REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, terus berupaya mengambil langkah percepatan operasional Rumah Sakit Umum (RSU) Pratama Ipuh.
Informasi terbaru, untuk persiapan operasional RSU Pratama Ipuh, Pemkab Mukomuko telah mengantongi surat rekomendasi dari Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Bustam Bustomo, SKM melalui Sekretaris Djajat Sudrajat mengungkapkan, untuk mendukung percepatan dan persiapan operasional RSU Pratama Ipuh, juga telah didapatkan rekomendasi dari Gubernur Bengkulu.
‘’Alhamdulillah, Gubernur Bengkulu telah menerbitkan surat rekomendasi pembentukan kelembagaan UPTD Rumah Sakit Pratama Ipuh. Ini bagian dari persyaratan yang harus dipenuhi untuk operasional Rumah Sakit Pratama Ipuh,’’ ucap Djajat, Kamis (26/9/24).
Surat rekomendasi Gubernur Bengkulu untuk pembentukan kelembagaan UPTD Rumah Sakit Pratama Ipuh atas tindak lanjut dari Surat Bupati Mukomuko Nomor :060/86/B.8/VII/2024 tanggal 8 Agustus 2024.
Dilanjutkan Djajat, bersamaan dengan itu Gubernur Bengkulu juga menindaklanjuti Surat Bupati Mukomuko Nomor : 050/85/B.8/VIII/2024 tanggal 6 Agustus 2024 hal permohonan rekomendasi usulan penataan kelembagaan UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mukomuko pada Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko.
“Atas dasar surat permohonan itu, Gubernur Bengkulu meminta Bupati Mukomuko untuk segera menindaklanjuti Rancangan Peraturan Bupati tentang pembentukan kedudukan, susunan organisasi dan tata kerja JPTD Rumah Sakit Umum Pratama Ipuh dan perubahan peraturan bupati tentang pembentukan kedudukan, susunan dan tata kerja UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mukomuko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, artinya, operasional UPTD RSU Pratama Ipuh dan pembentukan kedudukan susunan dan tata kerja UPTD RSUD Mukomuko tinggal menunggu pembentukan Peraturan Bupati,’’ ungkap Djajat.
‘’Rekomendasi Gubernur Bengkulu untuk mendukung percepatan operasional sebuah rumah sakit ini terbilang berjalan sangat cepat, hanya lebih kurang 3 bulan,’’ jelasnya.
Terpisah, Kepala Bagian Organisasi Kepegawaian (Orpeg) Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko, Jumaidi, SH membenarkan, perihal rekomendasi Gubernur Bengkulu untuk mendukung persyaratan percepatan operasional UPTD RSU Pratama Ipuh dan UPTD RSUD Mukomuko tersebut.
‘’Menindaklanjuti rekomendasi Gubernur Bengkulu, saat ini Pemkab Mukomuko sedang mempersiapkan draf peraturan bupati (Perbub), dan itu masih dalam proses,’’ tutup Jumaidi.
Sumber : Rahmadsyah Sipahutar
Tags: Mukomuko
-
Perang Terhadap Narkoba, Kodam XII /TPR Amankan Narkoba Jenis Sabu Sebanyak 12,9 Kg
-
Polres Pemalang Amankan 5 Tersangka Pengeroyokan di Desa Banjardawa
-
Siapkan Prajurit TNI AL Tangguh Bersama Masyarakat Pesisir
-
Panglima TNI Sambut Kedatangan Presiden RI Setelah Kunjungan Kerja di Mesir dan Ikuti Rapat Terbatas Dengan Presiden
-
Raih Tiga Penghargaan BKN Award 2022, Kementerian PUPR Percepat Transformasi Digital Manajemen ASN
-
Kapolsek Cibungbulang Bersama Anggota Beri Pelayanan Yang Terbaik Kepada Masyarakat Dalam Pengamanan Sholat Idul Adha 1445H /2024M
-
Evaluasi Satgas Madago Raya Fokuskan pada Target Pengejaran DPO Teroris Poso
-
Diduga Korupsi, Penjualan Foto & Majalah Bupati Simalungun Dipolisikan
-
Hari ke 19, Semangat Kebersamaan Satgas TMMD -125 Kodim 0428/MM Bersama Warga Semakin Menyala!!
-
Membawa Semangat Baru dalam Sport Tourism Indonesia, Plataran Indonesia Ikut Berkolaborasi di Ajang Pocari Sweat Run 2024

