RRAKSIMEDIA.COM | Nusakambangan – Kalapas Narkotika (RM. Kristyo Nugroho) dengan didampingi Pejabat Struktural memberikan pengarahan sekaligus sosialisasi terkait Mekanisme Layanan Kunjungan Tatap Muka kepada seluruh warga binaan (Rabu, 06 Juli 2022).
Hal tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar.

Dalam arahannya, Kalapas menyampaikan syarat dan ketentuan dalam mekanisme layanan kunjungan tatap muka, yaitu:
a. Pengunjung merupakan keluarga inti dari Narapidana terdiri dari : ayah, ibu, anak, cucu, suami, istri, adik atau kakak kandung dengan dibuktikan dengan kartu keluarga dan KTP yang bersangkutan;
b. Jumlah keluarga inti yang diizinkan melaksanakan kunjungan tatap muka
maksimal 2 (dua) orang;
c. Pengunjung merupakan penasihat/kuasa hukum yang dibuktikan dengan surat
kuasa, apabila masih dalam proses penandatanganan surat kuasa kunjungan tidak diperbolehkan namun proses penanda tanganan surat kuasa dibantu untuk penandatanganan oleh petugas Lapas;
d. Pegunjung merupakan perwakilan kedutaan besar/ konsulat untuk narapidana Warga Negara Asing dan dibuktikan dengan surat dari Kedutaan;
e. Setiap narapidana berkesempatan mendapatkan kunjungan 1(satu) kali dalam 1(satu) minggu pada jam kerja;
f. Pengunjung yang diizinkan adalah pengunjung yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) dibuktikan dengan sertifikat vaksin atau aplikasi peduli lindungi dan bagi pengunjung yang belum mendapatkan vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan oleh dokter instansi pemerintah;
g. Bagi narapidana yang belum mendapatkan vaksin secara lengkap, kunjungan secara langsung dilaksanakan dengan pembatas tirai/ kaca/ ruang bersekat untuk menghindari penularan covid-19.
Kalapas berkomitmen bahwa seluruh pelayanan yang ada di Lapas Narkotika Nusakambangan, “TIDAK DIPUNGUT BIAYA alias GRATIS” dengan selalu mengedepankan budaya pelayanan prima dan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid -19
Laporan : Deddy Karim
Sumber : Humas Lapas NK
Tags: Nusakambangan
-
Selamatkan Masyarakat Terpencil, Kodim 1805/Raja Ampat Gelar Kegiatan TMMD Ke-122
-
Gali Kreativitas, Dharma Pertiwi Daerah A Ikuti Pameran Online Gebyar Karya Pertiwi 2021
-
Polda Jateng Sidik Dokter yang Diduga Campurkan Sperma ke Makanan Istri Temannya
-
“Amankan” Dompet Yang Bukan Miliknya, Seorang Pria Diamankan Polsek Penarik Raya
-
Asnan AP Target Back 2 Back Ortrad Jabar
-
Perkuat Kolaborasi, Ditjen Bina Adwil Gelar Rakor Virtual STQHN XXVI Maluku Utara
-
Kemnaker Gandeng GreatNusa dan Microsoft Siapkan Talenta AI Hadapi Perubahan Pasar Kerja
-
Tinjau RSUD Kepahiang, Presiden Apresiasi Jumlah Dokter Spesialis
-
Bupati Dolly Pasaribu Undang 20 Peserta CPMI Asal Tapanuli Selatan
-
Gus Halim Berharap AVN Ke-2 Hasilkan Villages Spesific Action Plan 2025-2026


