REAKSIMEDIA.COM | Gowa – Pasca Pemberlakuan perpanjangan PPKM Mikro level 3 di kabupaten Gowa, seluruh area publik seperti tempat wisata, tempat umum, taman umum di kabupaten Gowa secara resmi ditutup.
Hal tersebut dilakukan berdasarkan surat edaran Bupati Gowa nomor : 443/188/Tapem tentang PPKM Level 3 di Masa Pandemi Covid-19 Kab Gowa yang resmi dikeluarkan pada tanggal 26 Juli 2021.
Dengan berlakunya surat edaran tersebut dihimbau kepada seluruh masyarakat khususnya pelaku wisata yang berkeinginan berkunjung ke lokasi wisata di Malino kabupaten Gowa untuk mengurungkan niatnya.

“Saya tegaskan kepada semua pihak untuk menghormati hasil keputusan rapat forkopimda Gowa dengan tidak melakukan kunjungan wisata di Malino mengingat saat ini kabupaten Gowa melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro Level 3,” tegas Kapolres Gowa AKBP. Tri Goffarudin. P.SIK.,MH pagi tadi Selasa (27/7).
Hal ini berlaku sejak 26 Juli 2021 sampai dengan wilayah tersebut dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah kabupaten Gowa dan sesuai hasil rapat koordinasi forkopimda Gowa dengan seluruh stakeholder yang ada di kabupaten Gowa dalam rangka menekan laju penyebaran Covid 19.
Jika masih ditemukan adanya masyarakat yang melakukan aktivitas di lokasi wisata di Kab Gowa terkhusus di Malino maka, tim terpadu PPKM Skala Mikro Kab. Gowa akan melakukan tindakan tegas sesuai undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009 tentang kekarantinaan dan Perda Kab.Gowa No 370/VII/2021 tentang wajib masker dan Prokes, pungkas Kapolres Gowa.
Laporan : Heri Setiadi
Sumber : Humas Polres Gowa
Tags: gowa
-
Kapolri Minta Jajaran Fokus Cegah Lonjakan Covid-19 saat Nataru dan Antisipasi Gangguan Kamtibmas
-
Patroli Gabungan TNI – Polri dan Satpol PP , Ratusan Botol Miras Diamankan
-
Pj. Walikota Padangsidimpuan Naik Becak Hadir Di Pembukaan Musrenbang RKPD 2025 Sumut
-
Agusman Duha Warga Desa Nanowa Meninggal Dunia Tergantung Di Dalam Kamar
-
Tekuk Tim Santri Bengkulu Utara Dengan Skor 3-1, Tim Santri Mukomuko Maju ke Babak Selanjutnya di Liga Santri Piala KASAD Tahun 2022
-
Implementasi Program Calistung oleh TNI Untuk Mendukung Pembangunan SDM di Kampung Kombut
-
Polres Pinrang Laksanakan Kesemaptaan Jasmani Periode II Tahun 2024
-
Polsek Kasemen Himbau Prokes di Wisata Religi Banten Lama
-
Kabid Humas Polda Jabar: Anggota DPRD Purwakarta yang Gunakan Sabu Dibawa ke BNN Karawang
-
Cegah Omicron, Kapolri Minta Percepatan Booster Hingga Akselerasi Vaksinasi Lansia-Anak

