REAKSIMEDIA.COM | Makassar – Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso, S.H., M.Hum didampingi Kombes Pol. Jamaluddin Farti, S.I.K, M.Hum., Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Komang Suartana, S.H., S.I.K., M.H., Kapolres Gowa AKBP Reonald Trauli Simanjuntak, S.I.K., S.H., M.M., M.I.K. melaksanakan Konferensi Pers Kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang menyebabkan 3 Korban meninggal dunia di Kab .Gowa. Jumat (06/10/2023) di Mapolda Sulsel.
Kapolda menyampaikan bahwa para Pelaku melakukan kekerasan secara bersama-sama menggunakan senjata tajam sehingga para korban meninggal dunia.
Pelaku yang telah diamankan, lanjut Kapolda, yakni sebanyak 5 orang pelaku yakni HL (60) yang merencanakan dan menyuruh melakukan penyerangan, MH (23) dan HM (28) juga merencanakan dan mereka melakukan penyerangan terhadap para korban, sementara IR(18) dan SU (19) keduanya masuk ke rumah korban sambil menggunakan busur dan menjaga lokasi penyerangan, sedangkan MT (54) dirinya merintangi penyelidikan dengan berusaha membawa para pelaku melarikan diri ke kota Palu.
Adapun korbannya yaitu AB (60), FS (22), SU (40) ketiganya mengalami luka tusuk hingga meninggal dunia.
Adapun motifnya, karena Pelaku dendam dikarenakan korban FS menikah Siri dengan istri pelaku HB yakni Hj NU sejak bulan Juni 2020
Kronologi kejadian pada Sabtu 30 September melakukan pesta miras di rumah HM (28) di Galesong Takalar kemudian HL (60) menyampaikan sakit hatinya karena korban FS nikahi istrinya secara siri, dan HL menyuruh MF dan HM untuk mendatangi dan menyerang korban FS.
Kemudian seluruh pelaku mendatangi rumah korban FS di dusun Panujuang desa Kalamandalle Kec.Bajeng Gowa.
Kemudian pada Jumat 1 Oktober 20 23 para pelaku tiba di rumah dan langsung menikam Korban SU dan AB yang berada disana lalu kemudian para pelaku memasuki kamar korban FS dan melakukan penikaman, akibat penyerangan itu ketiga korban meninggal dunia.
Atas kejadian tersebut Sat Reskrim Polres Gowa di backup Resmob Polda Sulsel melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap 5 Pelaku utama dan 1 orang pelaku lain yang turut membantu para pelaku untuk melarikan dori ke kota Palu.
Para pelaku yang ditangkap di bawa ke Polres Gowa untuk diproses hukum.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 buah parang, badik , 2 unit sepeda motor, dan busur.
Para pelaku utama dipersangkakan 340 KUHP Subs Pasal 338 Subs Pasal 170 Ayat 3 Subs Pasal 351 Ayat 3 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang lembaran negara nomor 78. dengan ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati atau hukuman seumur hidup.
Untuk Pelaku (MT) 54 thn dipersangkakan Pasal 221 KUHP (Merintangi Penyidikan/Menghalang-halangi Suatu Proses Hukum) dengan ancaman hukuman selama 9 (Sembilan) bulan Penjara., sedangkan pelaku MT diancam pasal 221 KUHPIDANA karena merintangi penyidikan dengan ancaman 9 tahun penjara.
“Kami akan menangani kasus ini secara profesional dan tuntas serta terima kasih kepada tim media yang telah hadir,” tutup Kapolda Sulsel. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: Makassar
-
Pantau Pemotongan Hewan Qurban Dan Sampaikan Prokes, Polsek Tigapanah Kunjungi Sejumlah Mesjid
-
Polsek Mattiro Bulu Pinrang Gelar Patroli KRYD Antisipasi Terjadinya Gangguan Kamtibmas
-
Polsek Tanjungsari Polres Bogor Selidiki Aksi Pencuruian Yang di Sertai Dengan Kekerasan Terhadap Korbannya
-
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Mewaspadai Kejahatan Gendam
-
Densus 88 Anti Teror Polri Menangkap 5 Terduga Teroris di Banten
-
Antusias Masyarakat Pendukung Paslon Nomor Urut 2 Iwan Sudirman Tidak Mencukupi Kursi 2000 Yang Disediakan
-
Dandim Tekankan Kehadiran TNI dapat Menjadi Solusi dalam Setiap Kesulitan Rakyat
-
Perluas Perlindungan Pekerja, Menaker: Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen Berlaku bagi Peserta BPU
-
Perkuat Sinergitas, Kapolsek Lubuk Pinang Terima Audensi 2 Panwascam
-
Jelang Libur Nataru, Wapres Imbau Tempat Wisata Siap Terima Pengunjung

