Memperingati Hari Anti Korupsi, Aliansi Aktivis Anti Korupsi Memberikan Pesan Penting Kepada Pemerintah Banyuwangi

IMG 20231211 WA0051

REAKSIMEDIA.COM | Banyuwangi, Jawa Timur – Dalam rangka peringati hari anti Korupsi Sedunia sejumlah LSM yang tergabung dalam Aliansi Aktivis Anti Korupsi Banyuwangi menggelar aksi demo di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada, Senin (11/12/2023).

Sejumlah aktivis anti korupsi Banyuwangi, ini menggelar orasi di Depan Kantor Pemerintah Daerah (PEMDA) Banyuwangi. Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia yang diperingati setiap tahunnya pada tanggal 9 Desember.

Koordinator Lapangan (Korlap) Edi Hariyanto mengatakan, momentum tersebut sangat penting untuk diperingati. Mengingat tindakan korupsi di Indonesia ini semakin tahun selalu bertambah dan jumlah koruptor semakin meningkat.
Untuk itu pihaknya meminta kepada pemerintah, agar secepatnya perilaku koruptor ditindak lanjuti dan diantisipasi. Agar tidak menjalar ke kalanga pemuda, sebagai generasi penerus bangsa.

IMG 20231211 WA0052

Edi Gempur (sapaanakrabnya) menambahkan, peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia ini jangan hanya untuk diperingati saja. Melainkan harus ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum untuk mengurangi angka koruptor di Indonesia.

Edi menegaskan, koruptor harus dihilangkan dari bumi ini. Sebab tindakan tersebut sudah banyak merugikan negara dan rakyat. Tidak hanya itu, tindakan melanggar hukum itu pun dapat merugikan keluarga dan yang bersangkutan.

Dia juga berharap agar jajaran Pemkab Banyuwangi tidak melakukan korupsi. Karena akan berdampak terhadap orang banyak.

IMG 20231211 WA0053

Sementara ketua Panitia pelaksana Aksi Suparmin menegaskan,” salah satu produk reformasi yang digulirkan oleh mahasiswa dan rakyat pada tahun 1998 kala itu, diantaranya menghilangkan praktek dan budaya korupsi, karena merupakan kejahatan yang luar biasa. Sehingga dapat menghancurkan sendi-sendi perekonomian bangsa, yang berujung pada timbulnya krisis multi dimensional.

Lebih lanjut, untuk mendorong terwujudnya sistem dan tata penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Baca juga:  Walikota Padangsidimpuan Lepas Petugas Sensus Pertanian Tahun 2024

Maka dibuatlah UU Nomor 28 tahun 1999, tentang penyelenggara pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN. Yakni sebagai salah satu acuan dan pijakan dalam mengelola pemerintahan pasca reformasi,” ujar Suparmin.

Laporan : Brenson

Tags: