REAKSIMEDIA.COM | Sumatera Selatan – Pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penyitaan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan Dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi Dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023 berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 25/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 30 Juli 2024 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1378/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 30 Juli 2024.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penyitaan terhadap barang, dokumen atau surat dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan Dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi Dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023 berupa :
1. 1 (satu) Unit Rumah yang terletak di Perum. Rasan Damai, Kota Sekayu, Kab. Muba;
2. 1 (satu) bundel Sertifikat Tanah Atas Nama Tersangka R;
3. 1 (satu) Akte Jual Beli Atas Nama Tersangka R.

Bahwa selain melakukan penyitaan, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus juga melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi dengan inisial A selaku Saksi Jual Beli Rumah Tersangka R, R selaku kakak Tersangka R yang ikut menemani Tersangka R melakukan Jual Beli Rumah di Rumah RC (selaku Plt. Kadis PMD Kabupaten Muba), dan H selaku Pembeli Rumah.

Adapun ketiga Saksi tersebut dilakukan pemeriksaan sebagai Saksi dimulai dari jam 09.00 WIB sampai dengan selesai dengan agenda Pertanyaan sebanyak kurang lebih 15 Pertanyaan.
Sumber : Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.
Kepala Seksi Penerangan Hukum
Tags: sumatera selatan
-
Apresiasi MPP Kabupaten Bandung Barat, Wapres: Pelayanan Publik Naik Kelas
-
Kementerian PUPR Buka Sayembara Konsep Perancangan Kawasan dan Bangunan Gedung di Ibu Kota Nusantara
-
Konferensi kerja kabupaten Bupati Irwan Hamid di dampingi kadis P&K kabupaten Pinrang
-
Rancangan Peraturan Pemerintah UU Sumber Daya Air Ditargetkan Rampung Pertengahan Tahun 2023, Kementerian PUPR: Jamin Kebutuhan Air Masyarakat
-
Menteri ATR/Kepala BPN: PTSL Itu Program Strategis, Pro Rakyat, Melindungi Rakyat, dan Memberi Kepastian Hukum
-
Tingkatkan Kedisiplinan Masyarakat Patuhi Prokes, Srikandi TNI-POLRI Bagikan Masker Gratis
-
Polres Pati Berhasil Bekuk Pelaku Dugaan Pencurian di DPRD Kabupaten Pati Kurang dari 24 Jam
-
Mengenang Jalasena KRI NGL-402 Dalam Misi Eternal Patrol
-
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Tanjungsari giat sambang warga dan ajak Kondusifitas Kamtibmas Aman Terkendali
-
Wujud Kebersamaan, Babinsa Koramil Ponggok Gelar Kerja Bakti Bersama Warga Masyarakat





