RRAKSIMEDIA.COM | Nusakambangan – Kalapas Narkotika (RM. Kristyo Nugroho) dengan didampingi Pejabat Struktural memberikan pengarahan sekaligus sosialisasi terkait Mekanisme Layanan Kunjungan Tatap Muka kepada seluruh warga binaan (Rabu, 06 Juli 2022).
Hal tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar.

Dalam arahannya, Kalapas menyampaikan syarat dan ketentuan dalam mekanisme layanan kunjungan tatap muka, yaitu:
a. Pengunjung merupakan keluarga inti dari Narapidana terdiri dari : ayah, ibu, anak, cucu, suami, istri, adik atau kakak kandung dengan dibuktikan dengan kartu keluarga dan KTP yang bersangkutan;
b. Jumlah keluarga inti yang diizinkan melaksanakan kunjungan tatap muka
maksimal 2 (dua) orang;
c. Pengunjung merupakan penasihat/kuasa hukum yang dibuktikan dengan surat
kuasa, apabila masih dalam proses penandatanganan surat kuasa kunjungan tidak diperbolehkan namun proses penanda tanganan surat kuasa dibantu untuk penandatanganan oleh petugas Lapas;
d. Pegunjung merupakan perwakilan kedutaan besar/ konsulat untuk narapidana Warga Negara Asing dan dibuktikan dengan surat dari Kedutaan;
e. Setiap narapidana berkesempatan mendapatkan kunjungan 1(satu) kali dalam 1(satu) minggu pada jam kerja;
f. Pengunjung yang diizinkan adalah pengunjung yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) dibuktikan dengan sertifikat vaksin atau aplikasi peduli lindungi dan bagi pengunjung yang belum mendapatkan vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan oleh dokter instansi pemerintah;
g. Bagi narapidana yang belum mendapatkan vaksin secara lengkap, kunjungan secara langsung dilaksanakan dengan pembatas tirai/ kaca/ ruang bersekat untuk menghindari penularan covid-19.
Kalapas berkomitmen bahwa seluruh pelayanan yang ada di Lapas Narkotika Nusakambangan, “TIDAK DIPUNGUT BIAYA alias GRATIS” dengan selalu mengedepankan budaya pelayanan prima dan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid -19
Laporan : Deddy Karim
Sumber : Humas Lapas NK
Tags: Nusakambangan
-
Cek Ranmor Dinas Bhabinkamtibmas, Ini Pesan Kapolres Pekalongan
-
Lepas 25 Kades Study Visit ke Tiongkok, Mendes Harap Jadi Role Model bagi Desa di Indonesia
-
Polsek Kota Agung Tangkap DPO Pembobol Warung di Kapuran
-
Tingkatkan Iman dan Taqwa serta Militansi Prajurit Sapta Marga, Korem 041/Gamas Melalui Tim Bintaldam II/Swj Gelar Penyuluhan di Kodim 0428/MM
-
Mendes Minta Kades se-Sulteng Sukseskan Posbankum dan Desa Bersinar
-
Polres Belawan Periksa Nakes yang Diduga Suntik Vaksin Kosong Kepada Siswa SD
-
Sambut HUT Bhayangkara Ke-75, Polsek Somba Opu Siap Menerima Tim Penilai Polres Gowa
-
Lepas PPKM, Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Meningkat Signifikan
-
Mencoba Melawan Petugas, Otak Pembakar Rumah dan Rencana Pembunuhan Wartawan di Binjai Ditembak Polisi
-
Bupati Tapanuli Selatan Hadiri Pelepasan Kuliah Kerja Lapangan Mahasiswa UGN Padangsidimpuan

