REAKSIMEDIA.COM | Padangsidimpuan – Kalapas Kelas IIB Kota Padangsidimpuan, Japaham Sinaga membenarkan Kadis Perindagkop Kota Padangsidimpuan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi berada di Lapas Kelas IIB kota Padangsidimpuan, demikian dikatakan Kalapas saat ditemui awak media,Rabu (22/5) di Lapas Kota Padangsidimpuan.
” ya benar Kadis Perindagkop Kota Padangsidimpuan,RH yang ditetapkan tersangka dugaan korupsi anggaran Rapat Koordinasi dan Konsultasi pada Dinas Perindagkop Kota Padangsidimpuan TA.2021ada di dalam lapas” ucap Kalapas.
Kadis Perindagkop Kota Padangsidimpuan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi terkait Daftar Perubahan Pelaksanaan Anggaran ( DPPA) Tahun 2021.
Laporan : Rosliani
Tags: padangsidimpuan sumut
-
Bakamla RI Evakuasi Korban Kecelakaan 2 Kapal di Laut Timor
-
Bappeda Kota sukabumi Gelar Rakor Internal
-
Jadi Juri Expo Aksi Perubahan, Kepala BSKDN Ajak Para Pejabat Administrator Terus Berinovasi untuk Daerah
-
Kapolda Tegaskan Akan Tindak Tegas Oknum Yang Nekat Timbun Peralan Medis, Obat dan Oksigen di Tengah Pandemi
-
Pembunuh Dua Orang Di Pageruyung di Hadiahi Timah Panas Oleh Unit Reskrim Polres Kendal
-
Motivasi Semangat Belajar, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Bagikan Alat Tulis Kepada Anak-Anak Sekolah
-
Panglima TNI Tinjau Arus Balik Lebaran 1445 H/2024
-
Brigjen Said Latuconsina Sebagai Ketua Dewan Pembina Mollucan Jukulele Leaders, Meriahkan Acara Badendang Jukulele di Saparua
-
Kunjungan Panglima TNI ke US INDOPACOM, napak tilas serangan Pearl Harbour
-
Polres Kendal Distribusikan Program Bansos Dari Pemerintah

