REAKSIMEDIA.COM | Jawa Barat – Penyidik Polda Jawa Barat terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dengan terlapor Bahar bin Smith. Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa 50 saksi dan 6 barang bukti.
“Adapun perkembangan sampai hari ini, saksi yang telah diperiksa bertambah menjadi total 50 orang dan 6 item barang bukti,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (1/1/2022).
Untuk mempermudah mengindetifikasi para saksi, penyidik membagi dalam dua klaster tempat kejadian perkara (TKP), yaitu klaster Bandung sebagai TKP awal tempat Bahar bin Smith ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian sebanyak 15 orang saksi dan klaster Garut menjadi 10 saksi.
Kemudian saksi pelapor yang diperiksa sebanyak 4 orang dan saksi ahli sebanyak 21 orang. Untuk barang bukti tambahan yang disita yakni satu buah handphone pada klaster TKP Garut dan satu buah flashdisk pada klaster Bandung.
“Adapun semua barang bukti digital atau digital evidence yang telah kami sita, dan telah dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Penyidik, kata Ramadhan, akan terus mengembangkan kasus ini dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang diperlukan secara profesional dan dengan scientific crime investigation.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat sudah meningkatkan kasus yang menjerat Habib Bahar bin Smith menjadi penyidikan. Kasus yang menjerat Habib Bahar terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
“Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan,” ujar Suntana dalam keterangan persnya, Rabu, 29 Desember 2021.
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Sementara pemanggilan Bahar bin Smith menjadi saksi terlapor dijadwalkan pada hari Senin, 3 Januari 2022.
Laporan : Suryadi
Tags: Jawa barat
-
Bupati Tapsel Hadiri Apel Pasukan Operasi Ketupat Toba 2023 di Paluta
-
Pj.Bupati Pinrang Secara Resmi Membuka Gelaran Hikmi Fest 2025 Dengan Tema Harmoni, Sinergi, dan Kolaborasi
-
Bhabinkamtibmas Wilayah Polsek Jasinga Polres Bogor giat sambang sampaikan pesan kamtibmas
-
Angka Penularan Covid-19 Turun, Mendagri Minta Masyarakat Tetap Waspada dan Terapkan Prokes
-
Kapolda Banten Pimpin Patroli ke Tempat Wisata Pantai Anyer
-
Partai Puncak Sepakbola Sebagai Penutup Piala Panglima TNI 2023
-
Bupati Tolitoli Ambil Sumpah dan Lantik Rusdianto sebagai Kades Laulalang Pasca Meninggalnya Takdir
-
PT. Perdana Grup Indonesia (PGI) Jalin Kerjasama Dengan Dewan Perniagaan Dan Perdagangan Antara Bangsa Malasya (DPPAM)
-
Karena Masalah Asmara, Pelaku Tega Menghabisi Korban, Begini Reka Ulang Pembunuhannya
-
Laksanakan Perintah Kapolri Cegah Anggota Terlibat Judi Online, Kapolres Mukomuko Gelar Pemeriksaan Mendadak HP Personelnya

