REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, terus berupaya mengambil langkah percepatan operasional Rumah Sakit Umum (RSU) Pratama Ipuh.
Informasi terbaru, untuk persiapan operasional RSU Pratama Ipuh, Pemkab Mukomuko telah mengantongi surat rekomendasi dari Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Bustam Bustomo, SKM melalui Sekretaris Djajat Sudrajat mengungkapkan, untuk mendukung percepatan dan persiapan operasional RSU Pratama Ipuh, juga telah didapatkan rekomendasi dari Gubernur Bengkulu.
‘’Alhamdulillah, Gubernur Bengkulu telah menerbitkan surat rekomendasi pembentukan kelembagaan UPTD Rumah Sakit Pratama Ipuh. Ini bagian dari persyaratan yang harus dipenuhi untuk operasional Rumah Sakit Pratama Ipuh,’’ ucap Djajat, Kamis (26/9/24).
Surat rekomendasi Gubernur Bengkulu untuk pembentukan kelembagaan UPTD Rumah Sakit Pratama Ipuh atas tindak lanjut dari Surat Bupati Mukomuko Nomor :060/86/B.8/VII/2024 tanggal 8 Agustus 2024.
Dilanjutkan Djajat, bersamaan dengan itu Gubernur Bengkulu juga menindaklanjuti Surat Bupati Mukomuko Nomor : 050/85/B.8/VIII/2024 tanggal 6 Agustus 2024 hal permohonan rekomendasi usulan penataan kelembagaan UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mukomuko pada Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko.
“Atas dasar surat permohonan itu, Gubernur Bengkulu meminta Bupati Mukomuko untuk segera menindaklanjuti Rancangan Peraturan Bupati tentang pembentukan kedudukan, susunan organisasi dan tata kerja JPTD Rumah Sakit Umum Pratama Ipuh dan perubahan peraturan bupati tentang pembentukan kedudukan, susunan dan tata kerja UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mukomuko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, artinya, operasional UPTD RSU Pratama Ipuh dan pembentukan kedudukan susunan dan tata kerja UPTD RSUD Mukomuko tinggal menunggu pembentukan Peraturan Bupati,’’ ungkap Djajat.
‘’Rekomendasi Gubernur Bengkulu untuk mendukung percepatan operasional sebuah rumah sakit ini terbilang berjalan sangat cepat, hanya lebih kurang 3 bulan,’’ jelasnya.
Terpisah, Kepala Bagian Organisasi Kepegawaian (Orpeg) Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko, Jumaidi, SH membenarkan, perihal rekomendasi Gubernur Bengkulu untuk mendukung persyaratan percepatan operasional UPTD RSU Pratama Ipuh dan UPTD RSUD Mukomuko tersebut.
‘’Menindaklanjuti rekomendasi Gubernur Bengkulu, saat ini Pemkab Mukomuko sedang mempersiapkan draf peraturan bupati (Perbub), dan itu masih dalam proses,’’ tutup Jumaidi.
Sumber : Rahmadsyah Sipahutar
Tags: Mukomuko
-
Sat Reskrim Polres Kudus Bekuk Pelaku Pengedar Uang Palsu
-
Ingin Dengar Keluh Kesah Warga Binaan, Babinsa Koramil 1710-01/Kokonao Gelar Kegiatan Jumat Curhat
-
Polres Pekalongan Salurkan Bantuan Bingkisan Lebaran kepada Anak Yatim Piatu
-
Presiden Jokowi Serahkan Langsung BLT UMKM Ke Pedagang, Pangdam I/BB: BLT Sebagai Wujud Negara Hadir di Tengah Dampak Covid-19
-
Antisipasi Balap Liar, Sat Lantas Polres Kendal Gelar Patroli di Area Pelabuhan
-
TNI/Polri di Batang Gencarkan Vaksinasi
-
Lima Karakter Pokok Keberhasilan Memadukan Pengembangan Teknologi dan Kelembagaan yang Inklusif
-
Kapolri: SMA Kemala Taruna Bhayangkara dan SMA Global Darussalam Academy Siapkan Calon Pemimpin Harapan Bangsa
-
Beasiswa Pemda Akan Segera Dikucurkan, Dikbud Pinrang Gelar Pertemuan Bersama Penerima Beasiswa
-
Momentum HUT RI, Polres Batang Gelar Vaksinasi Merdeka Candi


