REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera menindaklanjuti usulan Dewan Pengarah Satu Data Indonesia (SDI) mengenai kesepakatan peningkatan peran Kemendagri dalam mendukung penyelenggaraan SDI di tingkat daerah. Komitmen itu disampaikan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tomsi Tohir saat mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada Rapat Dewan Pengarah SDI 2022 mengenai Sinkronisasi dan Harmonisasi Penyelenggaraan SDI di Jakarta, Rabu (6/7/2022).
“Sesuai dengan usulan Dewan Pengarah kami memiliki poin kesepakatan yang keenam, kami akan segera tindak lanjuti,” terang Tomsi.
Langkah ini dilakukan dengan menjalankan berbagai strategi tindak lanjut yang menjadi usulan Dewan Pengarah kepada Kemendagri. Adapun sejumlah strategi tindak lanjut tersebut di antaranya mendorong percepatan sinkronisasi interoperabilitas dan pemadanan kode referensi antarsistem pengelola data pembangunan dan keuangan daerah, dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Strategi lainnya, mendorong pelaksanaan SDI di daerah dan membangun “Platform Digital Pemerintahan Dalam Negeri” dengan mengintegrasikan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan SDI melalui tata kelola pemerintahan daerah. Hal ini untuk mendukung penyelenggaraan data sesuai kewenangan, tugas pokok dan fungsi kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
Upaya lainnya, yakni dengan menugaskan Forum Satu data Indonesia untuk melakukan koordinasi membangun konsolidasi pengumpulan data di daerah. Langkah ini untuk mencegah duplikasi pendataan dan data, serta mewujudkan Single Source of Truth sesuai arsitektur data dan informasi arsitektur SPBE nasional. Tak hanya itu, Kemendagri juga perlu berkolaborasi dengan pembina data statistik, geospasial, dan keuangan dalam menjalankan pembinaan data di pemerintahan daerah. Upaya ini untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan di daerah.
Dalam kesempatan itu, Tomsi menjelaskan beberapa progres pelaksanaan strategi tersebut. Ini misalnya dengan berupaya menjadikan SIPD sebagai aplikasi umum melalui kerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Selain itu, terus melengkapi data kode wilayah, serta berbagai upaya progres lainnya.
Tomsi juga menyampaikan upaya Kemendagri dalam mendukung SDI melalui data kependudukan. Kemendagri, kata dia, telah memiliki data kependudukan yang berbasis pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), mata, wajah, dan unsur lainnya. Data tersebut telah banyak dimanfaatkan oleh kementerian/lembaga termasuk pihak swasta, untuk memberikan berbagai pelayanan kepada masyarakat,
“Kemudian data kependudukan ini kami update (baik untuk) lahir, mati, pindah, datang, nikah, ini kami update harian,” terang Tomsi.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Monitoring dan Evaluasi DD Tahap I 2026, Tim Kecamatan Lubuk Pinang Awali Kegiatan di Desa Sumber Makmur
-
Arahan Terbaru Kapolri ke Jajaran: Raih Lagi Kepercayaan Publik Hingga Hindari Pelanggaran
-
Mewakili Pangkoopsud II, Kaku Koopsud II Hadiri Sulsel Talk
-
Skuad Bogor Raya FC Target Lolos Ke Liga 3
-
Polres Lamandau ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia Berupa 2 kg Sabu dan 943 Butir Ekstasi
-
Jelang Libur Nataru, Ditlantas Polda Jatim Gelar Operasi Lilin Semeru 2023
-
Dandim 0613/Ciamis Ingatkan Generasi Muda Lestarikan Budaya di Pagelaran Cakrabumi Situ Mustika
-
Pinjam Sepeda malah Dijual, Pria ini Ditangkap polisi
-
Dua Perwira TNI AD Ukir Prestasi Internasional di Amerika Serikat
-
Aparat Terus Kejar Pelaku Penembakan 2 Anggota TNI Di Maybrat Papua


