REAKSIMEDIA.COM | Enrekang – Kepala Kepolisian Resor Enrekang AKBP Arief Doddy Suryawan, S.IK, pimpin press release pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika, Rabu (08/12/21), Bertempat di Ruang Lobi Mapolres Enrekang.
Dalam kegiatan tersebut Kapolres Enrekang didampingi Kasat Narkoba AKP Hariyullah dan Kasubsipenmas si Humas Iptu Agung Yulianto, SH,MH, serta personel Polres Enrekang.
Dihadapan media Kapolres Enrekang mengatakan, Polres Enrekang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika golongan I, Ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya seorang yang diduga melakukan tindak penyalahgunaan narkotika dengan pelaku menggunakan kendaraan mobil Daihatsu Pick Up warna hitam.
Ke 2 pelaku inisial IL (24) asal Makassar pekerjaan buruh dan DW (21) asal Makassar pekerjaan buruh masih berada di sekitar Batili Kelurahan Galonta Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang.

Sehingga pada saat itu Unit Lidik Sat Resnarkoba Polres Enrekang melakukan penyelidikan di tempat yang dimaksud informan, kemudian sekitar 15.30 Wita unit lidik berhasil menghentikan mobil yang di maksud dan langsung dilakukan penggeledahan.
Dimana saat melakukan penggeledahan di temukan 1 sacet narkotika jenis shabu yang disimpang didasbor pintu sebelah kiri mobil yang dikendarai kedua tersangka IL dan DW dengan berat bruto 0,50 Gram.
Lebih lanjut, Kapolres Enrekang menjelaskan kedua tersangka sudah diamankan beserta barang bukti dan telah dilakukan pemeriksaan di Mapolres Enrekang.

Atas perbuatan tersebut Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman, di pidana penjara paling singkat 4(empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan dipidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000 dan paling banyak Rp. 8.000.000.000. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: Enrekang
-
Jelang Purna Tugas Dandim, Kodim 1710/Mimika Terima Tim Verifikasi Dari Korem
-
Mendes PDTT Ajak Pendamping Desa Sejahterakan Warga melalui BUMDes
-
Konsolidasi Pra Pengukuhan Pengurus KADIN Kota Depok Masa Bhakti 2021-2026
-
Kasat Reskrim Khoirunnas Dianugrahi Kenaikan Pangkat Menjadi AKP Di Hari Bhayangkara Ke 75
-
Jalan Alternatif Lingkar Timur Kuningan Selesai Dibangun, Kementerian PUPR: Kurangi Kemacetan Ruas Cirebon-Kuningan
-
Pangdam Tutup TMMD ke-115 Wilayah Kodam I/BB
-
Kemendagri Dorong Optimalisasi PAD Lewat Aplikasi ETPD
-
Dukung Asta Cita Presiden Prabowo di Moment Hari Kebangkitan Nasional, KopDes Merah Putih Manjunto Jaya Terbentuk
-
Miliki Tempat Ibadah Agama Berbeda, Kodam Kasuari Jadi Model Kerukunan Beragama
-
Secara Virtual, Kapolres Gowa Ikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila

