REAKSIMEDIA.COM | Enrekang – Kepala Kepolisian Resor Enrekang AKBP Arief Doddy Suryawan, S.IK, pimpin press release pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika, Rabu (08/12/21), Bertempat di Ruang Lobi Mapolres Enrekang.
Dalam kegiatan tersebut Kapolres Enrekang didampingi Kasat Narkoba AKP Hariyullah dan Kasubsipenmas si Humas Iptu Agung Yulianto, SH,MH, serta personel Polres Enrekang.
Dihadapan media Kapolres Enrekang mengatakan, Polres Enrekang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika golongan I, Ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya seorang yang diduga melakukan tindak penyalahgunaan narkotika dengan pelaku menggunakan kendaraan mobil Daihatsu Pick Up warna hitam.
Ke 2 pelaku inisial IL (24) asal Makassar pekerjaan buruh dan DW (21) asal Makassar pekerjaan buruh masih berada di sekitar Batili Kelurahan Galonta Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang.

Sehingga pada saat itu Unit Lidik Sat Resnarkoba Polres Enrekang melakukan penyelidikan di tempat yang dimaksud informan, kemudian sekitar 15.30 Wita unit lidik berhasil menghentikan mobil yang di maksud dan langsung dilakukan penggeledahan.
Dimana saat melakukan penggeledahan di temukan 1 sacet narkotika jenis shabu yang disimpang didasbor pintu sebelah kiri mobil yang dikendarai kedua tersangka IL dan DW dengan berat bruto 0,50 Gram.
Lebih lanjut, Kapolres Enrekang menjelaskan kedua tersangka sudah diamankan beserta barang bukti dan telah dilakukan pemeriksaan di Mapolres Enrekang.

Atas perbuatan tersebut Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman, di pidana penjara paling singkat 4(empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan dipidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000 dan paling banyak Rp. 8.000.000.000. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: Enrekang
-
Erick Thohir: BUMN Semakin Efisiensi, Kinerja Kian Melesat
-
PPKM Kembali Diperpanjang, Kemendagri: Galakkan Kembali Prokes dan Vaksinasi Booster
-
TNI Perkuat Penanganan Karhutla di Kawasan IKN Melalui Darat dan Udara
-
Penyekatan Di Prambanan Klaten Pengendara Harus Bawa Surat Vaksin Dan Hasil Swab Negatif
-
Kapolresta Pekanbaru Memastikan Keamanan Pemakaman Ustadz Tengku Zulkarnain
-
Peduli Dunia Pendidikan, Korem 071/Wijayakusuma Kembali Laksanakan Serbuan Vaksin Mahasiswa Universitas Nahdatul Ulama Purwokerto.
-
Hadapi Perubahan Iklim, Bank Dunia Gelar Diskusi dengan Para Pegiat Desa
-
Teken MOU, Peradin Perkuat Kapasitas Forum Lintas Aspirasi Jasa Konstruksi
-
Vaksinasi Mobile Sasar Warga di Pusat Perbelanjaan
-
Panglima TNI: Super Garuda Shield Sebagai Bagian Diplomasi Militer dan Kemanusiaan


