REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Organisasi kemasyarakatan (ormas) merupakan ruang berhimpun bagi masyarakat, dan menjadi jati diri untuk menyampaikan aspirasi dalam membangun negara. Keberadaannya juga telah dilindungi oleh Undang-Undang Dasar (UUD).
Demikian dijelaskan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugeng Hariyono saat mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, memberikan keynote speech pada Seminar Nasional bertajuk “Peran Organisasi Kemasyarakatan dalam Menjaga Demokrasi Jelang Pemilu dan Pemilukada 2024 dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat” di Hotel Ashley, Senin (6/6/2022).
“Ormas merupakan organisasi kemasyarakatan yang didirikan secara sukarela oleh masyarakat itu sendiri dengan tujuan yang sama. Ormas lahir karena mempunyai tujuan dan fungsi yang besar, yaitu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta selalu mengedepankan hak dan kewajiban yang ada pada masyarakat dengan menjunjung tinggi toleransi yang ada,” ungkap Sugeng.
Sugeng menuturkan, peran ormas dalam membangun negara misalnya ditunjukkan dari tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu 2019 yang mencapai 81 persen. Capaian tersebut tidak terlepas dari peran ormas dalam mendukung proses edukasi politik terhadap seluruh lapisan masyarakat. Ini juga perlu dilakukan dalam mendukung Pemilu dan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) pada 2024 mendatang.
“Kita butuh kedewasaan bukan sekadar dari ormas tapi dari warga masyarakat untuk keseimbangan, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta selalu mengedepankan hak dan kewajiban yang ada pada masyarakat. Terakhir, tingkat pertisipasi politik diharapkan semakin meningkat,” terang Sugeng.
Lebih lanjut, Sugeng mengingatkan, tujuan pendirian ormas salah satunya menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan kesatuan masyarakat. Tujuan ini menjadi legal standing dari keberadaan ormas. Dirinya mengimbau, agar ormas dapat berkolaborasi dengan stakeholder lainnya dengan memperhatikan kesamaan tujuan, yakni memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kesatuan dan persatuan, serta menjaga toleransi. (*)
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Berikut Poin Penting Dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Tentang Salat Idul Fitri 1442 H di Masjid dan Lapangan
-
Kelurahan 5 Ulu di Rt 57 Vaksin 50 Lansia
-
Animo Warga Kecamatan Palangga Cukup Besar Ikuti Vaksinasi, Kapolres Gowa: Saya Berharap Ini Menjadi Contoh Bagi Kecamatan Lain
-
Sertijab, Aida Mehawani S.Sos Resmi Menjadi Camat Air Manjuto
-
Kapolri Sebut 24.878 Tersangka Ditangkap Terkait Narkoba Sepanjang Januari-Juni 2021
-
Proyek Penanaman Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) TA.2019 – 2021 di Desa Bukkas/Malombu Diduga Sarat KKN
-
Pangdam I/BB: Pengurus PWI Sumut harap menjadi penyejuk dan Ciptakan SDM Profesional
-
Walikota : Irsan Efendi Nasution, SH Lepas Kesebelasan Sidimpuan FC Untuk Berlaga di Liga III Zona Tabagsel
-
Dukung Program Kerja, Danpos Ramil Potowayburu Hadiri Rapat Koordinasi Tingkat Distrik
-
Kapolres Bogor Jenguk Penderita Obesitas di Cibinong, Berikan Bantuan dan Dukungan Moril Serta Medis


