REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan, pelayanan keterbukaan informasi publik merupakan tanggung jawab bersama. Dalam hal ini, Kemendagri memiliki tanggung jawab sebagai pembina pemerintah daerah (Pemda) terhadap upaya membangun keterbukaan informasi publik.
Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Optimalisasi Tugas dan Fungsi Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam Mewujudkan Pelayanan Informasi Publik yang Berkualitas sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsung secara virtual, Selasa (14/6/2022).
Menurut Suhajar, keterbukaan informasi publik menjadi hal penting yang perlu diimplementasikan. Pasalnya, hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” jelas Suhajar membacakan bunyi Pasal 28F UUD 1945.
Suhajar menyampaikan, aturan tersebut menyiratkan makna bahwa rakyat di Indonesia, sejak kemerdekaan tahun 1945, memiliki hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi serta sosial. Karena itu, Pemda didorong untuk tidak menutup diri dengan wartawan, rakyat, hingga masyarakat.

Pemda, tambah Suhajar, bahkan harus mempublikasikan kegiatan serta program yang digagas gubernur kepada publik. Kegiatan tersebut tentunya yang berbasis program sebagaimana tercantum dan tertuang di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tujuannya, agar rakyat dapat mengetahui pembangunan yang tengah berlangsung pada daerah tersebut.
“Sebaliknya, apabila rakyat ingin bertanya kenapa pembangunan di sini ada (dalam rencana program), ternyata tidak ada (realisasinya), itu kita wajib juga menyampaikan informasinya. Itu harus terbuka semua, kecuali ada informasi-informasi yang bersifat rahasia,” tambahnya.
Suhajar mengatakan, selama ini masih terdapat masyarakat yang mengeluhkan Pemda kurang terbuka. Hal ini disebabkan, Pemda masih kerap menyimpan data-data bersifat rahasia di kantor. Jika data tersebut memang bersifat rahasia, Suhajar mendorong hal itu dapat disimpan dengan rapat. Sebaliknya, jika data itu bersifat terbuka, Pemda diminta agar menyampaikan kepada publik.
Suhajar mengimbuhkan, sukses penyelenggaraan pemerintahan daerah ditentukan melalui 3 hal, yakni kepemimpinan kepala daerah dan DPRD, kapasitas SDM aparatur daerah, dan partisipasi atau kontrol dari rakyat. Jika dalam penyelenggaraan pemerintahan Pemda mendapatkan kritik dari publik, maka hal itu tidak boleh diabaikan.
“Jadi kita jangan antikritik. Kita harus menerima kritik itu,” tandas Suhajar. (*)
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Polri Kirim Personel Terbaik Ikuti UAE SWAT Challenge di Dubai
-
Pastikan Pelayanan Masyarakat Lancar Kapolres Cek Pelayanan Polres Pinrang
-
Babinsa Timika Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Jalan
-
Jelang Pemilihan Kepala Desa Bhabinkamtibmas Ajak Warga Ciptakan Suasana Sejuk
-
Tinjau Kegiatan Renovasi Rumdis Mayonif 642 / Kps, Wadan Denzibang 1 / Stg Terapkan K3 serta Prokes
-
Bupati Pinrang H.A. Irwan Hamid,S.Sos Kembali Menyampaikan Pentingnya Kebersamaan Dalam Mendukung Pemerintahan
-
Polsek Sungai Rumbai Gelar Baksos Religi dan Pemberian Bansos di Moment Hari Bhayangkara ke 79
-
Tinjau Kawasan 1B Ibu Kota Nusantara, Presiden Sampaikan Hasil Audit Teknis 22 Stadion Sepakbola dari Kementerian PUPR
-
Kapolri Turun ke Posko Terpadu, Pastikan Kesiapan Personel Operasi Ketupat 2025
-
Polres Demak Tabur Bunga di Makam Pahlawan Peringati Hari Bhayangkara ke-76


