REAKSIMEDIA.COM | JAKARTA – Dalam rangka terjaminnya aspek hukum bagi masyarakat jasa konstruksi dan percepatan pembangunan nasional. Badan Pengurus Pusat Persatuan Advokat Indonesia (BPP PERADIN) sepakat memberikan dukungan kepada Forum Lintas Aspirasi Jasa Konstruksi (FLAJK) sebagaimana tertuang dalam MoU yang ditandatangani pada hari sabtu, 05/06 di Graha LPJK Jakarta.
Nota kesepahaman yang berlaku satu tahun sejak penandatangan tersebut merupakan langkah serius dari FLAJK dalam mencermati dinamika transisi jasa konstruksi (LPJK) yang tengah berjalan sejak Desember 2020 kemarin.
Adapun, dukungan penuh dari DPP PERADIN dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat jasa konstruksi Indonesia merupakan perwujudan dari keperdulian DPP PERADIN akan sulitnya masyarakat jasa konstruksi di masa pandemi saat ini.
Untuk itu, kami FLAJK akan segera melakukan konsolidasi secara nasional yang selanjutnya akan ALL OUT untuk dapat melakukan upaya-upaya hukum, ujar Ir. Veri Senopel kepada media, senin 07/06 di bilangan Jakarta Selatan.
Veri juga menuturkan bahwasanya MoU tersebut merupakan bagian dari peningkatan kapasitas kelembagaan para pihak sebagai penjaminan aspek hukum bagi masyarakat jasa konstruksi di Indonesia, tutupnya.
Laporan : Samsudin
Tags: jakarta barat
-
Wakapolda Jatim Ingatkan Masyarakat Agar Tidak Tercerai Berai, Akibat Perbedaan Pendapat Politik
-
Jumat Curhat Polsek Lubuk Pinang Tampung Curhatan Forkompimcam dan Masyarakat Lubuk Pinang
-
11 Orang Pengguna Narkoba Telah Dikirim Polres Padangsidimpuan Ke BNNK Tapsel
-
Kasal Tekankan Istri Prajurit TNI AL Harus Mematuhi Aturan Kedinasan
-
Vaksinasi Presisi Handal, Inovasi Polres Kendal Percepat Herd Immunity
-
Pangdam III/Slw Tutup AKS Secara Resmi Di Garut
-
Pemkot Sukabumi Percepat Sertifikasi Aset Daerah, Cegah Penguasaan Pihak Lain
-
Komitmen TNI Netral Pada Pemilu 2024, Netralitas TNI Harga Mati
-
Kampus Bukan Menara Gading: Tim Ekspedisi Patriot 2026 Hadirkan Solusi Nyata bagi Kawasan Transmigrasi
-
HUT ke-50, KORPRI Polres Semarang Gelar Baksos


