REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera menindaklanjuti usulan Dewan Pengarah Satu Data Indonesia (SDI) mengenai kesepakatan peningkatan peran Kemendagri dalam mendukung penyelenggaraan SDI di tingkat daerah. Komitmen itu disampaikan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tomsi Tohir saat mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada Rapat Dewan Pengarah SDI 2022 mengenai Sinkronisasi dan Harmonisasi Penyelenggaraan SDI di Jakarta, Rabu (6/7/2022).
“Sesuai dengan usulan Dewan Pengarah kami memiliki poin kesepakatan yang keenam, kami akan segera tindak lanjuti,” terang Tomsi.
Langkah ini dilakukan dengan menjalankan berbagai strategi tindak lanjut yang menjadi usulan Dewan Pengarah kepada Kemendagri. Adapun sejumlah strategi tindak lanjut tersebut di antaranya mendorong percepatan sinkronisasi interoperabilitas dan pemadanan kode referensi antarsistem pengelola data pembangunan dan keuangan daerah, dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Strategi lainnya, mendorong pelaksanaan SDI di daerah dan membangun “Platform Digital Pemerintahan Dalam Negeri” dengan mengintegrasikan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan SDI melalui tata kelola pemerintahan daerah. Hal ini untuk mendukung penyelenggaraan data sesuai kewenangan, tugas pokok dan fungsi kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
Upaya lainnya, yakni dengan menugaskan Forum Satu data Indonesia untuk melakukan koordinasi membangun konsolidasi pengumpulan data di daerah. Langkah ini untuk mencegah duplikasi pendataan dan data, serta mewujudkan Single Source of Truth sesuai arsitektur data dan informasi arsitektur SPBE nasional. Tak hanya itu, Kemendagri juga perlu berkolaborasi dengan pembina data statistik, geospasial, dan keuangan dalam menjalankan pembinaan data di pemerintahan daerah. Upaya ini untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan di daerah.
Dalam kesempatan itu, Tomsi menjelaskan beberapa progres pelaksanaan strategi tersebut. Ini misalnya dengan berupaya menjadikan SIPD sebagai aplikasi umum melalui kerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Selain itu, terus melengkapi data kode wilayah, serta berbagai upaya progres lainnya.
Tomsi juga menyampaikan upaya Kemendagri dalam mendukung SDI melalui data kependudukan. Kemendagri, kata dia, telah memiliki data kependudukan yang berbasis pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), mata, wajah, dan unsur lainnya. Data tersebut telah banyak dimanfaatkan oleh kementerian/lembaga termasuk pihak swasta, untuk memberikan berbagai pelayanan kepada masyarakat,
“Kemudian data kependudukan ini kami update (baik untuk) lahir, mati, pindah, datang, nikah, ini kami update harian,” terang Tomsi.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Kadis Pendidikan Andi Matjtja, S.sos Kolaborasi Inspektorat kabupaten Pinrang menjelang Libur Puasa Bulan Ramadan 1444 H
-
Gus Halim Minta Perempuan Lebih Dilibatkan dalam Pembangunan Desa, Ini Alasannya
-
Info Penting, Jalur Pantura Semarang-Demak di Sayung Bakal Terganggu 4 Hari
-
Satker Bidang RehabilitasiTingkatkan Pelayanan Rehabilitasi, BNN RI Bekali Petugas Asistensi Standardisasi
-
Kemendagri Uraikan 3 Masalah Utama SDM di Lingkungan Birokrasi
-
Mewakili Mendagri, Dirjen Bina Pemdes Beri Penghargaan Desa Zero Waste pada IIWAS Trisenses Bali 2022
-
Dukung Fasilitas Pendidikan UIN Alauddin Makassar, Kementerian PUPR Bangun Rumah Sakit PTIN Pertama di Indonesia
-
Komisi 1 DPRD Kota Sukabumi Angkat Bicara Mengenai Penghapusan Tenaga Honor
-
Agar Berjalan Dengan Lancar Dan Aman, Danramil 1710-04/Tembagapura Beserta Pihak Kepolisian Hadiri Sekaligus Amankan Acara Adat Bakar Batu
-
Mendes Hadiri Peluncuran Core Values ASN