REAKSIMEDIA.COM | Enrekang – Kepala Kepolisian Resor Enrekang AKBP Arief Doddy Suryawan, S.IK, pimpin press release pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika, Rabu (08/12/21), Bertempat di Ruang Lobi Mapolres Enrekang.
Dalam kegiatan tersebut Kapolres Enrekang didampingi Kasat Narkoba AKP Hariyullah dan Kasubsipenmas si Humas Iptu Agung Yulianto, SH,MH, serta personel Polres Enrekang.
Dihadapan media Kapolres Enrekang mengatakan, Polres Enrekang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika golongan I, Ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya seorang yang diduga melakukan tindak penyalahgunaan narkotika dengan pelaku menggunakan kendaraan mobil Daihatsu Pick Up warna hitam.
Ke 2 pelaku inisial IL (24) asal Makassar pekerjaan buruh dan DW (21) asal Makassar pekerjaan buruh masih berada di sekitar Batili Kelurahan Galonta Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang.

Sehingga pada saat itu Unit Lidik Sat Resnarkoba Polres Enrekang melakukan penyelidikan di tempat yang dimaksud informan, kemudian sekitar 15.30 Wita unit lidik berhasil menghentikan mobil yang di maksud dan langsung dilakukan penggeledahan.
Dimana saat melakukan penggeledahan di temukan 1 sacet narkotika jenis shabu yang disimpang didasbor pintu sebelah kiri mobil yang dikendarai kedua tersangka IL dan DW dengan berat bruto 0,50 Gram.
Lebih lanjut, Kapolres Enrekang menjelaskan kedua tersangka sudah diamankan beserta barang bukti dan telah dilakukan pemeriksaan di Mapolres Enrekang.

Atas perbuatan tersebut Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman, di pidana penjara paling singkat 4(empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan dipidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000 dan paling banyak Rp. 8.000.000.000. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: Enrekang
-
BPS: Tahun 2022, Produksi Padi Diperkirakan Meningkat 1,25 Juta Ton
-
2 orang Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan TIPIKOR Pengadaan Pesawat Udara di PT. Garuda Indonesia Tahun 2011-2021
-
Pentas Barong’s Band, Wamen Viva Yoga: Mas Eros Djarot itu Legend
-
Maksimalkan Penerapan PPKM, Kodim 0808/Blitar Gelar Patroli Gabungan
-
Kababinkum TNI Hadiri Forum Group Discussion yang Digelar oleh Kejaksaan Agung RI
-
Kementerian PUPR: Jalan Bypass BIL – Mandalika Siap Diresmikan Jelang World Motor Super Bike 2021 dan MotoGP 2022
-
Ayo Bangkit Bersama !!!, Kodam I/BB Berserta Mahasiswa Menwa Gelar Upacara peringatan Harkitnas ke 114
-
Acara Pelaksanaan Running Test (Uji Pengaliran) Pekerjaan Peningkatan Daerah Irigasi Way Umpu
-
PKN Minta Keterbukaan Informasi Publik, PN Tahuna Lakukan Eksekusi Paksa Kepada Pemdes Nagha 2
-
BNNK Sukabumi : Konseling Menguatkan Klien Menjalani Hukuman Tanpa Napza





