REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Organisasi kemasyarakatan (ormas) merupakan ruang berhimpun bagi masyarakat, dan menjadi jati diri untuk menyampaikan aspirasi dalam membangun negara. Keberadaannya juga telah dilindungi oleh Undang-Undang Dasar (UUD).
Demikian dijelaskan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugeng Hariyono saat mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, memberikan keynote speech pada Seminar Nasional bertajuk “Peran Organisasi Kemasyarakatan dalam Menjaga Demokrasi Jelang Pemilu dan Pemilukada 2024 dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat” di Hotel Ashley, Senin (6/6/2022).
“Ormas merupakan organisasi kemasyarakatan yang didirikan secara sukarela oleh masyarakat itu sendiri dengan tujuan yang sama. Ormas lahir karena mempunyai tujuan dan fungsi yang besar, yaitu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta selalu mengedepankan hak dan kewajiban yang ada pada masyarakat dengan menjunjung tinggi toleransi yang ada,” ungkap Sugeng.
Sugeng menuturkan, peran ormas dalam membangun negara misalnya ditunjukkan dari tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu 2019 yang mencapai 81 persen. Capaian tersebut tidak terlepas dari peran ormas dalam mendukung proses edukasi politik terhadap seluruh lapisan masyarakat. Ini juga perlu dilakukan dalam mendukung Pemilu dan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) pada 2024 mendatang.
“Kita butuh kedewasaan bukan sekadar dari ormas tapi dari warga masyarakat untuk keseimbangan, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta selalu mengedepankan hak dan kewajiban yang ada pada masyarakat. Terakhir, tingkat pertisipasi politik diharapkan semakin meningkat,” terang Sugeng.
Lebih lanjut, Sugeng mengingatkan, tujuan pendirian ormas salah satunya menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan kesatuan masyarakat. Tujuan ini menjadi legal standing dari keberadaan ormas. Dirinya mengimbau, agar ormas dapat berkolaborasi dengan stakeholder lainnya dengan memperhatikan kesamaan tujuan, yakni memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kesatuan dan persatuan, serta menjaga toleransi. (*)
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Mendagri Minta Lulusan IPDN Siap Ditugaskan di Berbagai Tempat dan Tunjukkan Kualitas Kinerja
-
Bersama Forkopimda, Polres Halut Musnahkan Miras Hasil KRYD Guna Perkuat Kamtibmas di Bumi Hibualamo
-
Tahun 2020 Pelayanan Publik Jatuh ke Level Terendah (Zona Merah), Era Sapuan-Wasri Capai Kualitas Tertinggi (Zona Hijau)
-
Anggota DPRD Kota Sukabumi Deden Solehudin Dari Fraksi Demokrat Gelar Reses di 2 Tempat
-
Silaturahmi Bareng Masyarakat di Papua Barat, Kapolri: TNI-Polri Solid dan Siap Kawal Program Pemerintah
-
Usai Apel Pagi, Wakapolres Gowa Pimpin Personil Laksanakan Kerja Bakti
-
Transformasi Prajurit TNI: Mahir Bahasa Asing, Andal Kuasai Alutsista
-
SUKSES; 2 Kembali Lagi Diraih Penghargaan Pemerintah Kabupaten Pinrang Tingkat Nasional
-
Kementerian PUPR Selesaikan Pembangunan Rusun Ponpes Nahdlatul Tholibin di Poso
-
Bhabinkamtibmas Samata Memberikan Himbauan Kepada Peserta Vaksin

