REAKSIMEDIA.COM | Simalungun – Memperingati HBA ke-61 Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan status tersangka HS, selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Dolok Silau. Dalam kasus dugaan korupsi dana afirmasi yang bersumber dari dana BOS Tahun 2019.
Demikian dikatakan Kajari Bobbi Sandri SH MH dalam konferensi pers, Kamis (22/7) di ruang aula didampingi para Kasi.
“Setelah kasusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan (dik), HS ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait pengusutan kasus dugaan korupsi dana Afirmasi yang bersumber dari Dana BOS tahun 2019 ditemukan kerugian negara senilai 214 juta.
“Sudah diterima hasil audit dari BPK dan hasilnya sesuai dengan penghitungan jaksa penyidik kerugian negara berkisar Rp 214 juta,” jelas Bobbi.
Hanya saja, terhadap tersangka HS tidak dilakukan penahanan karena sedang sakit dan bersifat kooperatif. Demikian dikatakan Kajari Simalungun melalui Kasi Pidsus Asor Olodaiv Siagian SH ketika ditanya wartawan di ruang kerjanya
Dalam penanganan kasus dugaan korupsi tersebut, setidaknya telah diperiksa belasan saksi termasuk tersangka.
Secara singkat, Kajari menjelaskan kronologi dugaan korupsi terjadi, jika SMP Negeri 1 Dolok Silau menerima dana afirmasi untuk sekolah tertinggal yang bersumber dari dana BOS dengan anggaran (Pagu tahun 2019) sebesar Rp 214 juta. Diduga dana tersebut sepenuhnya disalahgunakan HS sebagai Kepala Sekolah saat itu.
Kajari juga memaparkan beberapa perkara korupsi yang sedang ditangani Pidsus dan Intel antara lain, kasus KONI Simalungun masih menunggu perhitungan kerugian dari inspektorat, dugaan korupsi di BSM dalam proses persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, pengusutan dugaan korupsi di BRI Perdagangan dan juga pengusutan dugaan terkait lahan di Tapian Dolok seluas lebih kurang 200 hektar.
Bobbi menegaskan jika pihak kejaksaan akan menindaklanjuti semua laporan yang ada. Jika ditemukan adanya indikasi dugaan penyimpangan atau adanya perbuatan melawan hukum akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, jika tidak ada temuan setelah ditelaah akan dihentikan, tutup Bobbi.
Laporan : Syam Hadi Purba Tambak
Tags: simalungun
-
PT Perdana Grup Indonesia MoU bersama Paradigm Herbs Resources, Siap Edarkan Kopi dan Jus Aprica B17
-
Theopilus Ginting Dampingi Kemensos Berikan Bantuan Ke LKS Alpha Omega Di Kabanjahe
-
Sinergitas Polisi bersama TNI Dan Warga Bersihkan Rumah Roboh Akibat Angin Kencang Di Bangkalan
-
Bhabinkamtibmas Polsek Babakan Madang Polres Bogor Sambang Warga dan Silaturahmi Dengan Warga Sampaikan Pesan Kamtibmas
-
Sidak Ke Jambur, Mulai Hari Ini Dan Kedepannya Harus Menyiapkan Rapid Test
-
Gus Menteri Hadiri Raker Bahas DIM Revisi UU Jalan
-
Pengukuhan Tim Relawan Hj. Juniwarti Halim Caleg DPRD Provinsi Riau Dapil 8 (INHU – Kuansing)
-
Mixnon Mundur, Bupati Tunjuk Sudiahman Saragih Plh Sekda Simalungun
-
Sekjen Kemendagri: Perempuan Berperan Penting dalam Membangun Ketahanan Keluarga
-
Polres Cilacap siap Amankan dan Jamin Keamanan Perayaan Paskah

