REAKSIMEDIA.COM | Enrekang – Kepala Kepolisian Resor Enrekang AKBP Arief Doddy Suryawan, S.IK, pimpin press release pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika, Rabu (08/12/21), Bertempat di Ruang Lobi Mapolres Enrekang.
Dalam kegiatan tersebut Kapolres Enrekang didampingi Kasat Narkoba AKP Hariyullah dan Kasubsipenmas si Humas Iptu Agung Yulianto, SH,MH, serta personel Polres Enrekang.
Dihadapan media Kapolres Enrekang mengatakan, Polres Enrekang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika golongan I, Ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya seorang yang diduga melakukan tindak penyalahgunaan narkotika dengan pelaku menggunakan kendaraan mobil Daihatsu Pick Up warna hitam.
Ke 2 pelaku inisial IL (24) asal Makassar pekerjaan buruh dan DW (21) asal Makassar pekerjaan buruh masih berada di sekitar Batili Kelurahan Galonta Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang.

Sehingga pada saat itu Unit Lidik Sat Resnarkoba Polres Enrekang melakukan penyelidikan di tempat yang dimaksud informan, kemudian sekitar 15.30 Wita unit lidik berhasil menghentikan mobil yang di maksud dan langsung dilakukan penggeledahan.
Dimana saat melakukan penggeledahan di temukan 1 sacet narkotika jenis shabu yang disimpang didasbor pintu sebelah kiri mobil yang dikendarai kedua tersangka IL dan DW dengan berat bruto 0,50 Gram.
Lebih lanjut, Kapolres Enrekang menjelaskan kedua tersangka sudah diamankan beserta barang bukti dan telah dilakukan pemeriksaan di Mapolres Enrekang.

Atas perbuatan tersebut Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman, di pidana penjara paling singkat 4(empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan dipidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000 dan paling banyak Rp. 8.000.000.000. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: Enrekang
-
Astrid Angel dan Vikachu Bentuk Grup Duo Dara “Bestie”
-
Sat Samapta Polres Pekalongan Laksanakan Patroli Giat Imbauan Prokes di Pasar Kajen
-
Pj. Walikota Kota Sukabumi Mengadakan pertemuan Pengendalian dan Evaluasi Kinerja Triwulan IV tahun 2024
-
Libas 47 Km dalam waktu Empat Jam, Prestasi Polwan Gegana Sulteng
-
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Mekanis 643/Wns Gotong Royong Melanjutkan Pembangunan Masjid Di Perbatasan
-
Warga dan Para Babinsa Koramil Cihaurbeuti Kodim 0613/Ciamis Bersihkan Lokasi Longsor
-
Perjuangkan Hajat Hidup Orang Banyak, Wakil Rakyat Dari Partai Demokrat Kota Medan Parlindungan Sipahutar Gelar Sosper Penanggulangan Kemiskinan
-
Kapolsek Patean Sampaikan Hasil Vaksinasi Desa Pagersari Kecamatan Patean
-
Legislator Minta Pemerintah Tegas terhadap Permintaan China Jadikan APBN Penjamin KCJB
-
Ditjen Pol & PUM Kemendagri Gelar Webinar ‘Memperkuat Literasi Digital Indonesia Bersama MyEduSolve’





