REAKSIMEDIA.COM | Way Kanan, Lampung – Polsek Banjit berhasil mengamankan diduga pelaku curat (pencurian dalam pemberatan) di Kampung Simpang Asam Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Kamis (23/09/2021/).
Tersangka inisial TH ( 32) dan KN alias Sukur (45) kedua nya warga Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung Melalui Kapolsek Banjit AKP Singgih Widada menjelaskan kejadian perkara curat terjadi pada hari Selasa tanggal 14 September 2021 sekitar pukul 03.00 Wib telah terjadi tindak pidana curat di dalam rumah Ahmat di Kampung Simpang Asam Kecamatan Banjit Kabupaten Way kanan.

Modus nya TSK masuk kerumah korban dengan cara merusak dinding rumah yang terbuat dari bambu menggunakan senjata tajam jenis golok dan mengambil barang milik korban berupa 1(satu) buah mesin sedot air merk yasuka, 1 (satu) pack rokok merk vigur dan satu unit HP J2 Prime korban.
Saat itu, korban baru menyadari ada pencurian setelah di bangun kan oleh kakak perempuan nya, bahwa Hp J2 Prime yang di letak kan di ruang tengah sudah tidak ada. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000 rupiah dan melaporkan ke Polsek Banjit.
Atas laporan Ahmat petugas langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu (18/09/2021) sekira pukul 19.00 wib, Unit Reskrim Polsek banjit mendapat kan informasi dari masyarakat bahwa salah satu TSK inisial TH akan menjual mesin Sedot Air ke daerah Bukit Jambi Blambangan Umpu.
Selanjut nya pada pukul 21.30 wib, Di pimpim Kanit Reskrim Polsek Banjit Aipda Salmon Okta Amdriansyah, S.H. bersama anggota berhasil melakukan mengamankan TSK dan barang bukti milik korban yang hilang di curi.
Namum ketika akan di bawa ke mako Polsek Banjit, saat di perjalanan TH mencoba melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kanan TSK.
Dari keterangan TH bahwa ia melakukan curat bersama rekan nya sehingga petugas melakukan pengembangan pada hari Minggu tanggal 19 September 2021 Sekira pukul 02.30 wib.
Hasil nya, petugas berhasil mengamankan KN Alias Sukur tanpa perlawanan saat berada di kediaman nya di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu kabupaten Way Kanan.

Kini kedua tersangka dan barang bukti sudah di aman kan di polsek Banjit guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, TSK dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ungkap Kapolsek Banjit.
Laporan : Yosafat K.Y
Tags: Way Kanan Lampung
-
DPRD kabupaten Pinrang Gelar Rapat Paripurna Tahap Penbicaraan Tingkat 1
-
Kemendes, Kemendagri dan Kemenkeu Sepakati Melengkapi Aturan PMK Nomor 81 Tahun 2025
-
Asex 01-Natuna Kunci Stabilitas Keamanan Dan Perdamaian Di Kawasan
-
Dandim 0607/Kota Sukabumi resmikan MCK Bina Lingkungan Bersama PT SCG dan PT Tambang Semen Sukabumi
-
Pengurus GMPI Jawa Barat Peringati Hari Lahir Generasi Muda Pembangunan Indonesia Yang ke-29
-
Puan: Syarat Sertifikat Vaksin Harus Dibarengi Perluasan Cakupan Vaksinasi
-
Sekda Mengajak Generasi Penerus Menanamkan Jiwa Gotong Royong Sejak Dini
-
Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI Di Kepulauan Riau
-
Tanggapi KPK Periksa Kantor Kemensos, Wapres Tegaskan Komitmen Pemerintah Kawal Pengawasan Bansos
-
Halal Bihalal PWPSS ke-58 di Lampung: Perempuan Cerdas Kuatkan Ketahanan Keluarga Menuju Indonesia Emas



