REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memberikan keterangan dalam Konferensi Pers, terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang di duga akibat tembak menembak dengan Bharada E alias Bharada Richard Eliezer, Kamis (4/8/2022) di Mabes Polri.
Pada kesempatan tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengatakan sesuai dengan arahan Presiden beberapa waktu yang lalu, Dirinya mendapat perintah, kasus tewasnya Brigadir Josua, untuk di buka secara, transparan, jujur, sehingga proses penyidikan ini betul-betul bisa di pahami, apalagi masyarakat sendiri tentunya menginginkan proses yang dilakukan juga betul-betul transparan.
Sehingga bukti keseriusan yang sudah dilakukan, Kapolri mengatakan beberapa waktu yang lalu, dirinya telah melaksanakan penonaktifan beberapa personil kepolisian, kemudian juga membuka ruang untuk melaksanakan otopsi ulang, dan baru-baru ini dilakukan penetapan tersangka.
Selanjutnya, Kapolri juga membeberkan pemeriksaan yang sudah di dapatkan dari Timsus, karena ini dianggap juga penting bagi masyarakat, yang beberapa waktu lalu menanyakan masalah terkait dengan CCTV yang rusak, yang tentunya ini juga menjadi hal-hal yang harus dijelaskan.
Menurut Kapolri, Tim Khusus yang dipimpin oleh Irwasum, telah memeriksa sampai saat ini 25 personel polisi dan proses masih terus berjalan, ditambahkan, dari 25 personel ini, diperiksa terkait dengan ketidak profesionalan dalam penanganan TKP dan juga beberapa hal yang di anggap membuat proses olah TKP, bugitu juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP, padahal dalam kasus ini, Kapolri berharap bahwa penyidikan yang diinginkannya, tentunya semuanya bisa berjalan dengan baik.
Akhirnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, Tim Khusus telah memeriksa 3 personil PATI Bintang 1, KOMBES 5 Personil, AKBP 3 Personil, KOMPOL 2 personil. PAMA 7 personil, BINTARA dan TANTAMA 5 personil dari Kesatuan DIVPROPAM, POLRES dan juga ada beberapa personil dari POLDA. dari Bareakrim.
Untuk itu, nantinya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berharap, semua proses ini, bisa berjalan dengan baik, oleh karena itu, terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan, dan masih pada tahap proses pemeriksaan terkaif dengan pelanggaran kode etik, dan tentunya, apabila ditemukan adanya proses Pidana yang dimaksud, maka malam hari ini, akan mengeluarkan TR khusus untuk memutasi.
Dan tentunya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, berharap, proses penanganan tindak pidana terkait dengan meninggalnya Brigadir Josua kedepan, akan berjalan dengan baik,
“Saya yakin, Timsus akan bekerja keras dan kemudian menjelaskan kepada masyarakat dan membuat terang tentang peristiwa yang terjadi,” ujarnya.
Sementara itu, Kabareskrim Mabes Polri mengatakan, proses yang dilakukan penyidikan oleh jajaran Bareskrim Polri, adalah terhadap Laporan Poliisi (LP) yang dilaporkan oleh keluarga Brigadir Josua dan Laporan Polisi (LP) limpahan dari Polda Metro Jaya yang berisi laporan dari Putri, terkait dugaan pelecehan dan kedua Laporan Polisi (LP) tentang ancaman pembunuhan yang dilaporkan Bharada E.
Disamping itu, Bareskrim yang juga masuk sebagai Timsus, sudah mendapatkan surat dari penyidik untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan Laporan Polisi (LP), terkait pelimpahan dari Polres ke Polda Metro, yang nantinya akan dilakukan evaluasi oleh Timsus secara bersama-sama untuk mengkaji apakah tahapan-tahapan proses yang mereka lakukan sesuai ketentuan atau tidak.
Hal ini adalah untuk melaksanakan perintah Kapolri untuk membuat kasus ini seterang-terangnya, sehingga siapapun yang turut serta atau yang menyuruh melakukan perintah dalam kasus ini akan di buka aeterang-terangnya.
Namun di akui, adapun kendala daripada upaya pembuktian dalam kasus ini adalah, adanya barang bukti yang rusak atau dihilangkan yang membuat waktu untuk penuntasann masalah ini.
Hasil penyelidikan yang sudah dilakukan jajaran Bareskrim Polri, memeriksa sampai dengan hari ini ada 43 saksi, dan 1 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dengan sangkaan pasal 338 KUHP Juncto pasal 55 dan 56 KUHP, artinya bahwa kenapa tidak diterapkan 340, karena ini masih dalam proses pendalaman, temuan-temuan selama pemeriksaksaan oleh tim khusus yang dilakukan, bahwa ada 25 personil yakni dari Propam kemudian dari Bareskrim Mabes Polri, Polres dan Polda Metri Jaya, sudah menjalani proses pemeriksaan oleh Tim Irsus, dan sebagian akan ditempatkan di tempat khusus, dan artinya, apabila ada proses ditemukan pelanggaran pidana dari pada peebuatan-perbuatan yang dilakukan, baik itu menghalangi proses penyidikan, menghilangkan barang bukti , menyembunyikan barang bukti, sehingga menghambat proses penyidikan, maka nantinya akan setelah menjalani proses pemeriksaan kode etik, rekomendasi daripada Irwasum akan kita jadikan dasar apakah perlu kita lakukan peningkatan status mereka menjadi bagian daripada para pelaku yang tadi ada pasal 55 dan pasal 56 KUHP yaitu ada yang melakukan, turut serta melakukan, menyuruh melakukan perbuatan pidana atau karena kuasanya dia memberikan perintah terjadinya sesuatu kejahatan termaksud memberikan kesempatan dan bantuan sehingga kejahatan bisa terjadi, ini akan menjadi dasar kita di dalam melakukan proses penyidikan kita.
Laporan : Hotma
Tags: jakarta
-
Dirjen Bina Bangda Dorong Provinsi Aceh Lakukan Kolaborasi guna Percepat Penurunan Stunting
-
176 Orang Catam PK TNI AD Gelombang II TA. 2022 Reguler Dan Khusus Keagamaan Sub Panda Korem 174/ATW Ikuti Seleksi Kesamaptaan
-
Amankan PON XX Papua, Kapolri: Antisipasi Gangguan Kamtibmas Hingga Penguatan Prokes
-
Diduga 2 Desa di Teramang Jaya Menyalahi Aturan Peruntukan 20 % DD Ketahanan Pangan dan Hewani
-
Kemendagri Minta Kepala Daerah Percepat Penyaluran Bansos dari APBD
-
Ribuan Pengunjung Berbondong-bondong Hadir Untuk Saksikan Malam Pagelaran Kesenian dan Budaya Tapanuli Selatan
-
Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif, Anggota Kodim 0808/Blitar Gelar Patroli Gabungan
-
Bentuk Karakter Polri Presisi, Kapolda Sulteng Berikan Pembekalan 213 Siswa Diktuba Polri
-
Apresiasi BSPS, Mendagri Tito: Program Mulia Bantu Masyarakat Kurang Mampu
-
Presiden Akan Pimpin Upacara Harlah Pancasila hingga Serahkan Bansos





