REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, yaitu:
1. WK selaku Direktur PT Gratindo Dwi Makmur.
2. SW selaku Direktur PT Dolarindo Money Charger Buah Batu.
Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka EH dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Laporan : Sandio
Sumber : Kepala Pusat Penerangan Hukum
Tags: jakarta
-
Kapolda Sumut Tinjau Pos PAM Simpang Dua Pematangsiantar
-
Bersama Quantum Akhyar, Mendes Yandri Ajak Kembalikan Kejayaan Banten
-
Kapolres Bogor Menerima Kunjungan Ketua PWI Kabupaten Bogor, Ajak Semua Pihak Berkolaborasi Untuk Menjaga Kondusifitas Jelang Pilkada
-
Di IKN, Hingga 2024 Akan Ada 260.000 Tenaga Kerja Konstruksi
-
Polsek Ciawi Polres Bogor Selidiki di Temukannya Sesosok Mayat
-
Pencabutan Status Darurat Covid-19 oleh WHO, Wapres Ingatkan Masyarakat untuk tetap Waspada
-
Kapolri Tetapkan Status Gugur dan Berikan KPLB Anumerta Terhadap 3 Personel Terbaiknya
-
Duka Bupati Dolly Untuk Korban Hanyut Terbawa Arus Sungai Parsariran
-
Bertemu Bupati H. Samsul Mahmud, Wamen Viva Yoga Terus Pantau Dinamika Transmigrasi di Polman
-
Klinik Polres Kendal Dapat Bantuan Alat Oksigen Konsentrator dari PT IGN

