lain yang bersifat teknis penyidikan. Tentunya tidak dapat diekspos saat ini,” lanjutnya.
Polda Jateng, kata Iqbal, mengapresiasi peran penasehat hukum maupun media yang turut mendorong agar kasus ini dapat dituntaskan.
“Pihak kepolisian memastikan tetap serius menangani kasus ini. Bila ada perkembangan pasti akan dituntaskan. Namun kita harus hati-hati dalam menangani perkara agar keadilan dapat betul-betul ditegakkan,” tutupnya. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: sragen
-
Kajari Pinrang Agung Bagus Kade Kusimantara, SH., M.H, Bersama Ketua KPU M.Ali Jodding Pinrang Hadiri Kegiatan Tandatangani Perjanjian Kerjasama KPU Se-Sulsel
-
Theopilus Ginting Dampingi Kemensos Berikan Bantuan Ke LKS Alpha Omega Di Kabanjahe
-
Beri Penghormatan Kepada Arwah Para Pahlawan, Kodim 1710/Mimika Bersama Satuan TNI AD di Timika Gelar Upacara Tabur Bunga Peringati Hari Juang TNI AD Ke-80 TA 2025
-
Semarak dan Meriah, Bupati Mukomuko Buka Festival Danau Nibung
-
Revitalisasi Museum Polri, Kapolri: Ukir Prestasi yang Baik untuk Mengisi Lembaran Putih Sejarah
-
Densus 88 Tangkap Tiga Tersangka Teroris Kelompok Jamaah Islamiyah di Lampung
-
Jaga Kondusifitas Polsek Parung Panjang Polres Bogor Gelar Patroli
-
Film 1 Kakak 7 Ponakan Siap Tayang 23 Januari 2025, Membawa Kehangatan dan Makna Keluarga untuk Penonton di Seluruh Indonesia
-
Mendes Ajak Apdesi Merah Putih Sukseskan Asta Cita Presiden Prabowo
-
Dua Personil Polres Gowa Terima Kenaikan Pangkat Pengabdian

