REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Menanggapi pemberitaan di berbagai media terkait dengan penunjukan Penjabat (Pj.) Bupati Mimika, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan angkat bicara. Benni menegaskan bahwa pelantikan Pj. Bupati Mimika telah sesuai dengan aturan perundang-undangan. Hal ini karena Wakil Bupati Johanes Rettob selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Mimika diberhentikan sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Sebelumnya, pada 2022 Bupati Mimika Eltinus Omaleng lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.
Benni mengungkapkan, berdasarkan Pasal 83, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan register perkara di pengadilan. Pemberhentian sementara wakil bupati itu tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1245 Tahun 2023.
Pemberhentian itu juga sebagai tindak lanjut Surat Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Nomor W30-UI/1010/HK.01.01/05/2023 tanggal 16 Mei 2023 perihal Permintaan Dokumen Terkait Register Terdakwa atas Nama Johannes Rettob. Surat tersebut menerangkan bahwa Kejaksaan Negeri Timika telah melimpahkan Johannes sebagai terdakwa Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura dengan register perkara Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap tanggal 9 Mei 2023.
Lebih lanjut Benni menjelaskan, berdasarkan Pasal 86, UU Nomor 23 Tahun 2014, apabila bupati/wali kota diberhentikan sementara dan tidak ada wakil bupati/wakil wali kota, menteri dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dapat menetapkan penjabat bupati/wali kota atas usul gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Kemudian dalam perjalanannya, Penjabat Gubernur Papua Tengah selaku wakil pemerintah pusat mengusulkan nama, kemudian melantik penjabat yang terpilih berdasarkan keputusan Mendagri,” terang Benni di Jakarta, Minggu (25/6/2023).
Benni menegaskan, penunjukan Pj. Bupati Mimika merupakan upaya untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan di daerah tersebut tetap berjalan dan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan. Dengan begitu, berbagai pelayanan publik dan tugas-tugas pemerintahan tetap terlaksana dengan baik.
Laporan : Sandio
Tags: jakarta
-
Dua Korban Laka Laut Diselamatkan Satuan Polairud Polres Sukabumi dan Balawista
-
Barbie Kumalasari Merasa Happy, Lagu Terbarunya Yang Berjudul ‘Wanita Luar Biasa’ Masuk Chart Nomor Satu di Radio
-
Bertemu Presiden Zelenskyy, Presiden Jokowi: Indonesia Terus Dukung Perdamaian di Ukraina
-
Wamenhan RI Tinjau Kesiapan Pembangunan Infrastruktur Strategis TNI AU di Lanud Sultan Hasanuddin
-
Jelang Pembukaan Piala Kasad Liga Santri PSSI Tahun 2022, Kodim 0808/Blitar Gelar Doa Bersama
-
Program Quick Respon Polres Kendal Diapresiasi Masyarakat
-
Buka Kegiatan Evaluasi Kinerja Jajaran Lalulintas, Kapolda Riau Tekankan Pelayanan Terbaik Masyarakat
-
Halal Bihalal dan Pelantikan Pengurus PSHT Kabupaten Kendal Periode 2022-2027
-
Kasal Tutup Pendidikan dan Me-Wisuda Taruna AAL Angkatan Ke-68 TA 2023
-
Kecelakaan Terjun ke Empang, Satlantas Polres Serang Kota Evakuasi Korban

