REAKSIMEDIA.COM | Padangsidimpuan – Kalapas Kelas IIB Kota Padangsidimpuan, Japaham Sinaga membenarkan Kadis Perindagkop Kota Padangsidimpuan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi berada di Lapas Kelas IIB kota Padangsidimpuan, demikian dikatakan Kalapas saat ditemui awak media,Rabu (22/5) di Lapas Kota Padangsidimpuan.
” ya benar Kadis Perindagkop Kota Padangsidimpuan,RH yang ditetapkan tersangka dugaan korupsi anggaran Rapat Koordinasi dan Konsultasi pada Dinas Perindagkop Kota Padangsidimpuan TA.2021ada di dalam lapas” ucap Kalapas.
Kadis Perindagkop Kota Padangsidimpuan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi terkait Daftar Perubahan Pelaksanaan Anggaran ( DPPA) Tahun 2021.
Laporan : Rosliani
Tags: padangsidimpuan sumut
-
Menparekraf Ajak PHRI Garut Bersiap Sambut ‘Revenge Tourism’ Pascapenurunan Level PPKM
-
Evaluasi Penanganan Covid-19 di Jambi, Kapolri Ingatkan Penurunan Level PPKM dan Jaga Pertumbuhan Ekonomi
-
Pastikan Aman dan Tepat Sasaran, Babinsa Pos Selopuro Koramil Wlingi Dampingi Penyaluran BLT DD
-
Bantuan Partai Politik Bermanfaat Dukung Pendidikan Politik
-
Gus Halim: Desa Kunci Pembangunan Indonesia
-
Kasat Binmas Polres Gowa Binluh di SMA Negeri 20 Pallangga, ini yang Disampaikan
-
Kunjungan Danramil Citeureup dan Camat Babakan Madang ke Mapolsek Babakan Madang dalam rangka Mengucapkan Selamat HUT Bhayangkara Ke-77
-
Panglima TNI Hadiri Penyerahan DIPA dan Buku Daftar Aplikasi TKD TA. 2024
-
Groundbreaking RS Internasional Bali, Presiden Berharap WNI Tak Lagi Berobat ke Luar Negeri
-
Asri Welas Menanggis Soal Perannya di Film “Kejar Mimpi Gaspol”