REAKSIMEDIA.COM | Jawa Barat – Penyidik Polda Jawa Barat terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dengan terlapor Bahar bin Smith. Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa 50 saksi dan 6 barang bukti.
“Adapun perkembangan sampai hari ini, saksi yang telah diperiksa bertambah menjadi total 50 orang dan 6 item barang bukti,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (1/1/2022).
Untuk mempermudah mengindetifikasi para saksi, penyidik membagi dalam dua klaster tempat kejadian perkara (TKP), yaitu klaster Bandung sebagai TKP awal tempat Bahar bin Smith ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian sebanyak 15 orang saksi dan klaster Garut menjadi 10 saksi.
Kemudian saksi pelapor yang diperiksa sebanyak 4 orang dan saksi ahli sebanyak 21 orang. Untuk barang bukti tambahan yang disita yakni satu buah handphone pada klaster TKP Garut dan satu buah flashdisk pada klaster Bandung.
“Adapun semua barang bukti digital atau digital evidence yang telah kami sita, dan telah dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Penyidik, kata Ramadhan, akan terus mengembangkan kasus ini dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang diperlukan secara profesional dan dengan scientific crime investigation.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat sudah meningkatkan kasus yang menjerat Habib Bahar bin Smith menjadi penyidikan. Kasus yang menjerat Habib Bahar terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
“Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan,” ujar Suntana dalam keterangan persnya, Rabu, 29 Desember 2021.
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Sementara pemanggilan Bahar bin Smith menjadi saksi terlapor dijadwalkan pada hari Senin, 3 Januari 2022.
Laporan : Suryadi
Tags: Jawa barat
-
Bentuk Rasa Simpatik, Kapolres Pinrang Besuk Korban Kecelakaan Lalu Lintas di RSU Pinrang
-
Jelang ASEAN Summit 2023, Kementerian PUPR Tingkatkan Jalan Labuan Bajo – Tana Mori Sepanjang 22 Km
-
Kepala Desa Lemo Satria S.ip Monitoring Vaksinasi Warga di Puskesmas Tegal Angus Kecamatan Teluknaga
-
Polda Jateng Pastikan Stok Bahan Kebutuhan Pokok Jelang Nataru Tercukupi, Himbau Masyarakat Tak Usah Panik
-
Jateng Diancam Cuaca Ekstrem, Forkompinda Gelar Apel Siaga
-
Family Gathering DPD MANGUNI INDONESIA Makasar Dipantai Tanjung Bayang
-
Riset Unmul: Peningkatan Transparansi Informasi dan Komunikasi Diperlukan Untuk Hindari Konflik di IKN
-
Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Upacara 17-an Rutin Setiap Bulan
-
Menteri BUMN Erick Thohir Puji Kolaborasi BUMN Untuk Bangun Ketahanan Pangan dan Wirausaha Petani
-
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Resmikan Inpres Jalan Daerah (IJD) Di Madiun

