REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama sepekan mendatang atau tanggal 22 hingga 28 Februari 2022. Perpanjangan ini ditegaskan melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 yang berlaku mulai 22 hingga 28 Februari 2022.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengungkapkan, perpanjangan PPKM ini dilakukan sebagai salah satu langkah antisipatif penanggulangan Covid-19 di tengah merebaknya varian Omicron di Indonesia.
“Sekaligus sebagai bagian dari upaya transisi secara bertahap menuju endemi Covid-19 dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian,” ujar Safrizal dalam siaran persnya pada Selasa (22/2/2022) dini hari.
Safrizal menjelaskan, berbagai aturan dalam Inmendagri Nomor 12 Tahun 2022 ini berdasarkan hasil evaluasi atas indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat. Selain itu, aturan tersebut juga mengacu pada pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Atas dasar-dasar itu, Safrizal menyebut ada empat kota di Jawa-Bali yang ditetapkan masuk status PPKM Level 4. “Yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kota Madiun,” ungkapnya.
Safrizal menambahkan, perubahan lain di dalam Inmendagri Nomor 12 Tahun 2020 ini yakni tidak adanya daerah di Jawa-Bali yang berada di PPKM Level 1. Padahal pada perpanjangan PPKM pekan sebelumnya tercatat 4 daerah berstatus Level 1.
Selain itu, penurunan jumlah daerah juga terjadi di Level 2, yang saat ini terdapat 25 daerah dari yang sebelumnya 58 daerah. “Lalu kenaikan yang cukup tinggi justru terjadi di Level 3, di mana sebelumnya terdapat 66 daerah, namun pada saat ini menjadi 99 daerah,” urainya.
“Begitu pula dengan daerah di Level 4, yang saat ini terdapat 4 daerah sementara pada perpanjangan PPKM pekan sebelumnya tidak ada,” pungkas Safrizal.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: tegal
-
Kodim 1714/Puncak Jaya dan Polri Kawal Ketat Gubernur Papua Tengah Tinjau Korban Insiden Sinak, Instruksikan Status Tanggap Darurat dan Biaya Medis Ditanggung Penuh
-
Kemendagri Terima Penghargaan K/L Berkinerja Sangat Baik dalam Pengelolaan Anggaran 2021 Kategori Pagu Sedang
-
Inflasi Tinggi, Kemendagri Beri Atensi Provinsi Maluku dan Kota Palangkaraya
-
Quick Respon Unit Lantas Polsek Somba Opu Gowa Antar Warga Ikut Vaksin ke Klinik Menggunakan Mobil Patwal
-
Forum Konsultasi Publik (FKP) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lasinrang Kabupaten Pinrang, Menuju Terbaik Pelayanan
-
Manfaatkan Inovasi Teknologi, Kendalikan Eceng Gondok Menjadi Bermanfaat
-
Terima Pengurus YPKM, Wapres Pastikan Buka Pra Kongres Kebudayaan Minahasa
-
Pemerintah Serahkan DIM RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kepada DPR
-
KPK Dalam Mengusut Kasus Korupsi, di Duga Hanya Berani Daerah Lain Tapi Ciut Untuk di Kabupaten Bogor
-
Ops Patuh Candi 2021, Satlantas Polres Pekalongan Bagikan Paket Sembako dan Masker



