REAKSIMEDIA.COM | Padangsidimpuan – Kalapas Kelas IIB Kota Padangsidimpuan, Japaham Sinaga membenarkan Kadis Perindagkop Kota Padangsidimpuan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi berada di Lapas Kelas IIB kota Padangsidimpuan, demikian dikatakan Kalapas saat ditemui awak media,Rabu (22/5) di Lapas Kota Padangsidimpuan.
” ya benar Kadis Perindagkop Kota Padangsidimpuan,RH yang ditetapkan tersangka dugaan korupsi anggaran Rapat Koordinasi dan Konsultasi pada Dinas Perindagkop Kota Padangsidimpuan TA.2021ada di dalam lapas” ucap Kalapas.
Kadis Perindagkop Kota Padangsidimpuan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi terkait Daftar Perubahan Pelaksanaan Anggaran ( DPPA) Tahun 2021.
Laporan : Rosliani
Tags: padangsidimpuan sumut
-
Purna Bakti, Camat Air Manjunto Pamit Kepada Mitra Kerja
-
Tinjau Pasar Beringharjo, Ibu Iriana dan Ibu Wury Dukung Produk UMKM Lokal
-
Gandeng KADIN dan Himbara, Gus Halim : Kita Ingin BUM Desa Go International
-
Polres Cilacap Ungkap Kasus Hunian atau Perumahan Ilegal
-
Masuki Tahap Krusial Untuk Memastikan Kestabilan Struktur Utama, Pembuatan Tapak Gelagar Jembatan Perintis Garuda Desa Sumber Makmur Dimulai
-
Tingkatkan Kinerja Ekonomi, Wapres Dorong Peningkatan Pengeluaran PDB untuk Penelitian dan Pengembangan
-
Optimalkan Percepatan Vaksinasi, Polres Gowa Gandeng Kepala Kelurahan, Lingkungan dan Ketua RT
-
Pendaftaran TEP 2026 Resmi Ditutup, 10.359 Generasi Muda Antusias Ikut Bangun Kawasan Transmigrasi
-
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Sukaraja Polres Bogor sambang DDS ke warga dalam rangka Menciptakan Harkamtibmas
-
Prajurit TNI AU Laksanakan Kurve di TMP Panaikang Makassar Jelang HUT Ke-79

