REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, yaitu:
1. WK selaku Direktur PT Gratindo Dwi Makmur.
2. SW selaku Direktur PT Dolarindo Money Charger Buah Batu.
Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka EH dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Laporan : Sandio
Sumber : Kepala Pusat Penerangan Hukum
Tags: jakarta
-
Wakil Bupati Nias Selatan Mengikuti dengan hikmat Upacara Peringatan Hari Jadi Pancasila secara Virtual
-
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Klapanunggal Silahturahmi Menyampaikan Pesan Kamtibmas dan Ajak Cegah TPPO Diwilayah Binaan
-
Cerdaskan Anak Bangsa Anggota Satgas Yonif 144/JY Gadik Bahasa Indonesia di SDN 1 Perbatasan
-
Mentrans Iftitah: Ayah Jangan Hanya Hadir di Rumah, Tapi Hadir di Hati Anak
-
Kapolri Pastikan Pengamanan Liga di Indonesia Sesuai Standar Internasional
-
Babinsa Koramil 1714-05/Beoga Laksanakan Komsos Dengan Tokoh Masyarakat Di Wilayah Distrik Beoga
-
KPU Kota Padangsidimpuan, Distribusikan Surat Suara Sekaligus Pemusnahan Surat Suara Yang Batal
-
Dilengkapi Tempat Tidur untuk Petugas, Tim Penilai Lomba Apresiasi Satkamling Desa Banyumudal
-
Wapres Minta Wilayah Terhubung Jabodetabek Antisipasi Penyebaran Omicron
-
Masuk Musim Panen Padi, Mentan SYL Cek Kesiapan Penggilingan di Kabupaten Bogor



