REAKSIMEDIA.COM | Tangerang – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menegaskan, kebijakan pemerintah daerah (Pemda) dalam mengalokasikan anggaran pendidikan bagi madrasah telah memiliki regulasi yang jelas.
Hal ini disampaikan Suhajar saat menjadi narasumber dalam acara Pertemuan Koordinasi antar Lembaga dan Kementerian yang dihelat oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan berlangsung di Hotel Atria Gading Serpong, Tangerang, Banten, Kamis (9/6/2022).
Salah satu regulasi yang mengatur kebijakan tersebut yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022. Di dalam regulasi itu, disebutkan Pemda dapat menyediakan alokasi anggaran APBD TA 2022 untuk pendidikan agama dan keagamaan di bawah binaan Kemenag.
“Bahwa untuk pendidikan agama dan keagamaan yang di bawah Kementerian Agama itu adalah bagian integral dari pendidikan nasional dan pembangunan budaya keagamaan, dalam rangka peningkatan akses, mutu, daya saing, dan relevansi, boleh dapat belanja hibah dari Pemda,” terang Suhajar.
Aturan tersebut, kata Suhajar, memungkinkan Pemda memberikan beasiswa hingga seragam bagi siswa. Hal tersebut menegaskan bahwa aturan mengenai pemberian alokasi anggaran pendidikan bagi madrasah telah cukup jelas. Dengan demikian, tidak ada lagi persoalan-persoalan mendasar terkait regulasi.
Suhajar menambahkan, berdasarkan aturan tersebut, kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati, maupun wali kota diperbolehkan menyiapkan anggaran dan menghibahkannya kepada sekolah-sekolah.
“Pokoknya prinsipnya boleh. Dapat (menyiapkan anggaran),” jelas Suhajar.
Dirinya menyadari, masih terdapat Pemda yang belum mengalokasikan anggaran untuk kebijakan tersebut. Hal ini, kata Suhajar, dipengaruhi oleh cara daerah dalam menginterpretasikan aturan itu. Karenanya, dirinya mengajak berbagai pihak untuk menyosialisasikan aturan tersebut agar banyak daerah yang memahaminya.
Dalam kesempatan tersebut, Suhajar mengatakan, sekolah keagamaan memiliki peran yang penting dan signifikan. Hal itu seperti melakukan fungsi sebagai pendidikan umum, serta memberikan pendidikan agama yang bersifat mendasar.
Karena itu, Suhajar mengapresiasi jajaran Kepala Madrasah atas dedikasinya dalam menjalankan tugas sebagai pendidik. Terutama dalam kapasitasnya mendorong para peserta didik memperoleh bekal pendidikan umum dan keagamaan.
“Saya ingin mengucapkan terima kasih atas kerja keras Bapak-Bapak (para kepala madrasah). Saya sangat paham apa yang Bapak jelaskan tadi. Seberat-beratnya mata saya memandang kerja keras Bapak, lebih beratlah bahu Bapak memikulnya,” tandas Suhajar.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: tangerang
-
TNI Siap Bantu Masyarakat Atasi Bencana Akibat El Nino
-
Bhabinkamtibmas dna Bhabinsa Ds Curugbitung Wilayah Hukum Polsek Nanggung Polres Bogor Silahturahmi dan Dialogis Terkait Kamtibmas Kepada Warga Binaannya
-
Bupati Tapsel Serahkan BLT DD ke 70 Warga Desa Paran Dolok Mardomu
-
Polres Muaro Jambi di Back Up Polda Jambi, Lepas Pasukan Amankan PSU Pilgub Provinsi Jambi
-
Tingkatkan Konektivitas dan Daya Saing IKN, Presiden Jokowi Groundbreaking Bandara IKN
-
Kasad Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Pakci Utama kepada Menhan RI
-
TMMD 125 Kodim 1506/Namlea Rehap Rumah Tidak Layak Huni Ibu Wahadu Letetuny Capai 45%
-
Dewi Aryani dan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tegal Gelar Vaksinasi Covid-19 di 120 Titik
-
Wakili Bupati Pinrang, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Bersama Kadis Sosial Serahkan 197 Warga Terima Paket Bantuan Kemensos RI
-
Hadiri Gala Dinner HPN 2023, Bupati Tapsel : Media Yang Sehat Merupakan Elemen Penting Bagi Mitra Pemerintah





