REAKSIMEDIA.COM | Kabupaten Bogor – Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 Tentang Juknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS). Yang tercantum juga dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional bagian keempat tentang Hak dan Kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Adapun bantuan pemerintah kepada masyarakat untuk mendapatkan hak pendidikan terutama bagi masyarakat dari keluarga ekonomi tidak mampu, dari panti asuhan, terdepampak bencana, serta bina lingkungan sosial budaya masih belum optimal
Sehingga dalam rangkap Pencegahan Anak Putus Sekolah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat berusaha mewujudkan amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Jenjang Menengah diberi kewenangan sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025
Sementara itu, dalam SPMB 2025 ini, untuk jalur Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS), maka bagi calon murid siswa yang tidak lolos seleksi, Dinas Pendidikan melakukan penyaluran calon murid yang tidak lolos seleksi ke kesatuan Pendidikan Negeri pada wilayah Penerimaan Murid Baru yang terdekat
Selain itu, dalam Ruang Lingkup PAPS pada pelaksanaan SPMB 2025, yang diatur dalam Juknis Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025, dimana calon murid siswa sasaran PAPS ke jenjang Pendidikan menengah meliputi murid yang diberikan AFIRMASI dengan Kriteria sebagai berikut :
1. Murid dari Keluarga yang tidak mampu
2. Murid dari Panti Asuhan
3 . Muurid yang terdampak Bencana Alam
4 . Murid Bina Lingkungan Sosial
Setelah WWW.REAKSIMEDIA.COM melakukan investigasi ke SMAN 4 Cibinong Kabupaten Bogor. Faktanya Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025, Ternyata tidak digubris, bahkan ditelanjangi oleh pihak sekolah SMAN 4 Cibinong Kabupaten Bogor. Terbukti dari 72 Siswa yang diterima melalui jalur PAPS. Diketahui ada beberapa siswa yang sebelumnya berasal dari Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta yang di kategorikan sebagai sekolah-sekolah Bonafit. Padahal sesuai aturan, sasaran PAPS ke jenjang Pendidikan Menengah meliputi murid yang diberikan AFIRMASI dengan Kriteria Murid dari Keluarga yang tidak mampu.
Sementara itu, dalam menanggapi hal ini, pihak panitia SPMB 2025 SMAN 4 Cibinong, berdalih bahwa untuk penerimaan siswa jalur PAPS, dikatakan bukan hanya siswa yang di kategorikan sebagai murid dari Keluarga yang tidak mampu saja, tetapi bisa juga siswa yang berlokasi di area sekitar sekolah yang dituju dengan jalur Domisi (Jarak). Tapi kenyataannya, siswa yang di terima tetap saja tempat tinggalnya bukan berlokasi di area sekitar Kelurahan atau Desa tempat sekolah berada, melainkan siswa yang berasal dari Kelurahan atau Desa lain.

Selanjutnya, saat akan di konfirmasi kepada Kepala KCD Wilayah I, namun dikatakan salah satu staf bahwa Kepala KCD sedang tidak berada di kantor, dan akhirnya Media diterima oleh Haris yang mengaku sebagai panitia SPMB 2025 untuk KCD wilayah I. Dan akhirnya saat dilakukan konfirmasi dan sekaligus menayakan terkait ada beberapa siswa yang di terima di SMAN 4 Cibinong melalui jalur PAPS, yang di duga tidak sesuai aturan, Haris sebagai panitia SPMB 2025 dari KCD wilayah I, hanya menjawab normatif dan tidak sesuai yang diharapakan oleh awak media.
Untuk itu, diminta kepada Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat dan Inspektorat Jawa Barat, agar segera melakukan pemeriksaan dokumen berkas 72 siswa yang diterima melalui jalur PAPS di SMAN 4 Cibinong Kabupaten Bogor. Karena diduga, dalam pelaksanaan SPMB 2025 jalur PAPS tersebut ada indikasi jual beli bangku oleh pihak sekolah SMAN 4 Cibinong Kabupaten Bogor, yang mengakibatkan kerugian pada masyarakat yang tidak mampu yang seharusnya sebagai penerima manfaat, akhirnya malah tergusur.
Padahal kita ketahui bersama, dimana saat ini Gubernur Jawa Barat, sangat berkomitmen agar anak-anak yang berpotensi putus sekolah, di optimalkan harus bersekolah, hingga membuat suatu kebijakan yang luar biasa dengan menambah kuota siswa sampai maksimal 50. Tapi sayangnya kebijakan tersebut, sebaliknya hanya dinikmati para pihak sekolah.
Laporan : Hotma
Tags: kabupaten bogor
-
PPKM Mikro Diberlakukan, Tripika Kecamatan Pallangga Gencar Lakukan Operasi Yustisi
-
Kolaborasi Polda Jabar dengan Polres Subang dan Pertamina Tindak Pelaku Penyalahgunaan Elpiji Subsidi
-
Keributan Suporter Persib di Megamendung, Polisi Amankan Empat Motor dan Satu Orang Luka
-
Selenggarakan Konferensi Jalan Internasional, Kementerian PUPR Berbagi Pengalaman dan Inovasi Teknologi Pengelolaan Jalan
-
Kasus Korupsi Rp 29,3 Milyar di Bangkep, Polda Sulteng keluarkan DPO
-
Delopia Yumara Hadir Di Sidang Kedua Gugatannya Di PN Jakarta Selatan, Namun Tergugat Kembali Mangkir
-
Pemkot Depok Sambut Baik Hubungan Dubes Belanda Dalam Melestarikan Warisan Budaya
-
Ketua BPK: Jauhi Sifat Arogan dan Jaga Nama Baik BPK
-
Bupati Way Kanan Melantik Anggota Badan Pengawas Kampung (BPK) Periode 2022 – 2026
-
Peringati Hari Ibu ke-94, Kementerian PUPR Lepas 50 CPNS ke Cianjur

