REAKSIMEDIA.COM | Jambi – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menegaskan, pihaknya terus mendorong penguatan kelembagaan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Hal ini selaras dengan tugas pokok dan fungsi Kemendagri dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan di daerah.
Suhajar menuturkan, otonomi daerah memberikan kebebasan bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk mengurus urusan pemerintahan yang bersifat konkuren yang telah diserahkan pemerintah pusat. Meski demikian, pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri, tetap memiliki peran untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya urusan pemerintahan di daerah.
“Tugas kami adalah membina dan mengawasi, termasuk dalam konteks penyelenggaraan kehidupan beragama, pengentasan kemiskinan, soal-soal zakat ini, kami pemerintah pusat membina dan mengawasi, mengatur regulasi-regulasinya,” kata Suhajar dalam Rapat Koordinasi Daerah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) se-Provinsi Jambi Tahun 2022 di Swiss-Belhotel Jambi, Rabu (12/10/2022).
Ia menambahkan, dukungan penguatan kelembagaan juga turut diberikan, salah satunya melalui Surat Edaran atau SE yang berkenaan dengan penguatan BAZNAS di daerah.
“Kemendagri dalam fungsi ini juga melakukan penguatan kelembagaan BAZNAS, seperti Surat Edaran kepada seluruh daerah agar daerah mempedomani bahwa urusan BAZNAS ini adalah sangat penting,” ujarnya.

Di samping itu, lanjut Suhajar, pihaknya juga telah mengeluarkan regulasi yang menegaskan bahwa Pemda dapat menyediakan alokasi anggaran dalam APBD antara lain untuk BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota dalam bentuk belanja hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah, dalam regulasi yang kita buat, mendorong agar pemerintah provinsi, kabupaten/kota terus bahu membahu untuk membantu BAZNAS ini supaya tugas-tugasnya, pekerjaan-pekerjaannya bisa sempurna,” imbuhnya.
Suhajar berharap, adanya peningkatan kinerja penyaluran zakat oleh BAZNAS dan penguatan kelembagaannya dapat membuat pengumpulan zakat menjadi lebih maksimal. Dengan demikian, zakat dapat disalurkan kepada yang berhak, sehingga diharapkan pengentasan kemiskinan juga dapat tercapai.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jambi
-
25 Alumni Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta (Grha Putih) Berkumpul Deklarasi kan Ganjar Pranowo Sebagai Calon Presiden RI 2024 – 2029
-
Polres Mukomuko Gelar SerbuanĀ Vaksinasi Merdeka Anak Di Kampung Nelayan Koto Jaya
-
Perang Terhadap Narkoba, Kapolres Dan Bupati Tapsel Bentuk Kampung Dari Peredaran Narkoba
-
Kemenparekraf Bekali Kemampuan Fotografi Pelaku Ekonomi Kreatif di Bali
-
Ribuan Peserta Ikuti Lomba Menembak Kapolri Cup
-
Kodim 0808/Blitar Gelar Doa Bersama Di Awal Bulan April Tahun 2023
-
Pemko Sidempuan Tanda Tangani Nota Kesepahaman Dengan PT. Srihardana Mitra Niaga
-
Silaturahmi ke Ponpes Ustadz Adi Hidayat, Menko AHY dan Mentrans Iftitah Kompak Perkuat SDM Unggul
-
Babinsa Koramil 1714-02/Ilu Laksanakan Komsos dan Bagikan Sembako
-
Ketua PWI Sumut Kutuk Pelaku Penembakan Pimred Mara Salem Harahap di Simalungun

