REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Agus Suparmin (52), warga Desa Rawa Mulya, Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri Mukomuko. Majelis hakim memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap mediasi.
Menurut pemberitahuan Panitera Pengganti, mediasi dijadwalkan pada Rabu (16/9).
Agus Suparmin (52), memberikan kuasa hukumnya kepada tiga advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhakti Alumni Unib Cabang Mukomuko, yaitu Adv. Ali Akbar, S.H., Adv. Hendra Taufik Hidayat, S.H., dan Adv. Anang Hasim, S.H. Gugatan didaftarkan pada 31 Agustus 2026 dengan nomor perkara yang sedang berjalan.
Dalam surat gugatan, Agus mengklaim menguasai sebidang tanah pertanian seluas 44.850 m² (sekitar 4,485 hektare) di Desa Rawa Mulya berdasarkan Surat Izin Garap/Surat Pernyataan Garap yang diketahui Kepala Desa Rawa Mulya tahun 2012. Batas-batas tanah tersebut:
Utara: tanah Mahmudi
Selatan: tanah Sapri
Timur: tanah kaplingan
Barat: tanah Sutris.
Menurut uraian gugatan, tanah tersebut awalnya berupa hutan dan rawa. Agus mulai membuka lahan sekitar 2008–2009 dengan menebas, membakar, memagar dengan kawat berduri, membuat parit/siring, lalu menanam padi, jagung, ubi kayu, kacang tanah, serta sayuran. Pada awal 2010, ia mengganti tanaman dengan 480 batang kelapa sawit. Hingga akhir 2023, sawit tersebut sudah berumur sekitar 13 tahun dan berproduksi.
Pada Februari 2024, Agus mengaku terkejut saat mendapati tanaman sawit miliknya ditebang, dirusak, dan diracuni. Setelah mencari informasi, ia menuding tiga pihak yang disebut sebagai Tergugat:
Ispardi (Tergugat I) – Kelurahan Bandaratu
Joko Purnomo (Tergugat II) – Desa Dusun Baru Pelokan
Onki Harizon (Tergugat III) – Kelurahan Bandaratu.
Ketiga tergugat diklaim menguasai lahan tersebut dan menanam sawit baru di atasnya. Mereka juga dilaporkan melarang Agus memanen sawit yang tersisa dan sering menjaga lokasi. Saat dikonfrontasi, para tergugat mengklaim lahan tersebut miliknya dan sudah bersertifikat. Turut digugat adalah Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Mukomuko (Turut Tergugat) karena diduga menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00047 atas nama Ana Juwita yang dikuasai Tergugat II di atas objek sengketa.
Menurut penggugat, penerbitan sertifikat tersebut cacat karena lahan masih dalam sengketa dan di atasnya masih terdapat tanaman sawit milik Agus. Agus menuntut para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian:
Materiil sekitar Rp329.580.000 (meliputi nilai tanah, biaya pembukaan lahan, pembuatan lobang tanam, parit, pagar, bibit, penanaman, dan pupuk).
Imateriil Rp500.000.000 akibat tenaga, pikiran, dan waktu yang terkuras.
Selain itu, penggugat memohon sita jaminan (conservatoir beslag) atas objek sengketa, putusan dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), serta uang paksa (dwangsom) Rp500.000 per hari jika putusan tidak dipatuhi.
Agus menegaskan telah berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan, namun selalu menemui jalan buntu. Ia memilih jalur hukum untuk mempertahankan hak garap yang sudah digarap lebih dari 15 tahun.
Dalam video pernyataan yang beredar sebelumnya, Agus dengan tegas menyatakan: “Tanah ini saya olah dari tahun 2008. Tanaman saya dibunuh. Saya tempur lewat jalur hukum.”
Sidang perdana hari ini menghasilkan penunjukan mediator. Proses mediasi dijadwalkan Rabu, 16 September 2026
Jika mediasi gagal, perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Kasus ini menyoroti persoalan sengketa lahan antara penggarap lama dengan pihak yang mengklaim memiliki sertifikat di Kabupaten Mukomuko. Tim redaksi akan terus memantau perkembangan mediasi dan proses hukum selanjutnya.
Laporan : Rahmadsyah Sipahutar
Tags: Mukomuko
-
Harapkan Sitkamtibmas Terus Aman dan Kondusif, Polres Puncak Jaya Gelar Doa Bersama Lintas Agama
-
Balap Liar Berhasil Di Gagalkan Dan Diamankan Sat Samapta Dan Polsek Cibinong Polres Bogor Polda Jabar
-
Dr.Ibrani Dt.Rajo Tianso Wakil DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) Memberikan Apresiasi Kepada Kapolres Metro Jakarta Selatan Tentang Kasus Lesty dan Gilar
-
Polres Bogor Amankan 42 Orang Tersangka Dalam Gelaran Operasi Antik 2023
-
Hadiri Apel Pergeseran Pasukan Jelang Pemilu 2024, Bupati Tapanuli Selatan Ingatkan Petugas Bekerja Secara Profesional, Jaga Integritas dan Netralitas
-
Puluhan Manajer BUMDesa Sulbar Timba Ilmu di Kalasan Valley
-
Gandeng Kementerian PUPR, Gus Halim Fokus Tuntaskan Kendala Infrastruktur Kawasan Transmigrasi
-
Panglima TNI : Kiprah Para Prajurit Penjaga Dirgantara Terukir Dengan Tinta Emas Dalam Tegakkan Kedaulatan Negara
-
Komisi III Minta Polri Usut Nama-Nama Terduga TPPO Sesuai Laporan Menkopolhukam
-
Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko Salurkan Bantuan Pemerintah Untuk Masyarakat Kurang Mampu


