REAKSIMEDIA.COM | Pinrang – Polres Pinrang gelar Press Release terkait kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, pelaku dijerat ancaman 15 tahun penjara atau minimal 5 tahun penjara pidana.
Polres Pinrang, AKBP. Santiaji Kartasasmit, S.I.K mengatakan, kronologi kejadian tersebut berawal saat korban disekolah di dusun Batri desa kaballangang kecamatan Duampanua kabupaten Pinrang.
Kakek berumur 56 tahun yang tega berbuat Cabul kepada 12 murid siswa siswi dalam ruangan kelas yang sengaja ditutup pelaku sang Kakek, kemudian sang Kakek AM melancarkan aksinya tindak pidana pencabulan dengan cara menggerayangi bagian sensitif kepada 12 orang korban siswa siswi tersebut. Ungkap Kapolres Adjie.

Lanjut, siswa dan siswi juga diancam akan dipukul sama kakek pelaku AM apa bila melaporkan atau berbicara dengan orang tuanya atau orang- orang yang ada diluar sana.
Disaat menggerayangi bagian vital siswa maupun siswi ini, pelaku kakek AM mengatakan ” jangan pernah nakal sama orang tuanya, “saya pukul kamu itu”. Sambil melancarkan aksi bejatnya tersebut itu.
Kapolres AKBP Santiaji Kartasasmita memaparkan, korban dicabuli berulang- berulang oleh pelaku apabila jadwal pelajaran pelaku pendidikan olaraga tiba jam mengajarnya. jelas Kapolres Adjie saat pimpin press release.

Namun, lanjutnya setelah korban mendapatkan perlakuan tersebut diketahui saat ini korban mengalami trauma berat bahkan sebagian murid siswa dan siswi tidak datang lagi ke sekolah atas kejadian tersebut hingga memutuskan untuk melaporkan kejadian itu kepihak berwajib.
“Pelaku mendapat hukuman untuk tindak pidana 28 ayat 2 junto pasal 76 E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Dia menyampaikan bahwa saat ini AM pelaku Seorang guru pendidik ASN berasal dari dusun Batri, Desa kaballangang telah ditahan di Polres Pinrang dengan semua tuntutan akibat ulah bejat mereka. Dan Korban telah mendapatkan penanganan dan pendampingan oleh DP3A dan Perlindungan Anak.
Laporan : Mussin Jack
Tags: Pinrang
-
Empat Jabatan Strategis di TNI AD Diserahterimakan
-
Larang Tindakan Kekerasan di IPDN, Mendagri Minta Praja Lebih Disiplin
-
Aksi Pencurian Sepeda Motor di Pemda Lampung Tengah Dilakukan Disiang Hari
-
Dukung Piala Kasad 2022, Kodim 0428/MM Pantau Seleksi Pemain Untuk Liga Santri Kabupaten Mukomuko
-
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Csr Polres Bogor Sampaikan Pesan Kamtibmas
-
Momentum Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1444 H, Kodim 0428/MM Gelar Dzikir dan doa Bersama
-
Kapolres muaro Jambi Tinjau Vaksinasi Massal Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-75 di Puskesmas Sengeti
-
Perkuat Soliditas dan Sinergitas, Polsek Teramang Jaya Bersama Bakor Babinsa dan Pemerintah Kecamatan Nobar Wayang Kulit Dengan Masyarakat
-
Sinergitas TNI POLRI Wilayah Hukum Polsek Jonggol Lakukan Giat Sambang Warga Dalam Rangka Menciptakan Kamtibmas Di Lingkungan Masyarakat Binaan
-
Pembangunan Makodim Bengkayang, Lettu Czi Sulawan: Terapkan Budaya Kesehatan dan K3 serta Prokes ke Pekerja





