Kapolda Jateng : Warga Jateng Tetap Ikuti Aturan Pemerintah Dengan Menggunakan masker, 5M Dan 3T

IMG 20210614 WA0086

REAKSIMEDIA.COM | Semarang – Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi bersama PJU Polda Jateng menggelar Rapat Penanganan Covid 19 di Wilkum Polda Jateng bertempat di Lobby Mapolda Lt. 1, Senin, (14/6/21). Pukul 07.30 WIB.

Dalam arahannya, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, menyampaikan, penyebaran Covid 19 di Jawa Tengah semakin meningkat. Untuk itu, ia meminta kepada semua jajarannya agar selalu mensosialisasikan kepada masyarakat terkait Covid 19.

“Saya minta terkait lonjakkan Covid di Jawa Tengah, agar segera di virallisasikan, baik itu melalui medsos maupun medol dan juga brosur, famlet, serta Setiker,” kata Luthfi.

Luthfi juga mengatakan, terkait lonjakkan Covid di Kabupaten Kudus. Dia menyampaikan, dokumentasi foto dan video tindak, preemtif dan preventif dalam menangani lonjakan covid di wilayah Kabupaten Kudus, harus segara di virallisasikan.

Untuk wilayah Kudus dan juga Jawa Tengah khususnya, Lanjut Luthfi, agar di masivkan dalam pembuatan narasi kepada publik, dan viralisasinya di media sosial dan media online.

“Agar masing masing Kasubid menyiapkan bahan dan materinya, jika perlu mintakan ke jajaran bila tidak ada bahan. Berikan arahan kepada jajarannya, dan turun ke wilayah bila perlu dilakukan,” ungkapnya.

Selain itu, Luthfi menambahkan, ada enam point’ yang harus dilakukan semua jajaran Polda Jateng terkait penanganan dan penyampaian Covid 19 kepada publik diantaranya, Berita Pakai masker. 5M 3T, kedua Berita Penyemprotan massal mobil dan rumah.

Masih kata Luthfi, Berita Penyabaran brosur, pamlet, stiker. Berita Penerangan keliling ttg bahaya covid. Berita Tes swab antigen dan pcr. Berita Isolasi mandiri maupun terpusat.

“Terkait dengan berita Isolasi mandiri maupun terpusat, harus ada statemen pasien langsung di rumah isolasi,” pungkasnya.

Baca juga:  Kapolres Pinrang Gelar Jumat Curhat di Pondok Pesantren Hidayatullah

Laporan : Suryadi
Sumber : Humas Polda Jateng

Tags: