REAKSIMEDIA.COM | Padangsidimpuan – Kalapas Kelas IIB Kota Padangsidimpuan, Japaham Sinaga membenarkan Kadis Perindagkop Kota Padangsidimpuan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi berada di Lapas Kelas IIB kota Padangsidimpuan, demikian dikatakan Kalapas saat ditemui awak media,Rabu (22/5) di Lapas Kota Padangsidimpuan.
” ya benar Kadis Perindagkop Kota Padangsidimpuan,RH yang ditetapkan tersangka dugaan korupsi anggaran Rapat Koordinasi dan Konsultasi pada Dinas Perindagkop Kota Padangsidimpuan TA.2021ada di dalam lapas” ucap Kalapas.
Kadis Perindagkop Kota Padangsidimpuan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi terkait Daftar Perubahan Pelaksanaan Anggaran ( DPPA) Tahun 2021.
Laporan : Rosliani
Tags: padangsidimpuan sumut
-
Respon Cepat Aduan Masyarakat, Sabhara Polres Gowa Amankan Terduga Pelaku Penyerangan Warga
-
Polres Lamandau ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia Berupa 2 kg Sabu dan 943 Butir Ekstasi
-
SMA Terpadu Krida Nusantara Berkunjung di AAL
-
Peringatan Dua Dekade Bom Bali, Mendagri: Pencegahan Terorisme Perlu Kerja Sama
-
Massa Menutup Akses Jalan Menuju Kantor Bupati Taluk Kuantan
-
Offroad One Day Tor Dalam Rangka Peringati HPN
-
Kontribusi BUMDes Tingkatkan Ekonomi Desa Hingga Tuntaskan Kemiskinan Ekstrim
-
Ciptakan Kemanunggalan TNI-Rakyat, Babinsa Mapurujaya Dampingi Petani Panen Cabe
-
Kecamatan Air Manjunto Gelar Musrenbangcam, Tetapkan 2 Usulan Prioritas Setiap Desa Untuk Dibawa ke Musrenbangkab
-
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro Pimpin Apel Patroli Gabungan, Fokus Berantas Premanisme di Wilayah Hukum Polres Bogor


